Pendidikan merupakan sarana yang penting demi menanamkan sebuah ajaran maupun norma-norma serta aturan-aturan demi keberlangsungan hidup dalam bermsyarakat. Pendidikan dapat dilakukan melalui jalur formal dan juga informal. Pendidikan merupakan salah satu poin yang tercantum di dalam UUD 1945 bab Pendidikan dan Kebudayaan, yang merupakan landasan yang digunakan untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pendidikan. Berikut beberapa pengertian pendidikan dalam sudut pandang para alhli:
Dengan berdasar pada sudut pandang para ahli , dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pendidikan memiliki sebuah tujuan yang hendak dicapai. Tujuan tersebut ialah menciptakan sebuah kemampuan pada diri seseorang demi meningkatkan kapabilitasnya sehingga dengan hal tersebut menjadi bermanfaat baik demi kehidupannya, untuk diri seseorang tersebut untuk masyarakat luas serta bangsa dan negara.
Pada hakikat pndidikan kewarganegaraan merupakan sebuah metode pendidikan yang bersumber pada nilai nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa demi meningkatkan serta melestarikan keluhuran moral dan perilaku masyarakat yang bersumber pada budaya bangsa yang ada sejak dahulu kala.
Dengan hal tersebut diharapkan dapat mencerminkan jati diri yang terwujud dalam berbagai tingkah laku di dalam kehidupan keseharian masyarakat. Hakikat pendidikan kewarganegaraan sebagai sebuah mata pelajaran ialah memiliki sebuah tujuan penting dalam membentuk jati diri individu yang hidup dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.
Baik dalam kemajemukan suku, agama, ras dan budaya serta bahasa demi membangun karakter bangsa sebagai bangsa yang cerdas, cakap dan memiliki karakter yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila sebagai filsafat bangsa.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan yang penting dalam memberi pemahaman bahwa pentingnya pendidikan bagi manusia, terutama seorang warga negara dalam memahami kedudukan warga negara dalam negara.
Beberapa ahli menuturkan tujuan-tujuan pendidikan kewarganegaraan, sebagaimana berikut penjelasannya.
1. Branson
Branson (1999:7) berpendapat tujuan pedidikan kewarganegaraa (civic education) ialah keikut sertaan yang memiliki tanggung jawab serta mutu yang berkualitas dalam kehidupan masyarakat maupun politik baik secara lokal, negara bagian, dan nasional.
2. Djahiri
Djahiri (1994/1995:10) menyebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki dua tujuan yang utama, yakni tujua secara umum juga khusus.
3. Depdiknas
Menurut Depdiknas (2006:49), pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan sebagai sebuah pembelajaran yang dapat meningkatkan kompetensi, berikut diantaranya:
4. Sapriya
Penidikan kewarganegaraan menurut Sapriya (2001) memiliki tujuan sebagai sebuah keikutsertaan yang rasional dan tanggung jawab di dalam kehidupan berpolitik dari seorang warga negara yang patuh terhadap nilai-nilai serta prinsip-prinsip demokrasi konstitusional Indonesia yang mendasar. Keikutsertaan seorang tersebut perlu menguasai beberapa pengetahuan serta kecakapan intelektual juga keterampilan untuk ikutserta. Keikutsertaan tersebut kemudian akan ditingkatkan lagi dengan jalan mengembangkan disposisi atau karaktristik tertentu.
Tujuan umum Pendidikan Kewarganegaraan
Secara umum pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk mendidik setiap warga negara supaya menjadi warga negara yang baik, yang terlukis dalam sebuah tulisan Somantri (2001:279) “warga negara yang patriotik, toleransi, setia kepada bangsa dan negara, memiliki agama, demokratis, dan Pancasila sejati”.
Djahiri (1995:10) menyatakan sebuah pendapat bahwa dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan seseorang tersebut diharapkan agar dapat:
Maftuh dan Sapriya (2005:30) menuturkan bahwa, tujuan negara dalam meingkatkan Pendiddikan Kewarganegaraan adalah supaya setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yaitu.
Setelah mendalami secara lebih paham mengenai pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat disimpulkan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan memiliki kecenderungan pada penanaman sebuah konsep Kenegaraan yang juga bersifat implementatif didalam kehidupan sehari – hari. Harapan yang ingin dicapai ialah supaya generasi penerus yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting dalam peran sertanya memberi suatu pengajaran tentang tujuan pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan juga bernegara. Berikut beberapa fungsi dari pendidikan kewarganegaraan:
Hakikat pendidikan kewarganegaraan ialah sebagai sebuah tatanan pendidikan yang berdasar pada nilai-nilai pancasila sebagai ideologi terbuka yang pengembangannya sebagai cara melestarikan budaya yang memiliki nilai-nilai luhur serta moral yang sudah lama ada dan encerminkan jati diri yang terrefleksi di dalam kehidupan sehri-hari.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…