Pendidikan merupakan sarana yang penting demi menanamkan sebuah ajaran maupun norma-norma serta aturan-aturan demi keberlangsungan hidup dalam bermsyarakat. Pendidikan dapat dilakukan melalui jalur formal dan juga informal. Pendidikan merupakan salah satu poin yang tercantum di dalam UUD 1945 bab Pendidikan dan Kebudayaan, yang merupakan landasan yang digunakan untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pendidikan. Berikut beberapa pengertian pendidikan dalam sudut pandang para alhli:
- Carter v.Good (1997), berpendapat bahwa pendidikan merupakan sebuah tahapan perkembangan kemampuan setiap orang berupa sikap juga tingkah laku yang terjadi pada masyarakatnya.
- UU sisdiknas No.20 Bab 1 Pasal 1 tahun 2003, menyatakan jikalau pendidikan merupakan sebuah tindakan yang secara sadar juga tertata demi menciptakan situasi serta tahapan pembelajaran supaya peserta didik dapat aktif dalam meningkatkan potensi individu demi mendapatkan kemampuan serta kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak yang terpuji mulia juga kecakapan yang diperlukan setap individu, masyarakat, bangsa maupun Negara.
- Godfrey Thomson (1977), mengungkapkan bahwa pendidikan ialah sebuah pengaruh yang timbul didalam lingkungan atas individu yang menimbulkan suatu perubahan yang tetap dalam setiap kebiasaan perilaku, pikiran maupun perasaannya.
Dengan berdasar pada sudut pandang para ahli , dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pendidikan memiliki sebuah tujuan yang hendak dicapai. Tujuan tersebut ialah menciptakan sebuah kemampuan pada diri seseorang demi meningkatkan kapabilitasnya sehingga dengan hal tersebut menjadi bermanfaat baik demi kehidupannya, untuk diri seseorang tersebut untuk masyarakat luas serta bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan
Pada hakikat pndidikan kewarganegaraan merupakan sebuah metode pendidikan yang bersumber pada nilai nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa demi meningkatkan serta melestarikan keluhuran moral dan perilaku masyarakat yang bersumber pada budaya bangsa yang ada sejak dahulu kala.
Dengan hal tersebut diharapkan dapat mencerminkan jati diri yang terwujud dalam berbagai tingkah laku di dalam kehidupan keseharian masyarakat. Hakikat pendidikan kewarganegaraan sebagai sebuah mata pelajaran ialah memiliki sebuah tujuan penting dalam membentuk jati diri individu yang hidup dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.
Baik dalam kemajemukan suku, agama, ras dan budaya serta bahasa demi membangun karakter bangsa sebagai bangsa yang cerdas, cakap dan memiliki karakter yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila sebagai filsafat bangsa.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan yang penting dalam memberi pemahaman bahwa pentingnya pendidikan bagi manusia, terutama seorang warga negara dalam memahami kedudukan warga negara dalam negara.
Beberapa ahli menuturkan tujuan-tujuan pendidikan kewarganegaraan, sebagaimana berikut penjelasannya.
1. Branson
Branson (1999:7) berpendapat tujuan pedidikan kewarganegaraa (civic education) ialah keikut sertaan yang memiliki tanggung jawab serta mutu yang berkualitas dalam kehidupan masyarakat maupun politik baik secara lokal, negara bagian, dan nasional.
2. Djahiri
Djahiri (1994/1995:10) menyebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki dua tujuan yang utama, yakni tujua secara umum juga khusus.
- Tujuan umum, pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk memberi dukungan supaya pencapaian Pendidikan Nasional mencapai sebuh keberhsilan dan ajeg (tetap).
- Tujuan khusus, pendidikan kewarganegaraan secara khusus bertujuan untuk membentuk moral yang diharapkan dapat terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
3. Depdiknas
Menurut Depdiknas (2006:49), pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan sebagai sebuah pembelajaran yang dapat meningkatkan kompetensi, berikut diantaranya:
- Memiliki pemikiran yang kritis dan kreatif serta rasional dalam menghadapi adanya isu Kewarganegaraan.
- Ikut serta dengan cerdas dan bijak juga bertanggung jawab, dalam bertindak secara sadar dalam setiap kegiatan, baik dalam bermasyarakat dan berbangsa maupun bernegara.
- Maju kearah yang lebih positif dan demokratis demi mewujudkan individu yang berdasar pada nilai-nilai pendidikan karakter yang terdapat di masyarakat supaya dapat hidup rukun dan berdampingan sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.
- Memiliki hubungan yang baik dengan bangsa lain dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia secara langsung melalui teknologi informasi di era globalisasi saat ini.
4. Sapriya
Penidikan kewarganegaraan menurut Sapriya (2001) memiliki tujuan sebagai sebuah keikutsertaan yang rasional dan tanggung jawab di dalam kehidupan berpolitik dari seorang warga negara yang patuh terhadap nilai-nilai serta prinsip-prinsip demokrasi konstitusional Indonesia yang mendasar. Keikutsertaan seorang tersebut perlu menguasai beberapa pengetahuan serta kecakapan intelektual juga keterampilan untuk ikutserta. Keikutsertaan tersebut kemudian akan ditingkatkan lagi dengan jalan mengembangkan disposisi atau karaktristik tertentu.
Tujuan umum Pendidikan Kewarganegaraan
Secara umum pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk mendidik setiap warga negara supaya menjadi warga negara yang baik, yang terlukis dalam sebuah tulisan Somantri (2001:279) “warga negara yang patriotik, toleransi, setia kepada bangsa dan negara, memiliki agama, demokratis, dan Pancasila sejati”.
Djahiri (1995:10) menyatakan sebuah pendapat bahwa dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan seseorang tersebut diharapkan agar dapat:
- Paham dan juga dapat menguasai secara rasional konsep dan norma Pancasila sebagai filsafat, dasar sebuah ideologi juga pandangan hidup negara RI.
- Paham tentang konstitusi UUD NKRI 1945 serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
- Mendalami dan berkeyakinan terhadap tatanan dalam sebuah moral sperti dalam ketentuan yang berlaku.
- Mengamalkan serta merefleksikan hal-hal tersebut sebagai cerminan dari tingkah laku dan kehidupannya dengan penuh dengan keyakinan dan nalar.
Maftuh dan Sapriya (2005:30) menuturkan bahwa, tujuan negara dalam meingkatkan Pendiddikan Kewarganegaraan adalah supaya setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yaitu.
- Warga negara yang mempunyai kecerdasan (civics inteliegence) baik secara intelektual, emosional dan sosial, serta secara spiritual;
- Mempunyai kebanggaan serta bertanggung jawab (civics responsibility); dan
- Mampu ikitserta di dalam kehidupan bermasyarakat.
Setelah mendalami secara lebih paham mengenai pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat disimpulkan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan memiliki kecenderungan pada penanaman sebuah konsep Kenegaraan yang juga bersifat implementatif didalam kehidupan sehari – hari. Harapan yang ingin dicapai ialah supaya generasi penerus yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting dalam peran sertanya memberi suatu pengajaran tentang tujuan pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan juga bernegara. Berikut beberapa fungsi dari pendidikan kewarganegaraan:
- Mendorong generasi penerus untuk mendapatkan sebah pemahaman mengenai cita-cita nasional juga tujuan negara.
- Supaya lebih cepat dalam membuat keputusan-keputusan yang penting bertanggung jawab baik untuk dalam penyelesaian masalah individu dan masyarakat serta negara.
- Dapat memberikan apresiasi cita-cita nasional serta mengambil keputusan-keputusan yang cerdas.
- Sarana untuk menciptakan warga negara yang memiliki kecerdasan, keterampilan, serta memiliki karakteristik setia terhadap bangsa dan negara dengan mewujudkan dirinya dalam kebiasaan berpikir maupun berprilaku yang sejalan dengan amanah Pancasila dan UUD 1945.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan ialah sebagai sebuah tatanan pendidikan yang berdasar pada nilai-nilai pancasila sebagai ideologi terbuka yang pengembangannya sebagai cara melestarikan budaya yang memiliki nilai-nilai luhur serta moral yang sudah lama ada dan encerminkan jati diri yang terrefleksi di dalam kehidupan sehri-hari.