Categories: HAM

Hak perlindungan Anak Menurut Undang-Undang

Tabungan masa depan suatu bangsa bukanlah uang, melainkan generasi muda yang sehat. Begitulah kiranya petikan sebuah kata mutiara. Generasi muda yang sehat berasal anak-anak yang sehat pula, baik itu dari segi fisik maupun mentalnya. Dari kalimat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa selain sebagai bentuk amanah dan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa, anak-anak juga adalah generasi penerus bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak merupakan tunas dan generasi penerus perjuangan bangsa yang memiliki peran yang strategis serta ciri dan sifat yang nantinya akan menjamin kelangsungan suatu bangsa di masa yang akan datang.

Apa saja pengaruh negatif dari hak perlindungan anak ?

Sekarang ini banyak sekali kita temukan baik itu di media elektronik atau media-media lainnya yang mengabarkan bahwa banyak sekali kasus yang menimpa generasi penerus bangsa tersebut. Banyak diantara mereka yang menjadi korban dari pengaruh negatif era globalisasi. Untuk itu, sangat perlu dilakukan upaya-upaya untuk meminimalisasi pengaruh buruk globalisasi terhadap anak-anak generasi penerus bangsa, yaitu dengan cara memenuhi salah satu hak asasi mereka untuk mendapatkan perlindungan, baik fisik maupun mentalnya, sehingga mereka dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Di negara Indonesia, perlindungan anak di atur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Lalu, sudahkah kita memahami apa itu hak perlindungan anak?

Berikut adalah penjelasan mengenai hak perlindungan anak beserta kewajiban anak dan pertanggung jawaban mengenai peerlindungan anak.

1. Peraturan Hak Perlindungan Anak

Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 telah menjelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan perlindungan anak didefinisikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam Undang-Undang tersebut juga menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak memiliki serangkaian tujuan, seperti untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. [accordion]
[toggle title=”1. Menurut undang-undang dasar tahun 1945″ state=”opened”]

Menurut Undang-Undang Dasar tahun 1945 serta Konvensi Hak-Hak anak menyatakan bahwa kegiatan penyelenggaraan perlindungan anak diantaranya meliputi :

  • Non diskriminasi
  • Kepentingan yang terbaik bagi anak
  • Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, serta perkembangan
  • Penghargaan terhadap anak

[/toggle]
[toggle title=”2. Menurut undang-undang nomor 23 tahun 2002″]

Dalam Bab III Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Hak Dan Kewajiban Anak telah menjelaskan secara terperinci dalam pasal-pasalnya tentang apa saja hak-hak serta kewajiban bagi seorang anak. Adapun hak-hak yang dimiliki seorang anak antara lain adalah :

  1. Setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu, anak-anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari adanya tindak kekerasan maupun diskriminasi.
  2. Setiap anak berhak untuk memiliki sebuah nama dan status kewarganegaraan sebagai identitas dirinya.
  3. Setiap anak berhak untuk dapat melaksanakan kegiatan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Selain itu, ia juga berhak untuk berfikir serta berekspresi yang sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya. Tentu saja hal tersebut harus selalu dalam bimbingan orang tua dan tidak ada paksaan bagi mereka dalam melakukannya.
  4. Setiap anak memiliki hak untuk mengetahui siapa orang tua kandungnya serta berhak untuk diasuh dan dibesarkan oleh mereka. Selain itu, seorang anak juga berhak untuk menjadi seorang anak angkat atau anak asuh apabila ternyata orang tua kandung tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak tersebut.
  5. Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan serta jaminan sosial bagi fisik, mental, spriritual, maupun kehidupan sosialnya.
  6. Setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak untuk perkembangan pribadi dan tingkat kecerdasannya tanpa adanya unsur paksaan dan sesuai dengan minat, bakat, serta kemampuannya.
  7. Anak juga berhak untuk dapat mengeluarkan serta didengarkan pendapatnya. Ia juga berhak mencari, menerima, serta menyampaikan informasi sesuai dengan umur dan tingkat kemampuannya dengan tujuan untuk mengembangkan pribadinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
  8. Setiap anak berhak untuk memanfaatkan waktu, seperti untuk beristirahat, bergaul dengan teman sebaya, bermain, serta berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan dirinya.
  9. Setiap anak berhak untuk mendapatkan rehabilitasi, bantuan sosial, serta pemeliharaan tingkat kesejahteraan sosialnya terutama bagi mereka penyandang cacat.
  10. Anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan ketidakadilan seperti diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, penganiayaan, maupun tindakan menyimpang lainnya. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dari kegiatan atau praktik-praktik yang dapat melibatkan mereka dalam kegiatan politik, persengketaan, kerusuhan, kekerasan, atau juga peperangan.
  11. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari hukuman yang tidak manusiawi seperti penganiayaan dan penyiksaan. Dan mereka juga berhak atas kebebasan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  12. Setiap anak yang menjadi korban perampasan kebebasan, maka ia berhak atas perlindungan bantuan hukum, pembelaan diri, mendapatkan keadilan di depan pengadilan, serta perlakuan yang manusiawi. Dan bagi anak-anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak untuk dirahasiakan. Selain itu, mereka juga berhak untuk mendapatkan bantuan hukum atau bantuan lainnya.

[/toggle]
[/accordion]

2. Kewajiban Anak Dalam Memenuhi Kewajiban

Selain memenuhi hak-hak dalam perlindungan anak, anak juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan dilingkungan keluarga maupun dilingkungan luar, agar anak bisa merasakan kebebasan namun masih menjalanka kewajibannya sebagai anak terhadap kedua orang tua, guru, atau orang yang lebih tua.

Berikut adalah berbagai macam kewajiban yang harus ia penuhi, seperti :

  1. Selalu menghormati orang tua, wali, maupun gurunya
  2. Selalu mencintai keluarga, teman, dan masyarak di sekitarnya.
  3. Selalu mencintai tanah air, bangsa, dan negaranya.
  4. Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  5. Selalu melaksanakan etika serta akhlak yang mulia.

Dengan adanya perlindungan terhadap anak-anak, maka sangat diharapkan anak-anak yang menjadi kiblat dari konstruksi pembangunan suatu bangsa bisa tumbuh menjadi anak-anak yang cerdas dan berakhlak mulia, agar nantinya bangsa ini bisa menjadi bangsa yang besar.

3. Pertanggung Jawaban Perlindungn Anak

Lalu siapa yang bertanggung jawab serta berkewajiban melakukan perlindungan terhadap anak? Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 negara, pemerintah, orang tua, keluarga, serta masyarakat disekitarnyalah yang memiliki kewajiban serta bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. Meraka harus menghormati serta menjamin hak asasi setiap anak tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, maupun kondisi fisik dan mental yang dimiliki sang anak.

Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah dalam melakukan kewajiban tersebut seperti dengan dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisi ini merupakan Lembaga Independen bentukan Pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. KPAI didirikan pada 20 Oktober 2002 dengan landasan hukum Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990, Keputusan Presiden Nomor 77 tahun 2003, serta Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004. Adapun tujuan utama dari pembentukan lembaga ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan terhadap anak-anak. Susunan Organisasi KPAI terdiri atas 1 orang ketua, 2 orang wakil ketua, 1 orang sekretaris, dan 5 orang anggota. Secara garis besar lembaga tersebut telah menyatakan bahwa, seorang anak memiliki hak-hak seperti :

  1. Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak seperti mendapatkan kasih sayang dari orang tua, memiliki identitas diri yang jelas, dan lain sebagainya.
  2. Hak untuk dapat tumbuh dan berkembang seperti mendapatkan pendidikan yang layak, mengkonsumsi makanan yang bergizi, mendapatkan waktu untuk beristirahat, bermain, bergaul dengan teman sebaya, belajar, dan lain sebagainya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, pelecehan seksual, serta tindakan kriminal lainnya.
  4. Hak untuk ikut berpartisipasi seperti menyampaikan pendapat, memilih jenis pendidikan yang sesuai dengan minat dan bakat, dan lain sebagainya.

Anak adalah subyek pembangunan suatu bangsa yang keberadaannya harus diperhatikan dan dilindungi, baik itu oleh negara, masyarakat, hingga di lingkup terkecil yaitu keluarga. Dengan adanya perhatian dan perlindungan tersebut, maka akan dapat menjamin kehidupan anak menjadi lebih baik dan mereka akan merara lebih aman. Semoga bermanfaat.

Baca juga mengenai artikel ppkn lainnya :

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago