Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos yang berarti sendiri dan Namos yang berarti undang-undang atau aturan. Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa otonomi memiliki definisi sebagai suatu kewenangan dalam mengatur atau membuat sendiri aturan untuk mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah memiliki artian sebagai kesatuan atau kumpulan masyarakat hukum denan batas-batas wilayah tertentu.
Jadi dari definisi yang dimiliki oleh pembentuk kata otonomi daerah (yaitu otonomi dan daerah), bisa disimpulkan bahwa pengertian dari otonomi Daerah adalah kewenangan, hak, serta kewajiban yang dimiliki oleh suatu daerah otonom dalam mengatur serta melaksanakan sendiri urusan pemerintahan maupun kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah dalam artian yang sempit bermakna sebagai mandiri, sedangkan dalam artian yang luas, otonomi bermakna sebagai berdaya. Dengan demikian, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kemandirian dari suatu daerah terkait pembuatan dan pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kepentingan daerahnya sendiri.
Terbentuknya otonomi daerah
Otonomi daerah dilaksankan sebagai bentuk dari upaya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah, dimana pemerintah daerah dapat menyesuaikan pengembangan daerah dengan potensi serta kekhasan daerahnya sendiri-sendiri. Dengan kata lain, pemerintah daerah dapat berkreasi maupun berekspresi dengan bebas dalam upaya mewujudkan pembangunan di daerahnya, dengan catatan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, pemerintah daerah berkesempatan untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan wewenang yang pada dasarnya sudah menjadi hak bagi daerah, karena maju atau tidaknya suatu daerah bergantung pada kemampuan serta kemauan dalam melaksanakan pemerintah daerah.
Di Indonesia, yang dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah antara lain adalah :
1. Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Menurut UUD tahun 1945, terdapat dua nilai dasar pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu :
Dengan melihat kedua nilai dasar tersebut di atas, maka bisa diartikan bahwa pembentukan daerah otonom dan pelimpahan sebagian wewenang atau kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna mengatur serta mengurus kekuasaan serta kewenangan tersebut menjadi pusat penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia.
2. Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional. Hal tersebut diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Otonomi daerah diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatiakan keanekaragaman daerah.
3. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974
Undang-Undang ini berisi tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Dalam Bab I Pasal 1 huruf c menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam Bab III pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa untuk pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, maka pembentukan suatu daerah harus memperhatikan beberapa syarat seperti kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, luas daerah, pertahanan dan keamanan nasional, serta syarat-syarat yang lainnya sehingga suatu daerah mampu melaksanakan pembangunan, pembinaan kestabilan politik, serta kesatuan bangsa.
4. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999
Undang-undang ini berisi tentang pemerintahan daerah yang di dalamnya memuat tentang ketentuan umum suatu pemerintahan daerah, pembagian daerah, pembentukan dan susunan daerah, dan lain sebagainya. Adapun visi yang termaktub dalam undang-undang ini adalah :
5. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
Prinsip dasar yang termuat dalam Undang-Undang ini memiliki kesamaan dengan undang-undang nomor 22 tahun 1999, yakni otonomi luas dalam rangka demokratisasi, dimana landasan hukumnya adalah pasal 18 UUD tahun 1945 yang telah diamandemen. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 ini juga menegaskan tentang sistem pemilihan kepala daerah, dimana rakyat diberi kebebasan untuk memilih sendiri kepala daerah dan wakilnya.
6. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
Undang-Undang ini berisi tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang merupakan suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Namun, Undang-undang ini mengalami beberapa kali perubahan dimana perubahan pertama adalah perpu nomor 3 tahun 2005, dan untuk selanjutnya adalah undang-undang nomor 12 tahun 2008 sebagai perubahan kedua dari undang-undang nomor 33 tahun 2004
7. Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
Peraturan Pemerintah ini berisi tentang pembagian kewenangan dalam pemerintahan RI, baik itu antara pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah propinsi dan Kabupaten. Ini merupakan penjabaran atas pelaksanaan undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 14 ayat 3, dimana ia menjadi dasar hukum otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah.
Dengan adanya desentralisasi, dapat menjadi sebuah simbol adanya kepercayaan bagi pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Dan dalam konsep tersebut, peran pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Dimana dalam pelaksanaannya, otonomi daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya kemampuan daerah, kemampuan keuangan, ketersediaan alat dan bahan, serta kemampuan dalam berorganisasi. Tujuan utama dari dilaksanakannya otonomi daerah adalah untuk memperlancar program pembangunan di seluruh pelosok tanah air secara merata tanpa adanya pertentangan. Hal ini berarti bahwa pembangunan daerah adalah pembangunan nasional secara menyeluruh. Ada 3 tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, diantaranya :
Otonomi daerah diberikan dengan beberapa tujuan, diantaranya :
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, maka pemerintah perlu menerapkan beberapa konsep otonomi daerah, seperti :
Pelaksanaan otonomi daerah dititik beratkan pada pemerintahan Kabupaten. Hal tersebut berdasarkan atas beberapa pertimbangan seperti :
Atas dasar-dasar tersebut, maka prinsip otonomi yang dianut oleh pemerintah adalah :
Menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah adalah :
Kelahiran otonomi daerah di Indonesia sebagai akibat dari perubahan kondisi politik, dimana pada tahun 1998 pemerintah dirasa telah menimbulkan kondisi dimana rakyat menjadi marah atas sistem pemerintahan sentralistis yang dijalankan untuk menuju pola masyarakat yang menjanjikan kebebasan. Berbagai masalah dan konflik baik vertikal maupun horisontal banyak bermunculan atas konsep otonomi yang dijalankan pada saat itu. Adapun masalah yang ditimbulkan antara lain adalah :
Adapun berbagai Manfaat dari otonomi daerah diantaranya adalah :
[accordion]
[toggle title=”baca juga artikel ppkn lainnya :”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…