Perbedaan pandangan dari beberapa teori yang membahas tentang hukum nasional dan hukum internasional terletak pada prakteknya. Implementasi hukum internasional ke dalam hukum nasional harus melalui rangkaian ratifikasi dari undang-undang nasional agar mengikat suatu negara. Ratifikasi ini merupakan hasil dari perjanjian-perjanjian internasional, seperti contoh hak asasi hukum konvensi, protokol, ataupun perjanjian-perjanjian internasional lainnya. Ketentuan hukum internaisonal tersebut tergantung pada kebiasaan internasional, asas-asas hukum dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Perbedaan hukum internasional dan hukum nasional ini tidak dapat dipisahkan dari 2 aliran, yaitu Monoisme dengan tokohnya Kelsen dan Georges Scelle dan Dualisme yang dianut oleh Triepel dan Anzilotti . Dalam pandangan Monisme, semua bentuk hukum dianggap sebagai satu kesatuan hukum yang mengikat dalam suatu negara ataupun dalam dunia internasional. Sedangkan, dalam aliran dualism, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda satu sama lain.
Hukum Nasional dan Hukum Internasional
Hukum Nasional memiliki ciri-cii berikut, diantaranya :
- Mengandung unsur perintah dan larangan
- Perintah dan larangan bersifat memaksa dan mengikat
Selain itu, hukum nasional juga memiliki unsur-unsur berikut, antara lain :
- Berisi hal yang mengatur tingkah laku manusia atau macam-macam norma seperti norma dalam masyarakat, norma-norma hukum dan lainnya
- Aturan itu dibentuk oleh badan pemerintahan yang berwenang
- Pelaksanannya terlalu dipaksakan
- Sanksi bagi siapapun yang melanggar
Sedangkan, hukum internasional sendiri memiliki beberapa asas, meliputi :
- Asas territorial, yakni asas yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya
- Asas kebangsaan, yakni asas yang didasarkan pada kekuasaan negara atas warga negaranya. Asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial dimana warganya tetap harus mengikuti asas tersebut meski berada di negara asing
- Asas kepentingan umum, yakni asas negara untuk melindungi kesejahteraan masyarakat umum
Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Adapun perbedaan hukum internasional dan hukum nasional menurut aliran dualime diantaranya adalah :
- Memiliki sumber hukum yang berbeda
Contoh sistem hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional didasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang lahir atas kehendak bersama negara-negara lainnya dalam masyarakat internasional.
- Memiliki subjek yang berbeda
Individu-individu dalam suatu negara adalah subjek hukum nasional, sementara subjek hukum internasional adalah seluruh negara-negara anggota yang ada di masyarakat internasional.
- Memiliki kekuatan hukum yang berbeda
Kekuatan hukum yang mengikat penuh dan sempurna adalah ciri khas kekutan hukum nasional, sedangkan hukum internasional lebih banyak mengatur hubungan-hubungan negara secara horizontal.
- Memiliki integritas yang berbeda
Dari segi integritas pula, hukum nasional dianggap lebih sempuna dibandingkan dengan hukum internasional.
- Memiliki model yang berbeda
Berbeda dengan hukum nasional, hukum internasional tidak memiliki badan kelembagaan seperti legislatif, contoh kekuasaan eksekutif dan yudikatif.
Akan tetapi, perbedaan menurut golongon Dualisme tersebut dibantah oleh golongan Monisme, yakni :
- Meskipun kedua sistem hukum tersebut memiliki istilah yang berbeda, namun sistem hukumnya tetap sama, yakni yang diatur oleh hukum internasional pada akhirnya adalah individu di dalam suatu negara
- Ketika hukum internasional diakui sebagai sistem hukum, hal itu berarti bahwa hukum internasional dan hukum nasional memiliki suatu kesatuan hukum serta mengikat baik itu bagi negara atau masing-masing individu
Perbedaan akan hukum nasional dan hukum internasional tersebut sangatlah penting, dimana kedua perangkat tersebut memiliki orientasi subjektif dan objektif yang berbeda. Yakni di dalam aliran monisme dikatakan bahwa baik hukum internasional ataupun hukum nasional adalah dua aspek dari satu sistem hukum. Sementara menurut alian dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua perangkat yang berbeda satu sama lain. Demikian perbedaan hukum nasional dan hukum internasional, sudah saatnya kita harus memahami bagaimana cara menanamkan kesadaran hukum pada masyarakat, semoga bermanfaat.