Dewan Keamanan PBB merupakan salah satu dari enam organ utama PBB. Berdasarkan Piagam PBB, Dewan Kemanan memiliki tugas penting untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Dewan Kemanan PBB melakukan pertemuan perdananya pada 17 Januari 1946 di Church House, London. Sejak pertemuan pertama tersebut, telah ditetapkan bahwa Dewan Keamanan secara tetap berkedudukan di markas besar PBB yang berlokasi di New York, Amerika Serikat.
Anggota dewan keamanan PBB
Dewan keamanan PBB terdiri atas lima belas anggota Perserikatan Bangsa-bangsa, dimana sepuluh diantaranya adalah anggota tidak tetap sedangkan lima lainnya merupakan anggota tetap. Adapun negara yang menjadi anggota tetap dewan Keamanan PBB adalah Republik Rakyat Tiongkok, Perancis, Rusia, Britania Raya dan Amerika Serikat. Anggota tidak tetap dewan keamanan PBB di pilih oleh majelis umum dengan pertimbangan utama yaitu negara-negara anggota PBB yang memberikan sumbangan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta berdasarkan asas pembagian geografis yang adil. (baca : fungsi majelis umum PBB)
Adapun pendistribusian kursi anggota keamanan PBB berdasarkan letak geografis adalah sebagagi berikut:
- Lima kursi untuk negara-negara di Afrika dan Asia
- Dua kursi untuk negara-negara di Amerika Latin dan Karibia
- Satu kursi untuk negara-negara di Eropa Timur
- Dua kursi untuk negara-negara Eropa dan lainnya.
Adapun fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Keamanan, berdasarkan Piagam PBB adalah:
- Menginvestigasi situasi atau keadaan yang mengancam perdamaian dan kemanan internasional.
- Mempertimbangkan dan Merekomendasikan prosedur penyelesaian terhadap sengketa atau pertikaian secara damai.
- Meminta negara anggota PBB untuk memutuskan hubungan diplomatik terhadap satu negara bila dibutuhkan.
- Mengambil tindakan secara militer baik dengan menggunakan angkatan darat, laut maupun udara atau dengan cara-cara lainnya yang mungkin diperlukan untuk mencegah suatu pertikaian atau sengketa menjadi bertambah buruk atau untuk memulihkan perdamaian serta keamanan dunia. Adapun rencana dan strategi dalam penggunaan angkatan bersenjata disusun oleh Dewan Keamanan dengan bantuan dari Komite Staf Militer
- Menggunakan badan-badan regional untuk melakukan tindakan pemaksaan dibawah wewenang Dewan Kemanan.
- Membuat dan menyampaikan laporan tahunan dan jika diperlukan membuat juga laporan khusus kepada Majelis Umum sebagai bahan pertimbangan majelis.
- Menetapkan badan-badan subsider yang diperlukan untuk membantu Dewan Keamanan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Setiap negara anggota PBB dapat mengajukan setiap sengketa atau pertikaian yang berkaitan dengan negaranya untuk mendapatkan perhatian dari Dewan Keamanan dan Majelis Umum, seperti peran Indonesia dalam organisasi ASEAN dan PBB Demikian juga dengan negara yang bukan anggota, asalkan negara tersebut akan mematuhi kewajiban sebagai akibat dari penyelesaian damai yang di canangkan oleh Dewan Keamanan.
Negara anggota PBB haruslah secara bersama-sama mengusahakan untuk dapat membantu dan mendukung tindakan-tindakan yang diputuskan oleh Dewan Keamanan demi perdamaian dunia. Jika tindakan yang diambil oleh dewan Keamanan menyebabkan persoalan perekonomian mengenai fungsi APBN khusus bagi negara lain, maka negara tersebut berhak untuk meminta pertimbangan Dewan Keamanan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Badan Pendukung Dewan Keamanan PBB
Setiap anggota dewan keamanan memiliki satu suara, namun lima anggota tetap dewan keamanan memiliki hak veto. Hak veto adalah hak yang memungkinkan negara anggota pemegang hak tersebut untuk menentang adopsi resolusi Dewan Kemanan yang substansif. Negara anggota PBB yang bukan anggota Dewan Kemanan PBB juga dapat turut serta mengikuti jalannya diskusi suatu permasalahan yang dilakukan oleh Dewan Kemanan apabila dewan berpendapat bahwa negara anggota tersebut memiliki sangkutan terhadap permasalahan tersebut, namun tanpa hak suara.
Untuk mendukung tugas-tugasnya, Dewan Keamanan membentuk badan pendukung. Badan-badan tersebut diantaranya adalah:
1. Komite Kontra Terorisme
Komite Kontra Terorisme adalah komite yang didirikan oleh Dewan Kemanan berdasarkan Resolusi Dewan Kemanan 1373 tahun 2001. Resolusi ini diadobsi dengan suara bulat dari seluruh anggota Dewan Keamanan setelah terjadinya serangan 11 September di Amerika Serikat. Komite ini memiliki tugas untuk membantu negara anggota PBB mencegah tindakan terorisme di wilayah mereka.
2. Komite Staff Militer
Komite Staff militer adalah komite yang dibentuk untuk dapat memberikan saran kepada Dewan Keamanan dalam merencanakan operasi militer PBB dan mengatur penggunaan persenjataan. perdamaian dan keamanan dunia. Komite ini terdiri atas kepala staff militer beserta wakilnya dari anggota-anggota tetap dewan keamanan. Komite Staff militer dapat membentuk sub komite setelah mengadakan konsultasi dengan Dewan Keamanan.
3. Komite Sanksi
Komite Sanksi adalah komite yang dibentuk untuk memantau pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan tertentu yang memiliki sanksi didalamnya. Komite ini harus memantau pelaksanaan sanksi dan melaporkannya kepada dewan Keamanan.
4. Standing Committees dan Komite AD Hoc
Standing Committees adalah komite terbuka dan dibuat untuk melakukan prosedur tertentu, seperti penerimaan aggota Dewan Keamanan baru. Sedangkan Komite AD Hoc dibentuk untuk waktu yang terbatas untuk mengatasi permasalahan tertentu
5. Operasi Perdamaian
Operasi perdamaian PBB bertugas untuk membantu negara yang sedang berada dalam konflik untuk menciptakan perdamaian. Pasukan penjaga kemanan PBB diharapkan dapat memberikan rasa aman dan dukungan politik serta membantu negara dalam menghadapi masa transisi yang sulit. (baca : fungsi partai politik)
6. Pengadilan Internasional
Pengadilan internasional di bentuk oleh Dewan Kemanan untuk mengadili kejahatan berat yang dilakukan saat perang. Saat ini Dewan Keamanan sudah membangun dua pengadilan internasional yaitu Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia ( International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY)) dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR)).
7. Komisi Pembangunan Perdamaian
Komisi Pembangunan Perdamaian adalah badan penasihat Dewan Keamanan PBB. Komisi ini merupakan badan penasihat antar pemerintah yang mendukung upaya perdamaian di negara-negara berkembang untuk menghindari penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang menghadapi konflik. Komisi Pembangunan Perdamaian memiliki peran sebagai berikut
- Mengumpulkan semua badan dan lembaga yang relevan seperti lembaga donor internasional, pemnyumbang pasukan, lembaga keuangan dan sebagainya
- Menyediakan sumber daya militer untuk Dewan Keamanan
- Memberi saran dan mengumpulkan strategi terpadu dalam upaya pembangunan dan pemulihan perdamaian.