Lembaga negara era reformasi dibentuk bertujuan untuk membantu menjalankan pemerintahan di Indonesia, salah satu lembaga tersebut yaitu lembaga eksekutif. Lembaga eksekutif adalah salah satu badan pemerintahan yang mempunyai kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum sedangkan lembaga legislatif merupakan institusi kunci (key institutions) dalam perkembangan politik negara-negara modern.
Sistem lembaga eksekutif secara umum terbagi menjadi dua, adalah sebagai berikut.
Dalam sistem pemerintahan parlementer, kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala negara dipimpin oleh presiden, sedangkan kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri. Akan tetapi, kepala negara hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
Kemudian, pimpinan eksekutif atau administrator publik (kepala pemerintahan) yang biasanya dijabat oleh Perdana Menteri (PM), presiden, dan lainnya bergantung pada mosi atau kepercayaan parlemen dan dapat turun dari jabatannya melalui mosi tidak percaya dari parlemen.
PM dipilih oleh parlemen, yang kemudian diikuti dengan pengangkatan resmi oleh kepala negara. Biasanya PM berasal dari partai mayoritas, namun apabila tidak mencapai mayoritas, untuk membentuk pemerintahan dibentuk pemerintahan koalisi.
PM merupakan pimpinan kabinet-kabinet. Pemerintah bersifat kolegial atau kolektif, di mana PM dalam menerapkan kepemimpinannya bersifat kolektif melalui kekuasaan koordinasi terhadap menteri-menteri. Menteri-menteri merupakan kolega dari PM. Adapun ciri atau karakteristik dari sistem parlementer ini adalah sebagai berikut.
Presiden dalam sistem pemerintahan parlementer (kecuali negara yang menganut sistem monarki konstitusional seperti Inggris dengan negara- negara commonwealth-nya), dipilih dan diangkat oleh atau menyertakan badan perwakilan rakyat.
Untuk sistem ini, selain presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus juga sebagai kepala negara. Presiden dipilih baik secara langsung oleh rakyat maupun oleh suatu badan tertentu untuk masa jabatan tertentu, dan dalam keadaan normal tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri.
Pada sistem presidensial, eksekutif (pemerintah) non-kolegial. Presiden bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas para menterinya. Semua pejabat di bawah presiden adalah pembantunya. Jadi kepemimpinan dan kekuasaannya bersifat hirarkis, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada presiden.
Dengan kata lain, presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tunggal. Tidak seperti di sistem parlementer. Pertanggungjawaban presiden bukan kepada parlemen, karena itu tidak adanya mosi tidak percaya, tetapi pertanggungjawabannya kepada konstitusi.
Namun demikian, presiden dapat diberhentikan dari jabatannya melalui mekanisme impeacment apabila melakukan pengkhianatan, menerima suap, dan melakukan kejahatan serius. Beberapa ciri dari sistem presidensial ini adalah sebagai berikut.
Sistem presidensial dianggap dapat menciptakan stabilitas eksekutif karena didasarkan pada masa jabatan presiden yang telah ditentukan dimana selama menjabat tidak ada yang mengganggu gugat kecuali ada situasi yang tidak normal atau melanggar UUD yang telah ditentukan. Ini berbeda dengan sistem parlementer, di mana pemerintah (kabinet) suatu waktu dapat jatuh karena mosi tidak percaya.
Tugas lembaga eksekutif seperti melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan, dan mempertahankan tata tertib dan keamanan. Selain itu ada juga yang mengartikan bahwa lembaga eksekutif adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan dan program-program pemerintah.
Lembaga eksekutif biasanya dipimpin oleh seorang kepala negara atau kepala pemerintahan dan terdiri dari beberapa departemen atau kementerian yang bertanggung jawab atas bidang-bidang tertentu seperti kesehatan, pendidikan, pertahanan, dan keuangan.
Hal ini berlaku di dalam maupun di luar negeri. Lembaga-lembaga eksekutif khusunya di Indonesia diantaranya adalah Presiden, Wakil Presiden, Kementerian beserta Lembaga non kementerian. Selain tugas tersebut, terdapat beberapa wewenang dan tugas lembaga eksekutif lain yaitu sebagai berikut.
Kepala pemerintahan dan kepala negara sama-sama dipegang oleh presiden dalam sistem yang satu ini. Lembaga-lembaga eksekutif di Indonesia diantaranya adalah Presiden, Wakil Presiden, serta menteri-menteri yang terpilih. Wewenang dan tugas dari lembaga-lembaga tersebut diantaranya:
Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan suatu negara yang memiliki kekuasaan eksekutif. Sebagai lembaga eksekutif, presiden bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan pemerintahan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Presiden juga termasuk dari enam lembaga negara dalam konstitusi RIS.
Adapun tugas lain dari lemabaga eksekutidf adalah sebagai berikut.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, presiden akan dibantu oleh wakil presiden. Maka dari itu, presiden dan wakil presiden berada dalam satu lembaga, yakni lembaga kepresidenan. Sebagai bagian dari lembaga eksekutif, tugas Wakil Presiden di Indonesia antara lain sebagai berikut.
Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2008 tentang kmenterian negara, tugas dan fungsi Kementerian yaitu menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Pesiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementrian termasuk kedalam lembaga non struktural yang bersifat independen. Sedangkan fungsi dari kementerian negara yaitu sebagai berikut.
Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh DPR RI atas kebijakan atau tindakan yang dilakukan oleh departemennya.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…