WTO atau World Trade Organisation adalah sebuah organisasi Internasional yang dikhususkan untuk mengatur perdagangan antar negara. Karena tentunya sektor perdagangan adalah sektor krusial bagi setiap negara. Hal tersebut tidak lepas karena sektor perdagangan adalah salah satu roda penggerak utama bagi pondasi ekonomi setiap negara. Sehingga apabila tidak ada badan Internasional yang memayungi sektor tersebut maka sudah dipastikan akan memicu banyak konflik bagi tiap negara dan akan terjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan .
Berikut ini akan dijabarkan fungsi dan tujuan didirikannya WTO :
1. Mengatur Perjanjian Antar Negara Dalam Perdagangan
Seperti yang sudah dijabarkan diatas bahwa fungsi utama dari WTO adalah untuk mengatur sistem perdagangan politik luar negeri antar negara. Untuk bisa merealisasikan hal tersebut dalam bentuk konkret maka dibuatlah perjanjian perdagangan. Dimana WTO akan mengikat seluruh anggota dengan perjanjian tersebut. Yang dalam arti lain maka seluruh anggota yang berada di dalam payung organisasi WTO maka harus mematuhi peraturan tersebut dengan segala aturan yang berlaku di dalamnya. Semua perjanjian yang dibuat tersebut semata-mata dibuat untuk mengatur suasana perdagangan antar negara untuk menjadi kondusif, teratur, aman dan juga terjaga. Karena sektor perdagangan antar negara memang bibit konflik apabila tidak diatur dengan peraturan yang tegas dan juga mengikat.
2. Mendorong Arus Perdagangan Antar Negara
Dalam proses perdagangan yang melibatkan banyak pihak terutama antar negara tentunya tidak jarang terjadi berbagai hambatan. Hambatan tersebut bisa berupa faktor eksternal maupun faktor internal. Hal tersebutlah yang membuat keberadaan dari WTO dibutuhkan. Dimana WTO akan mencegah atau menghilangkan hambatan-hambatan tersebut. Agar nantinya dapat tercipta kelancaran arus perdagangan barang maupun jasa yang dilakukan antar negara. Sehingga nantinya hal tersebut dapat mendorong arus perdagangan antar Negara untuk berjalan ke arah yang menguntungkan semua pihak dan berjalan sesuai harapan untuk menjalankan roda ekonomi dunia (baca : fungsi APBN).
Hal tersebut tidak lepas karena WTO memegang prinsip-prinsip umum dalam mengatur perdagangan Internasional yaitu:
a. Perdagangan Tanpa Diskriminasi – Sebagai sebuah organisasi Internasional yang mengatur banyak anggota tentunya WTO harus bertindak adil kepada seluruh anggota. Yang dimana perlakuan khusus terhadap salah satu anggota adalah hal yang tabu untuk dilakukan oleh WTO. Karena apabila hal tersebut sampai dilakukan maka kecemburan akan terjadi bagi anggota yang tidak mendapatkan perlakuan yang sama dari WTO. Meskipun anggota tersebut adalah negara adidaya sekalipun tentunya tidak harus mendapatkan perlakuan yang beda dengan negara lainnya meski itu negara minor sekalipun.
b. Perdagangan yang Lebih Bebas dan Bertahap – Dimana WTO akan mengatasi hambatan sehingga membuat transaksi perdagangan akan lebih intens dan juga meningkat. Sekaligus membuat perdagangan yang lebih bebas dengan tetap tidak meninggalkan peraturan yang mengikatnya.
c. Dapat Diprediksi – WTO akan memberikan kepastian kepada pihak yang melakukan perdagangan bahwa pihak lain tidak akan melakukan berbagai tindakan yang sewenang-wenang sehingga merugikan pihak lain.
d. Mempromosikan Persaingan yang Adil – WTO bertugas untuk menciptakan sebuah kondisi perdagangan yang terbuka, bebas dan tentu saja kompetitif. Dimana hal tersebut akan memacu banyak pihak untuk dapat melakukan persaingan perdagangan yang adil.
e. Mendorong Pembangunan Ekonomi – WTO akan memberikan kemudan dalam hal perdagangan untuk membantu mendorong pembangunan tiap negara yang menjadi negaranya. Terutama bagi negara berkembang maupun kurang berkembang.
3. Menyelesaikan Sengketa Dagang
Hubungan dagang antar negara tentunya tidak jarang menimbulkan sengketa maupun konflik sehingga menjadi penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural. Dimana konflik maupun sengketa tersebut tentunya tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan kedua belah pihak yang bersangkutan. Dibutuhkan pihak ketiga yang netral untuk menyelesaikan masalah seperti yang dibebankan kepada WTO.
4. Sebagai Forum Negosiasi Perdagangan
WTO adalah tempat yang tepat bagi anggota-anggota yang terlibat di dalamnya untuk merumuskan masalah maupun melakukan negosiasi perdagangan demi kepentingan di masa depan semua negara yang terlibat.
5. Memonitor Kebijakan Perdagangan Suatu Negara
Dengan melakukan monitoring terhadap kebijakan perdagangan yang dilakukan suatu negara yang menjadi anggotanya maka WTO dapat memberikan jaminan terhadap negara lain. Jaminan tersebut adalah tidak akan adanya perubahan signifikan maupun peraturan perdagangan yang bisa merugikan pihak lain.
6. Memberikan Bantuan Kepada Negara-Negara Berkembang
Negara-negara berkembang yang menjadi anggota dari WTO tentunya tidak bisa disamakan dengan negara-negara yang sudah maju. Untuk itulah WTO memberikan bantuan secara teknis kepada negara-negara tersebut untuk bisa meningkatkan daya ekonomi dalam negeri.
Sebagai sebuah organisasi Internasional tentunya WTO memiliki proses panjang untuk bisa berada di titik ini sekarang. Sebenarnya organisasi yang mengatur perdagangan antar negara sudah ada semenjak dahulu. Organisasi yang mengatur perdagangan awalnya dijuluki sebagai General Agreement On Tariffs and Trade (GATT) yang berdiri pada tahun 1947. Awalnya GATT akan menjadi bagian dari rencana pembentukan International Trade Organisation (ITO). Dimana pada tahun tersebut banyak negara yang merasa diperlukan sebuah organisasi berbadan hukum yang mengatur berbagai sektor demi kepentingan banyak negara.
Untuk itulah dibuat tiga organisasi yang menjadi bagian ITO sekaligus menjadi tiga kerangka dari Bretton World Institution yaitu:
a. International Munetary Fund (IMF)
b. International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)
c. General Agreement On Tariffs and Trade (GATT).
Dimana sebenarnya GATT menjadi salah satu bagian yang direncanakan akan menjadi bagian dari Havana Carter. Namun ternyata semua rencana tersebut menghadapi banyak penghalang. Meskipun Havana Carter telah disetujui bahkan ditandatangi oleh 53 negara namun ternyata ITO gagal didirikan karena berbagai faktor. Namun faktor utama gagalnya organisasi ITO untuk didirikan adalah karena keberatan dari negara Amerika Serikat. Nyatanya negara Amerika Serikat takut apabila organisasi ITO sampai didirikan maka Amerika Serikat akan mulai kehilangan kuasa penuhnya untuk mengatur kondisi mereka sendiri. Ketidak setujuan tersebut diungkapkan dalam Konferensi Amerika Serikat yang membuat organisasi ITO resmi terganjal untuk diresmikan. Namun hal tersebut ternyata tidak menjadi penghalang bagi GATT untuk terus berdiri. Karena akhirnya banyak negara sepakat untuk menjadikan GATT sebagai perjanjian interim atau sementara.
Hingga nantinya Havana Carter resmi diberlakukan. Selama beberapa waktu masyarakat dunia menggunakan sistem yang berlaku dari GATT. Namun akhirnya banyak yang menyadari bahwa GATT memiliki banyak kekurangan dalam berbagai aspek. Hal tersebutlah yang membuat ide untuk menyempurnakan organisasi GATT mulai didengung-dengungkan. Dimana keinginan membentuk suatu badan tingkat tinggi yang lebih siap dan lebih mumpuni untuk mengawasi sistem perdagangan antar negara. Dimana nantinya badan tersebut memberi pengawasan, peraturan dan juga kewajiban bagi setiap anggota yang bergabung di dalamnya.
Hingga akhirnya setelah melalui perundingan yang panjang dan juga memakan banyak waktu yang dilakukan lebih dari 120 negara. Maka pada tanggal 12-15 April pada tahun 1954 di Pertemuan Tingkat Menteri Contracting Parties GATT di Maroko akhirnya terbentuklah WTO. Dimana baru pada tanggal 1 Januari 1955, WTO baru bisa berfungsi sekaligus efektif dalam melakukan kewajibannya.
Selain itu WTO juga memiliki empat perangkat hukum utama. Dimana empat perangkat hukum tersebut berfungsi untuk menyelesaikan sengketa perdagangan yang terjadi. Empat perangkat hukum tersebut adalah :
a. General Trade on Tariff and Trade (GATT) – GATT sebagai pondasi awal berdirinya WTO tentu menjadi bagian tidak terpisahkan dari organisasi tersebut. GATT lebih difungsikan untuk mengatur regulasi tentang barang yang diperdagangkan antar negara.
b. General Agreement on Trade and Service (GATS) – Berbeda dengan GATT yang berfokus untuk regulasi perdagangan antar barang maka GATS akan berfokus untuk perdagangan jasa. Dimana GATS memiliki tugas untuk mengatur perdagangan jasa yang dilakukan oleh berbagai pihak. Sehingga tiap badan usaha yang menawarkan jasa sebagai barang dagang mereka maka GATS akan memberikan perlindungan hukum dengan catatan bahwa pihak tersebut telah melakukan perjanjian terlebih dahulu dan telah masuk ke dalam anggota.
c. Agreement on Trade-Related Aspect of Intelectual Property Rights (TRRIPS) – Secara singkat TRRIPS berguna untuk mengatur tentang perdagangan dalam bentuk ide atau kreatifitas. Seperti hak cipta, hak paten, merek barang maupun merek dagang. Sehingga kekayaan intelektualitas dapat tetap terjaga.
d. Dispute Settlement Understanding (DSU) – Yang terakhir yaitu DSU berguna untuk tetap menjaga arus perdagangan antar negara untuk tetap berjalan secara kondusif dan juga lancar. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dalam menjalankan perdagangan Internasional.
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…