Traktat atau treaty adalah sebuah perjanjian internasional antar negara yang paling tinggi hukumnya karena traktat harus diratifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang di negara masing-masing peserta, sesuai dengan aturan yang berlaku dari negara tersebut. Di Indonesia sendiri, perjanjian internasional dibuat oleh presiden dengan persetujuan hak DPRD seperti yang tertuang dalam pasal 11 Undang-undang Dasar yaitu: “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Perjanjian dengan dengan negara lain tersebut adalah perjanjian internasional yang berkekuatan hukum sama dengan undang-undang, karena dibuat oleh presiden dan setujui oleh hak-hak DPR.
Karena ini menyangkut perjanjian dua negara, pertanyaan selanjutnya adalah apakah sebuat traktat akan mengikat seluruh warga negara yang turut serta dalam perjanjian itu? Mengenai ini ada dua pendapat yaitu:
- Pendapat pertama disebut Teori Inkorporasi, dimana disebutkan bahwa traktat ini tidak secara otomatis mengikat warga negara peserta perjanjian, namun harus dituangkan terlebih dahulu menjadi hukum nasional.
- Pendapat kedua dianut oleh Hamaker, Van Valenhoven dan Kerajaan Belanda, bahwa traktat secara otomatis mengikat seluruh warga negara yang telah meratifikasi traktat tersebut. Teori ini mengakui bahwa hukum antarnegara lebih tinggi tingkatannya dibandingkan dengan hukum nasional (Primat Hukum Antarnegara).
Hukum Internasional
Itu sekilas mengenai perbedaan traktat bilateral dan traktat multilateral, sekarang mari kita bahas tentang hukum internasional. Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktifitas entitas internasional. Ada 3 asas hukum internasional yaitu:
- Asas Teritorial yaitu dimana sebuah hukum suatu negara hanya akan berlaku didalam negara tersebut, sedangkan hukum yang berlaku diluar wilayah negara tersebut tentu berbeda dan disebut hukum internasional.
- Asas Kebangsaan yaitu hukum hanya berlaku bagi warga negaranya saja, sedangkan warga asing akan mendapat perlakuan hukum sesuai dengan negara dari mana dia berasal.
- Asas Kepentingan Umum yaitu kewenangan negara dalam melindungi dan mengatur kehidupan rakyatnya. Dalam asas kepentingan umum ini, sifat hukum adat tidak mengenal batas-batas wilayah suatu negara.
Dan ada 2 sumber hukum internasional yaitu:
- Sumber hukum material adalah dasar-dasar penentuan isi dalam ketentuan hukum internasional. Contohnya adalah bahwa subjek hukum yang melanggar perjanjian harus memberikan ganti rugi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Sumber hukum formal adalah ketika sebuah ketentuan menjadi ketentuan hukum
Hukum Traktat
Dari uraian diatas tentang apa itu traktat dan apa itu sistem hukum internasional, maka bisa dilihat perbedaannya sebagai berikut:
- Traktat harus diratifikasi.
- Hukum internasional tidak harus diratifikasi
- Isi traktat mengenai satu masalah yang fundamentalis seperti wilayah batas negara
- Isi hukum internasional bisa tentang berbagai masalah yang menyangkut hukum yang kemudian akan dijadikan landasan hukum secara internasional.
- Traktat dibuat khusus untuk memecahkan masalah yang sedang terjadi atau diprediksi akan terjadi karena suatu hal sedang terjadi.
- Hukum internasional bisa saja diambil dari asas hukum yang diakui oleh banyak negara-negara berdaulat.
- Traktat hanya berlaku bagi negara-negara peserta perundingan yang menandatangai macam-macam perjanjian internasional tersebut.
- Hukum internasional berlaku bagi semua negara-negara berdaulat di dunia.
Demikian perbedaan hukum traktat dan hukum internasional yang bisa dipelajari, semoga menambah wawasan dan bermanfaat.