Hak asasi manusia memiliki arti yang sederhana. Hak asasi manusia adalah hak setiap manusia untuk hidup sebagaimana mestinya.
Hak asasi manusia melekat pada diri manusia sejak lahir dan bukan merupakan pemberian dari negara atau institusi mana pun. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup, tidak peduli dari negara mana, jenis kelamin, suku bangsa dan bahasa apa.
Hak asasi manusia meliputi hal yang mendasar, yaitu hak untuk hidup, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan makanan yang layak, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kesehatan dan kebebasan. Hak asasi manusia dilindungi oleh deklarasi UDHR atau Universal Declaration of Human Rights.
UDHR dibentuk oleh PBB pada tahun 1948 dan mencangkup 30 pasal yang mendasari hak asasi manusia saat ini dan masa yang akan datang, penjanjian-perjanjian serta instrumen hukum penyertanya.
Adalah bahwa setiap orang terlahir dan memiliki hak yang sama, tanpa memperdulikan asal muasal, jenis kelamin, ras dan budaya, agama, maupun suku bangsa.
Adalah bahwa hak asasi manusia sudah melekat dalam diri seseorang dan bukan merupakan pemberian dari orang lain maupun otoritas terkait.
Adalah bahwa hak asasi manusia bersifat mendasar, dan tanpanya, hidup dan harga diri manusia menjadi tidak ada artinya.
Adalah bahwa hak asasi manusia tidak menentukan apapun dan tidak dapat diambil dari siapapun.
Adalah bahwa hak asasi manusia selalu dipunyai setiap orang selama hidupnya, yang mana hak tersebut melekat, tidak peduli orang tersebut berasal dari kasta, kepercayaan, agama, jenis kelamin dan kebangsaan mana.
Adalah bahwa setiap orang memiliki hak dan status yang setara, tidak dapat dibagi-bagi dan tidak dapat diurutkan berdasarkan urutan hirarki.
Adalah bahwa hak asasi manusia penting dan perlu agar setiap orang dapat memenuhi kebutuhan dan tujuan dalam hidup, seperti moral, fisik, sosial dan spiritual.
Adalah bahwa setiap orang adalah setara berdasarkan harkat dan martabatnya, serta tidak dapat dibeda-bedakan berdasarkan jenis kelamin, warna kulit, suku bangsa dan budaya, usia, bahasa, orientasi seksual, agama, opini politik dan opini lainnya, disabilitas, kekayaan, kelahiran, maupun status lainnya.
Adalah bahwa pemenuhan atau pelaksanaan hak asasi manusia yang satu akan saling bergantungan dan berhubungan dengan hak asasi manusia yang lainnya.
Adalah bahwa hak asasi manusia tidak bisa diambil alih oleh kekuasaan negara maupun otoritas mana pun, karena hak tersebut termasuk dalam kodrat seseorang dan hak asasi manusia akan selalu ada selama orang tersebut hidup.
Adalah bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dan memperoleh informasi dalam setiap keputusan yang dapat mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraannya.
Adalah bahwa setiap manusia adalah makhluk sosial, yang mana perlu diperlakukan batasan-batasan tertentu saat menggunakan haknya.
Adalah bahwa hak asasi manusia akan selalu berkembang dan berubah sesuai dengan keadaan sosial, ekonomi, budaya dan politik pada suatu negara.
1. Hak individu atau sipil
Termasuk di dalamnya hak untuk:
2. Supremasi hukum
Termasuk di dalamnya hak untuk:
3. Hak politik
Termasuk di dalamnya hak untuk:
4. Hak ekonomi dan sosial
Termasuk di dalamnya hak untuk:
5. Hak bermasyarakat
Termasuk di dalamnya hak untuk menentukan nasib diri sendiri dan perlindungan terhadap kebudayaan.
Beberapa contoh hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…