Filsafat secara harafiah berasal dari bahasa Yunani, yakni philo-sophia. Kata philo/philein memiliki arti cinta, dan sophia/sophos memiliki arti hikmah atau kebijaksanaan. Maka filsafat memiliki arti mencintai sesuatu hhal yang memiliki sifat bijaksana. Filsafat sendiri merupakan ilmu atau teori yang menjadi dasar alam pikiran dalam melakukan suatu kegiatan. Dan makna filsafat menurut D. Runes ialah sebuah ilmu yang paling umum yang mengandung usaha untuk mencari kebijakan dan cinta akan kebijakan. (baca juga: Hakikat Ideologi sebagai Pedoman). Berikut adalah penjelasan Pancasila sebagai Filsafat :
Menurut Kajian Ilmu Filsafat
Sebagai sebuah filsafat, di dalam Pancasila terkandung sebuah pandangan, nilai-nilai serta suatu pemikiran yang menjadikannya inti utama dari sebuah ideologi. Pancasila sebagai sebuah filsafat merupakan cerminan sebuah pemikiran yang kristis dan rasoinal tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara mendasar dan menyeluruh. Filsafat Pancasila ditujukan untuk semua orang dan bukan hanya untuk bangsa Indonesia saja, sebab didalamnya terkandung konsep kehidupan secara luas dan tidak terbatas. Didalam fisafat Pancasila ada beberapa sudut pandang yang mendasarinya, diantaranya sebagai berikut.
- Ontologi
D. Runes mengungkapkan, ontologi merupakan teori tentang suatu keberadaan atau eksistensi. Sedangkan menurut pemikiran Aristoteles mengenai filsafat terutama, ontologi merupakan ilmu yang menyelidiki tentang sebuah hakikat sesuatu hal yang memiliki arti yang sama dengam metafisika. Jadi dengan pemjelasan tersebut, ontologi ialah suatu bidang filsafat yang mendalami sebuah makna tentag sebuah keberadaan sesuatu hal (eksistensi). Bidang ontologi meliputi keberadaan manusia, benda, dan alam semesta beserta segala isinya. (baca juga: Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem pemerintahan di Indonesia)
Dalam aspek ontologi, “keberadaan” Pancasila merupakan sesuatu hal yang nyata dan realistis. Sebab didalam Pancasila menjelaskan tentang keberadaan Tuhan serta kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk adalah sesuatu yang nyata (real). Seperti yang tertera pada sila pertama, “Ketuhanan yang Maha Esa”. Bahwa Pancasila secara ontologi mengakui keberadaan Tuhan yang memiliki kuasa dan sebagai pencipta alam semesta.
- Epistemologi
Epistemologi merupakan cabang ilmu filsafat yang mendalami tentang dasar-dasar, asal muasal, ketentuan, susunan metode dan kesahihan sebuah ilmu pengetahuan. Maka dari segi epistemologi Pancasila merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang dapat dibuktikan dan memiliki dasar-dasar yang memiliki kekuatan hukum. Sebagaimana yang tercantum dalan UUD 1945. (baca juga: Fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara)
- Aksiologi
Aksiologi merupakan ilmu filsafat yang mendalami tentang makna, sumber dan jenis sebuah nilai serta tingkatan dan hakikat yang terkandung didalam sebuah nilai tersebut. Dilihat dari segi aksiologi, Pancasila memiliki nilai-nilai yang mendasari terciptanya sebuah hak dan kewajiban warga negara didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang majemuk. Nilai-nilai tersebut merupakan cerminan dari kehidupan bangsa yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Filsafat Pancasila merupakan sistem ialah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling memiliki keterkaitan, keterikatan dan saling bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh yang dinamakan sebuah kesatuan organis. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada dasarnya menggunakan beberapa pendekatan untuk menyelami nilai-nilai pokok yang mendasarinya, beberapa penjelasannya sebagai berikut:
- Dengan menggunakan pendekatan secara deduktif yakni dengan mencari hakikat serta menganalisis isi dari Pancasila itu sendiri dan menyusunnya secara sistematis menjadi suatu keutuhan pandangan yang komprehensif. (baca juga: Fungsi GBHN dalam Pembangunan Nasional)
- Dengan menggunakan pendekatan secara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala yang timbul dalam kehidupan sosial dan budaya pada masyarakat kemudian merefleksikannya lantas menarik arti serta makna yang hakiki dari gejala-gejala yang timbul tersebut.
Pancasila sebagai filsafat mengandung sebuah pandangan, konsep-konsep kebenaran dan cara berpikir yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia. Pancasila memiliki fungsi dasar negara bagi suatu negara yang sesungguhnya ditujukan bukan hanya untuk bangsa Indonesia nammun juga pada kehidupan manusia secara menyeluruh. Didalam Pancasila yang terdiri dari lima sila yang pada hakikatnya merupakan sebuah sistem filsafat. (baca juga: Peran konstitusi dalam negara demokrasi)
Prinsip Filsafat Pancasila
Pancasila memiliki lima sila didalamnya yang antara satu dengan yang lainnya memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan, artinya kelima sila didalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri. Pada prinsipnya Pancasila ditinjau dari teori kausa (sebab) yang dikemukakan oleh Aristoteles, adalah sebagai berikut.
- Kausa Material, yakni sebuah sebab yang memiliki hubungan dengan materi atau bahan. Materi maupun bahan dasar Pancasila berasal dari nilai-nilai kehidupan sosial serta kebudayaan yang telah ada dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia sendiri. (Baca juga: Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat dan Contohnya)
- Kausa Formalis, yakni sebuah sebab yang memiliki hubungan dengan asal-mula sebuah bentuk. Pancasila sebagai Ideologi negara merujuk pada proses pembentukan Pancasila yang kemudian dirumuskan hingga menjadi Pancasila yang dimuat dalam UUD 1945. (baca juga: Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga serta bangsa dan negara)
- Kausa Finalis, yakni sebuah sebab yang terkait dengan asal mula sebuah tujuan. Para anggota BPUPKI dan panitia sembilan yang menentukan tujuan perumusan Pancasila sebagai ideologi negara dan bangsa yang merdeka.BPUPKI – Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
- Kausa Efisien, tentang asal mula sebuah karya. Kegiatan-kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam melahirkan Pancasila melalui sidang bersama, merupakan kausa efisien yang membentuk Pancasila sebagai dasar negara. (baca juga: Hubungan Negara dengan Warga Negara atau Sebaliknya)
Pokok-pokok atau intisari (nilai esensi) sila-sila didalam Pancasila ialah, Tuhan sebagai kausa prima(utama). Manusia sebagai makhluk individu dan juga sosial, satu merupakan kesatuan yang memiliki kepribadian sendiri. Rakyat sebagai suatu unsur mutlak sebuah negara, harus bekerja sama serta bergotong royong. Dan adil, yang memiliki makna memberikan keadilan kepada diri sendiri maupun pada orang lain yang telah menjadi haknya. (baca juga: Manfaat kehidupan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat)
Pancasila sebagai sebuah filsafat memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang sangat berbeda dengan filsafat lainnya, yaitu sila-sila dalam pancasila merupakan sebuah suatu kesatuan sistem yang bulat, utuh dan meyeluruh (totalitas). Yang membuatnya saling memiliki keterkaitan yang sama dan tidak dapat dipisah maupun diganti. (baca juga: Hubungan Negara dengan Warga Negara)