UUD 1945 berada pada posisi puncak dalam kedudukan tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Sebagai konstitusi utama di Indonesia, sifat-sifat UUD 1945 adalah mengatur semua hal dan berlaku secara universal di negara Republik Indonesia. Salah satunya adalah kekuasaan negara. Berikut ini 4 kekuasaan negara menurut UUD 1945 yang wajib kamu ketahui:
- Mengelola Bidang Keuangan Negara
Diatur di dalam BAB VIII UUD 1945, negara memiliki kekuasaan untuk mengelola semua jenis keuangan negara. Dalam pasal 23 UUD 1945 telah diatur bahwa negara memiliki kekuasaan untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Negara bisa menetapkan undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan APBN. APBN harus dikelola sebaik mungkin demi kemakmuran rakyat.
Lembaga negara yang secara khusus memiliki wewenang untuk membahas dan menetapkan undang-undang terkait APBN adalah presiden dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Selain APBN, negara juga memiliki kekuasaan untuk mengumpulkan pajak atau pungutan lainnya yang diperlukan oleh negara. Hal ini diatur dalam Pasal 23A UUD 1945. Di pasal 23 B juga diatur bahwa negara bisa menetapkan macam-macam dan harga mata uang yang berlaku di seluruh wilayah NKRI.
- Memegang Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara menurut UUD 1945 yang juga wajib kamu ketahui. Di UUD 1945, kekuasaan kehakiman diatur di BAB IX. Pada pasal 24 dijelaskan bahwa negara menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara yang berada di wilayah NKRI. Badan kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA).
Lalu, di bawahnya ada badan peradilan yang bertugas menyelenggarakan kekuasaan kehakiman untuk peradilan umum, agama, militer, dan lainnya. Semua hal terkait dengan proses peradilan di Indonesia diatur di dalam berbagai kebijakan publik yang dibuat oleh negara. Contoh kebijakan publik di masyarakat yang dibuat untuk tujuan keadilan adalah undang-undang narkotika, undang-undang hukum pidana, dan undang-undang hukum perdata.
- Menguasai dan Mengandalikan Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Kekuasaan negara menurut UUD 1945 terdapat di Bab XII yang mengatur tentang kekuasaan negara dalam mengendalikan pertahanan dan keamanan negara. Negara memiliki kuasa untukmembentuk TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) yang merupakan kekuatan utama pertahanan dan keamanan negara.
Contoh kekuasaan negara menurut UUD 1945 di bidang pertahanan dan keamanan adalah kepala negara dapat menyatakan perang ataupun damai dengan negara lain. Dalam mengendalikan pertahanan dan keamanan, negara memiliki kuasa untuk membentuk undang-undang yang mengatur pembelaan negara di Indonesia dan aturan-aturan pendukung lainnya di bawah undang-undang.
- Menguasai Sistem Perekonomian Nasional
Berikutnya, kekuasaan negara menurut UUD 1945 terdapat di Bab XIV. Di pasal 33 UUD 1945 dijelaskan bahwa negara menguasai semua cabang-cabang produksi yang penting. Selain itu, negara juga mengendalikan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak di Indonesia.
Di pasal ini juga dijelaskan bahwa air, bumi, dan kekayaan alam yang terdapat di Indonesia semuanya dikuasai oleh negara. Tujuan konstitusi mengatur bidang perekonomian adalah agar negara bisa memanfaatkan semuanya untuk kemakmuran semua masyarakat Indonesia.
Itulah berbagai kekuasaan negara menurut UUD 1945. Jadi sudah menjadi kewajiban warga negara mengikuti aturan yang tertuang di dalam UUD 1945. Ini merupakan sikap positif terhadap konstitusi negara yang dapat dilakukan.