Lembaga negara era reformasi dibentuk bertujuan untuk membantu menjalankan pemerintahan di Indonesia, salah satu lembaga tersebut yaitu lembaga eksekutif. Lembaga eksekutif adalah salah satu badan pemerintahan yang mempunyai kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum sedangkan lembaga legislatif merupakan institusi kunci (key institutions) dalam perkembangan politik negara-negara modern.
Jenis lembaga eksekutif
Sistem lembaga eksekutif secara umum terbagi menjadi dua, adalah sebagai berikut.
1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem pemerintahan parlementer, kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala negara dipimpin oleh presiden, sedangkan kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri. Akan tetapi, kepala negara hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
Kemudian, pimpinan eksekutif atau administrator publik (kepala pemerintahan) yang biasanya dijabat oleh Perdana Menteri (PM), presiden, dan lainnya bergantung pada mosi atau kepercayaan parlemen dan dapat turun dari jabatannya melalui mosi tidak percaya dari parlemen.
PM dipilih oleh parlemen, yang kemudian diikuti dengan pengangkatan resmi oleh kepala negara. Biasanya PM berasal dari partai mayoritas, namun apabila tidak mencapai mayoritas, untuk membentuk pemerintahan dibentuk pemerintahan koalisi.
PM merupakan pimpinan kabinet-kabinet. Pemerintah bersifat kolegial atau kolektif, di mana PM dalam menerapkan kepemimpinannya bersifat kolektif melalui kekuasaan koordinasi terhadap menteri-menteri. Menteri-menteri merupakan kolega dari PM. Adapun ciri atau karakteristik dari sistem parlementer ini adalah sebagai berikut.
- Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
- Kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
- Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui pemilihan Umum.
- Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
- Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
- Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
- Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
- Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
Presiden dalam sistem pemerintahan parlementer (kecuali negara yang menganut sistem monarki konstitusional seperti Inggris dengan negara- negara commonwealth-nya), dipilih dan diangkat oleh atau menyertakan badan perwakilan rakyat.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial
Untuk sistem ini, selain presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus juga sebagai kepala negara. Presiden dipilih baik secara langsung oleh rakyat maupun oleh suatu badan tertentu untuk masa jabatan tertentu, dan dalam keadaan normal tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri.
Pada sistem presidensial, eksekutif (pemerintah) non-kolegial. Presiden bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas para menterinya. Semua pejabat di bawah presiden adalah pembantunya. Jadi kepemimpinan dan kekuasaannya bersifat hirarkis, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada presiden.
Dengan kata lain, presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tunggal. Tidak seperti di sistem parlementer. Pertanggungjawaban presiden bukan kepada parlemen, karena itu tidak adanya mosi tidak percaya, tetapi pertanggungjawabannya kepada konstitusi.
Namun demikian, presiden dapat diberhentikan dari jabatannya melalui mekanisme impeacment apabila melakukan pengkhianatan, menerima suap, dan melakukan kejahatan serius. Beberapa ciri dari sistem presidensial ini adalah sebagai berikut.
- Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
- Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
- Menteri bertanggung jawab kepada presiden
- Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
- Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang dengan sistem check and balance
Sistem presidensial dianggap dapat menciptakan stabilitas eksekutif karena didasarkan pada masa jabatan presiden yang telah ditentukan dimana selama menjabat tidak ada yang mengganggu gugat kecuali ada situasi yang tidak normal atau melanggar UUD yang telah ditentukan. Ini berbeda dengan sistem parlementer, di mana pemerintah (kabinet) suatu waktu dapat jatuh karena mosi tidak percaya.
Tugas lembaga eksekutif
Tugas lembaga eksekutif seperti melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan, dan mempertahankan tata tertib dan keamanan. Selain itu ada juga yang mengartikan bahwa lembaga eksekutif adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan dan program-program pemerintah.
Lembaga eksekutif biasanya dipimpin oleh seorang kepala negara atau kepala pemerintahan dan terdiri dari beberapa departemen atau kementerian yang bertanggung jawab atas bidang-bidang tertentu seperti kesehatan, pendidikan, pertahanan, dan keuangan.
Hal ini berlaku di dalam maupun di luar negeri. Lembaga-lembaga eksekutif khusunya di Indonesia diantaranya adalah Presiden, Wakil Presiden, Kementerian beserta Lembaga non kementerian. Selain tugas tersebut, terdapat beberapa wewenang dan tugas lembaga eksekutif lain yaitu sebagai berikut.
- Menyelenggarakan administrasi negara.
- Merancang atau membuang undang-undang, kemudian mengajukannya kepada Badan Perwakilan Rakyat sampai menjadi sebuah undang-undang.
- Mengatur kemanan-keamanan lain seperti polisi dan TNI, menyelenggarakan perang, mengatur pertahanan negara, dan keamanan dalam negeri.
- Mengangkat sosok perwakilan Negara Indonesia seperti duta atau konsultan untuk negara-negara lain yang menjalin kerjasama. Duta Besar Indonesia akan ditempatkan di ibu kota negara tersebut, dan konsultan erupakan lembaga di bawah Kedutaan Besar Indonesia di negara lain.
- Membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan perwakilan rakyat dan melakukan kerjasama.
- Memberikan tanda gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau negara asing yang memiliki jasa untuk negara Indonesia.
- Menerima dan menyambut duta besar dari negara lain yang datang ke Indonesia.
Contoh lembaga eksekutif
Kepala pemerintahan dan kepala negara sama-sama dipegang oleh presiden dalam sistem yang satu ini. Lembaga-lembaga eksekutif di Indonesia diantaranya adalah Presiden, Wakil Presiden, serta menteri-menteri yang terpilih. Wewenang dan tugas dari lembaga-lembaga tersebut diantaranya:
1. Presiden
Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan suatu negara yang memiliki kekuasaan eksekutif. Sebagai lembaga eksekutif, presiden bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan pemerintahan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Presiden juga termasuk dari enam lembaga negara dalam konstitusi RIS.
Adapun tugas lain dari lemabaga eksekutidf adalah sebagai berikut.
- Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
- Mengajukan rancangan undang undang kepada DPR.
- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang undang.
- Mengajujukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada DPR.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
- Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
- Mengangkat duta dan konsul serta menerima duta negara lain.
- Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
- Membentuk dewan pertimbangan Presiden.
2. Wakil Presiden
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, presiden akan dibantu oleh wakil presiden. Maka dari itu, presiden dan wakil presiden berada dalam satu lembaga, yakni lembaga kepresidenan. Sebagai bagian dari lembaga eksekutif, tugas Wakil Presiden di Indonesia antara lain sebagai berikut.
- Mendampingi dan membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Mewakili Presiden dalam acara-acara kenegaraan dan internasional jika Presiden tidak dapat hadir.
- Menjadi wakil Presiden dalam koordinasi kebijakan dan program pemerintah dengan lembaga legislatif, yudikatif, serta pihak swasta dan masyarakat.
- Memperjuangkan kepentingan nasional dalam hubungan internasional dan diplomasi.
- Memberikan saran dan masukan kepada Presiden dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
- Menjaga koordinasi antarlembaga negara dan memfasilitasi koordinasi antarlembaga eksekutif.
- Melakukan tugas-tugas yang diberikan oleh Presiden, termasuk memimpin pertemuan-pertemuan tertentu atas nama Presiden.
- Menjalin hubungan dengan berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan tokoh masyarakat.
- Memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia serta mendorong pembangunan daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
3. Kementerian
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2008 tentang kmenterian negara, tugas dan fungsi Kementerian yaitu menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Pesiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementrian termasuk kedalam lembaga non struktural yang bersifat independen. Sedangkan fungsi dari kementerian negara yaitu sebagai berikut.
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan di bidangnya.
- Pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
- Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab bidangnya.
- Mengawasi atas pelaksanaan tugas di lingkungan bidangnya.
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
- Menjalankan program dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
- Merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan yang dilakukan di bawah departemennya.
- Menyusun rencana dan anggaran untuk kegiatan-kegiatan departemennya.
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Presiden atau Menteri Koordinator.
- Membuat kebijakan dalam bidang tertentu yang sesuai dengan visi dan misi pemerintahan saat ini.
- Menjalin hubungan dengan berbagai pihak, seperti masyarakat, pihak swasta, dan instansi pemerintah lainnya, untuk memperjuangkan kepentingan departemennya.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kebijakan yang telah dijalankan.
- Menangani berbagai isu atau permasalahan yang muncul dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
- Menjaga kinerja dan kepercayaan publik terhadap departemennya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh DPR RI atas kebijakan atau tindakan yang dilakukan oleh departemennya.