Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau LPNK adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dari presiden atau lembaga negara yang didirikan dalam rangka membantu presiden untuk melaksanan tugas pemerintahan tertentu.
Sebelumnya, lembaga ini bernama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001. Dari beberapa lembaga yang terbentuk tersebut memiliki tugas dan fungsinya masing-masing yaitu sebagai berikut.
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
BAPETEN menjalankan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Fungsi BAPETEN adalah sebagai berikut.
- Mengkaji dan menyusun kebijakan nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir
- Mengkoordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPETEN
- Memfasilitasi dan memberikan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan tenaga nuklir
- Penjaminan kesejahteraan, keamanan dan ketenteraman masyarakat dari bahaya nuklir
2. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Tugas dari lembaga ANRI yaitu melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Fungsi ANRI di dalam pemerintahan adalah sebagai berikut.
- Membuat atau menyusun kebijakan nasional di bidang kearsipan
- Memfasilitasi dan memberikan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
- Melindungi dan mengelola arsip statis berskala nasional agar tetap terjaga
- Menyelenggarakan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional
3. Badan Informasi Geospasial (BIG)
Badan Informasi Geospasial (BIG) memiliki tugas di bidang Informasi Geospasial. Sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL). Fungsi BIG adalah sebagai berikut.
- Menyusun program di bidang informasi geospasial
- Memberikan bimbingan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar
- Mengintegrasi informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Melakukan pembinaan jaringan informasi geospasial, memberikan akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial serta melakukan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam ataupun luar negeri
4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
BKKBN memiliki tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Fungsi BKKBN dalam pemerintahan sebagai berikut.
- Membuat rumusan kebijakan nasional, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan di bidang kependudukan dan keluarga berencana (KKB)
- Membuat standar, prosedur dan kriteria di bidang KKB
- Melakukan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan KB
- Melakukan komunikasi, memberikan informasi dan edukasi di bidang KKB
- Membuat desain Program KKBPK
- Menjadi pengelola tenaga penyuluh KB atau petugas lapangan KB (PKB atau PLKB)
- Sebagai penyedia alat dan obat kontrasepsi untuk kebutuhan Pasangan Usia Subur (PUS)
- Melakukan standarisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB atau petugas lapangan
- Melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dankeluarga berencana
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah lembaga pemerintah no Departemen yang tercantum dalam undang-undang 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Lembaga pemerintah non departaman
Tugas BNPB adalah sebagai berikut.
- Memberikan arahan pada bagian badan usaha penanggulangan bencana seperti pencegahan bencana, penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan juga rekontruksi dengan cara yang yang adil dan juga seimbang.
- Memberikan penetapan standadisasi dengan kebutuhan kegiatan penanggulangan bencana yang sesuai dengan peraturan undang-undang.
- Memberikan penyuluhan tentang informasi penanggulangan bencana kepada bagian pemerintahan pusat, daerah dan masyarakat.
- Memberikan laporan kegiatan penanggulangan bencanan kepada presiden sebulan sekali
- Bertanggungjawab terhadap bantuan bencana secara nasional dan internasional
- Menyusun pedoman untuk memberikan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Memberikan perumusan dan juga penetapan kebijakan penanggulangan bencana dengan melakukan kegiatan terkait dengan pengungsi bencana dengan cepat, tepat, dan efisisen.
- Melakukan koordinasi tatalaksana kegiatan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Tugas lembaga BPKP yaitu melakukan pengawasan keuangan negara, daerah dan pembangunan nasional. Untuk Fungsi BPKP adalah sebagai berikut.
- Membuat kebijakan nasional dengan melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara, daerah dan pembangunan nasional. Pengawasan tersebut meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
- Melakukan audit, review serta mengevaluasi kegiatan terkait keuangan negara
- Mengadakan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi terkait sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
BMKG memiliki tugas di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika. Berikut merupakn fungsi dari lembaga BMKG.
- Membuat kebijakan nasional, kebijakan teknis dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
- Melakukan koordinasi seputar kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
- Melakukan pembinaan dan pengendalian observasi, pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
- Memberikan informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim seperti bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika
- Melakukan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
- Melakukan penelitian, pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
- Memberikan pendidikan profesional dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG
7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
BNPT merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Berikut merupakan fungsi dari lembaga BNPT.
- Melakukan koordinasi dan melaksanakan kebijakan-kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi
- Bekerja sama dengan penegak hukum dalam penanggulangan terorisme
- Menyusun strategi dan program nasional ataupun kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme
- Melakukan sosialisasi serta simulasi dalam penanggulangan terorisme
8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan standar yang berlaku. Obat dan Makanan terdiri atas obat terkait, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan. Fungsi utama BPOM dalam pengawasan obat dan makanan adalah sebagai berikut.
- Membuat standarisasi nasional di bidang pengawasan obat dan makanan
- Menyusun prosedur dan kriteria obat dan makanan sebelum beredar dan melakukan pemantauan selamam proses peredaran
- Mengkoordinasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah
- Melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan
- Meninjau ulang pelaksanaan tugas, pembinaan, serta memberi dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM
9. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), memiliki tugas untuk memberikan pelayanan dalam rangka penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Adapun fungsi BP2MI yaitu sebagai berikut.
- Memberikan pelayanan dan perlindungan kepada PMI
- Bertanggung jawab dalam menerbitkan dan mencabut surat izin perekrutan PMI
- Melakukan pengawasan terkait jaminan sosial serta hak-hak PMI salah satunya hak asasi manusia
- Menempatkan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi PMI
- Bertanggung jawab terhadap pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan PMI kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan terhadap perusahaan penempatan PMI
- Memberikan perlindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan