Masa pemerintahan Soeharto yang disebut Orde Baru merupakan masa di mana pemerintahan memiliki ciri sentralistik dan otokratik. Karena dijalankan dengan dua ciri tersebut, banyak terjadi ketimpangan, dan pembangunan serta kesejahteraan hanya berada di pemerintahan pusat, yaitu Ibu Kota Negara, DKI Jakarta. Maka dari itu banyak masyarakat yang tidak suka dengan roda pemerintahan yang dijalankan saat masa pemerintahan orde baru Soeharto. Memasuki era reformasi pada tahun 1998, maka pemerintahan yang sebelumnya otokratik menjadi lebih terbuka atau yang biasa disebut demokratik. Saat memasuki masa demokratik, otomatis pemerintahan yang sentralisasi juga berganti menjadi desentralisasi. Dan puncaknya saat dicetuskan UU No. 22 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 1999 tentang ketimpangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka sistem desentralisasi mulai diterapkan dan dasar hukum otonomi daerah mulai berlaku di berbagai daerah.
Salah satu provinsi yang menjadi contoh daerah otonom adalah Sumatera Utara (Sumut). Provinsi ini berada sebagian ikut di daratan Pulau Sumatera dan ada juga yang menjadi pulau sendiri, seperti Pulau Nias, Kepulauan Batu-Batu, serta ada pulau pulau-pulau kecil lainnya. Sumut memiliki luas wilayah sekitar 71,7 ribu km2 atau kurang lebih 3,7% dari luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan paling terkenal dari daerah ini adalah Danau Toba yang merupakan danau terbesar di Indonesia. Dalam perkembangan otonomi daerah di Sumatera Utara, provinsi ini sudah memiliki 33 kabupaten serta kota. Salah satunya yang terbesar adalah Medan. Maka tidak heran banyak potensi yang dimiliki oleh provinsi Sumatera Utara, yang di antaranya :
Berbagai potensi tersebut, membuat Sumut sering mengekspor ke berbagai negara di Amerika, Amerika Utara, Afrika, Timur Tengah dan juga Eropa. Sehingga dengan adanya limpahan potensi tujuan pelaksanaan otonomi daerah tercapai dan makin banyak daerah yang ingin memiliki hak untuk otonomi. Salah duanya yaitu Tapanuli dan Kepulauan Nias. Keinginan untuk memiliki hak otonomi agar mendukung fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan naik secara signifikan. Karena selama ini kedua daerah ini tidak berkembang secara meyakinkan dalam sektor apapun.
Hal ini disebabkan pembagian dana APBD yang masih terbagi dengan daerah lain. Jadinya dengan adanya otonomi daerah, kedua daerah ini dapat setara dengan daerah lain yang sudah mapan seperti di Medan atau di Aceh. Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, contohnya di Daerah Tapanuli. Daerah tersebut memiliki kekayaan alam seperti habitat orang utan, salah satu potensi yang ada tersebut diharapkan bisa menggenjot pemasukan daerah di era globalisasi melalui pengembangan wisata alam, sehingga bisa meningkatkan usaha kuliner atau homestay yang dimiliki oleh masyarakat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…