Anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Dalam rangka memenuhi hak anak dibuatlah peraturan perundangan yang mengatur mengenai hak anak agar memiliki kekuatan dimata hukum. Namun dalam prakteknya masih banyak terjadi penyelewengan terhadap hak-hak anak. Untuk itu pemerintah membentuk satu komisi khusus yang menangani perlindungan terhadap anak. Komisi yang dibentuk tersebut adalah Komisi Perlindungan Anak Indoneisa (KPAI). KPAI merupakan lembaga khusus yang independen untuk mengefektifkan perlindungan anak. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai landasan hukum yang menjadi pijakan pergerakan Komisi Perlindungan Anak dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Adapun Landasan Hukum Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah sebagai berikut :
1.Dasar Hukum Mengenai Pembentukan KPAI
Peraturan yang menjadi pijakan pergerakan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) adalah UU Nomor 23 Tahun 2003. Pembahasan mengenai Komisi Perlindungan anak terdapat pada BAB XI yang khusus membahas mengenai komisi ini. Dasar pembentukan KPAI dijelaskan pada pasal 74 yang menyatakan bahwa “Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.” Dari pasal tersebut dapat dilihat bahwa tujuan dari pembentukan KPAI adalah untuk mengefektifkan penyelenggaraan perlindungan anak sehingga hak-hak anak dapat terjamin. Dari pasal tersebut juga disebutkan bahwa lembaga ini merupakan lembaga independen, sehingga keberadaanya bebas dari intevensi pihak lain. (Baca juga: Sifat-Sifat Hak Asasi Manusia)
2.Dasar Hukum Keanggotaan KPAI
Struktur dari lembaga independen KPAI ini disusun atas satu orang ketua, dua orang wakil ketua, satu orang sekretaris dan lima orang anggota dimana anggota tersebut terdiri dari unsur pemerintah dan unsur lain yang peduli terhadap perlindungan anak. Hal ini sesuai dengan pasal 75 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Keanggotaan komisi Perlindugan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2(dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5(lima orang anggota”. Sementara pihak-pihak yang dapat menduduki struktur KPAI dijelaskan pada pasal 75 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak”. (Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM)
Sesuai dengan UU no 23 Tahun 2002 ini, yang memiliki wewenang untuk mengangkat pengurus KPAI adalah presiden. Sebelumnya presiden harus terlebih dahulu mendengarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberhentian pengurus KPAI juga dilaksanakan oleh presiden. Pengurus KPAI menjabat selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 periode selanjutnya. Hal ini berarti setiap orang hanya dapat menduduki jabatan dalam KPAI maksimal dua kali periode jabatan. Ketentuan yang mengatur lebih lanjut mengenai bagaimana mereka bekerja, kelengkapan organisasi serta pembiayaan juga ditetapkan oleh presiden. Hal-hal tersebut sesuai dengan pasal 75 ayat 3 dan 4. Pasal 75 ayat 3 menyatakan bahwa “Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oeh presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3(tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.” Pasal 75 ayat 4 menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden” (Contoh Perwujudan Demokrasi di Lingkungan Bangsa dan Negara)
3.Landasan Hukum Mengenai Tugas dan Wewenang KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia memiliki tugas sebagaimana tercantum dalam pasal 76 yang menyebutkan bahwa “ Komisi perlindungan anak bertugas : melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggara perlindungan anak, memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.” (Baca juga: Bentuk-Bentuk Demokrasi)
Dari pasal tersebut dapat dilihat bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi mengenai perundang-undangan mengenai perlindungan anak. Sosialisasi merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan perlindungan anak. Dengan tingginya pengetahuan masyarakat mengenai hukum yang mengatur perlindungan anak maka masyarakat dapat memenuhi hak hak anak. Selain itu, undang-undang yang juga mengatur hukuman jika melanggar hak-hak anak akan membuat masyarakat menghindari terjadinya pelanggaran terhadap hak anak. Sosialisasi ini juga penting karena dengan pemahaman yang tinggi akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melindungi dan menjaga hak-hak anak. (Baca juga: Pengertian Norma)
Tugas kedua dari KPAI adalah mengumpulkan data dan informasi. Data dan informasi yang dimaksud disini adalah informasi mengenai anak. KPAI juga bertugas menerima pengaduan masyarakat. Tugas ini merupakan hal yang penting karena dibutuhkan wadah yang menaungi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika terjadi tindakan penyelewengan terhadap pemenuhan hak-hak anak. Dengan adanya lembaga yang menerima, maka akan memudahkan masyarakat untuk melapor sehingga hak-hak anak pun akan lebih terjamin. Setelah menerima pelaporan, KPAI juga memiliki tanggung jawab untuk menelaah mengenai kasus yang diadukan oleh masyarakat. (Baca juga: Macam-Macam Norma)
KPAI juga bertugas untuk memantau jalannya pemenuhan hak-hak anak. Selanjutnya KPAI melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak anak.Terakhir, KPAI memberikan laporan,saran, masukan, pertimbangan kepada Presiden mengenai perlindungan anak. Hal ini merupakan satu peranan yang sangat penting agar dapat memantau dan mengevaluasi jalannya pelaksanaan pemenuhan hak-anak. (Baca juga: Dasar Hukum HAM)
4.Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Sekretariat KPAI
Tugas pejabat struktural secara lebih rinci berlandaskan Kepmen PP No 44 Tahun 2004. Berikut ini merupakan uraian tugas masing-masing pejabat struktural sesuai dengan Kepmen PP no 44 Tahun 2004. (Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945)
Memimpin seluruh sumber daya dalam rangka pelaksanaan tugas kehumasan, keprotokolan, ketatausahaan, rumah tangga, dan administrasi kepegawaian di lingkungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku berbasis kinerja yang tepat waktu , terintegrasi dan akuntabel. (Baca juga: Fungsi Dewan Keamanan PBB)
Melakukan pengelolaan ketatausahaan, persuratan, dan BMN serta pelayanan urusan kerumahtanggaan dan administrasi kepegawaian di lingkungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku berbasis kinerja yang tepat waktu, terintegrasi dan akuntabel. (Baca juga: Perbandingan Penegakan HAM di Indonesia)
Menyiapkan bahan publikasi dan dokumentasi, pelayanan keprotokolan pimpinan dan tamu pimpinan serta pengelolaan kepustakaan di lingkungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku berbasis kinerja yang tepat waktu, terintegrasi dan akuntabel (Baca juga: Tugas dan Fungsi Komnas HAM)
Memimpin seluruh sumber daya dalam rangka menyiapkan konsep rumusan, kebijakan, merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan kegiataan penyusunan program dan laporan keuangan, pengembangan dan manajemen kelembagaan, dilingkungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku berbasis kinerja yang tepat waktu, terintegrasi dan akuntabel. (Baca juga: Peranan Indonesia dalam Perdamaian Dunia)
menyiapkan bahan penyusunan perencanaan program dan anggaran dilingkungan Komisi Perlindungan Anak Inodnesia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku berbasis kinerja yang tepat waktu, terintegrasi dan akuntabel; (Baca juga: Manfaat UUD Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Warga Negara Serta Bangsa dan Negara)
Melaksanakan, menyusun administrasi keuangan, kas dan perbendaharaan, verifikasi, serta pertanggungjawaban keuangan, dan menatausahakan dokumen keuangan di Komisi Perlindungan Anak Indonesia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, berbasis kinerja, tepat waktu, terintegrasi dan akuntabel. (Baca juga: Peranan Peradilan Internasional)
Memimpin seluruh sumber daya dalam rangka menyiapkan konsep rumusan kebijakan, merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan kegiatan data dan pelaporan pelaksanaan program, pengembangan dan manajemen kelembagaan, mengolah dan menyajikan data serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan terkait penyelenggaraan perlindungan anak di lingkungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku berbasis kinerja yang tepat waktu, terintegrasi dan akuntabel. (Baca juga: Fungsi Toleransi dalam Kehidupan)
Menyiapkan bahan pengolahan data dan informasi terkait penyelenggaraan perlindungan anak di lingkungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku berbasis kinerja yang tepat waktu, terintegrasi dan akuntabel. (Baca juga: Bhinneka Tunggal Ika)
Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan terkait penyelenggaraan perlindungan anak di lingkungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku berbasis kinerja yang tepat waktu, terintegrasi dan akuntabel. (Baca juga: Penyebab Terciptanya Masyarakat Majemuk dan Multikultural)
5. Landasan Hukum yang Pemenuhan Hak-Hak Anak yang Disepakati Dunia
Dalam memenuhi dan melindungi hak-hak anak, telah dilakukan banyak diskusi dan kesepakatan global yang mengatur mengenai hak-hak anak. Adapu komitmen tersebut adalah sebagai berikut :
6.Landasan Hukum Kebijakan Nasional yang Mengatur Mengenai Hak-Hak Anak
Indonesia juga memiliki berbagai peraturan yang mengatur hak-hak anak. Peraturan tersebut dibuat untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang dasar 1945 serta Undang-Undang yang memiliki kaitan dalam hak anak. Dalam melaksanakan tugasnya, KPAI memiliki dasar aturan yang berlaku di Indonesia. Peraturan yang menjadi landasan perlindungan dalam pemenuhan hak-hak anak adalah sebagai berikut:
Itulah penjelasan mengenai landasan hukum komnas perlindungan anak Indonesia (KPAI). Semoga dengan informasi landasan hukum komnas perlindungan anak Indonesia (KPAI) dapat menambah wawasan mengenai landasan gerak KPAI serta meningkatkan pelaksanaan pemenuhan hak-hak anak.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…