Desa merupakan sebuah wilayah administratif yang berada di bawah tingkat kecamatan, dimana ini merupakan kumpulan dari beberapa pemukiman kecil yang disebut dengan dusun, kampung, banjar, maupun jorong. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 menyatakan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempay yang berdasarkan pada asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan desa
Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa nantinya akan bekerja secara bersama-sama untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam upaya mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempatnya yang berdasarkan pada asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masing-masing desa memiliki struktur atau susunan organisasi yang berbeda-beda. Hal ini tergantung pada kebutuhan serta keadaan dari masing-masing desa.
Berikut adalah penjelasannya :
1. Kepala Desa
Kepala desa merupakan orang yang berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa. Kedudukan kepala desa berada langsung di bawah Bupati dan ia bertanggung jawab kepada Bupati melalui camat.
Fungsi dan tugas dari kepala desa adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan desa.
a. wewenang kepala desa
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, kepala desa diberikan beberapa wewenang seperti yang tercantum dalam PP no. 72 tahun 2005, seperti :
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina perekonomian desa
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Kewajiban pokok kepala desa
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Melaksanakan kehidupan demokrasi
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN (korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
- Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
- Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
- Mengembangan pendapatan masyarakat dan desa
- Membina, mengayomi, serta melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Selain kewajiban-kewajiban pokok di atas, kepala desa juga berkewajiban untuk :
- Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati atau Walikota melalui camat sekali dalam satu tahun
- Memberikan Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD dalam musyawarah BPD setidaknya sekali dalam setahun
- Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat baik melalui selebaran maupun dapat diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa maupun media lainnya.
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD merupakan suatu lembaga tingkat desa yang anggotanya terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, serta tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang bersangkutan yang dipilih dalam musyawarah mufakat dan masa jabatan dari anggota BPD adalah 6 tahun. (baca : RT dan RW di Indonesia)
a. Fungsi BPD
- Menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
b. Wewenang BPD
- Bersama Kepala desa melakukan pembahasan rancangan peraturan desa
- Mengawasi pelaksanaan peraturan desa serta peraturan kepala desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, serta menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyusun tata tertib BPD
c. Hak BPD
- Meminta keterangan kepada pemerintah desa
- Menyatakan pendapat
3. Sekretaris Desa
Kedudukan dari sekretaris desa adalah sebagai unsur staff yang membantu kepala desa serta memimpin sekretariat desa. Adapun tugas utama dari seorang sekretaris desa adalah membantu tugas kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan yang meliputi administrasi, kepegawaian, keuangan, umum, perlengkapan, perencanaan, evaluasi, serta laporan.
a. Tugas sekretaris desa
- Mengkoordinir serta menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan keuangan desa.
- Memberikan pelayanan administrasi untuk pemerintah desa dan masyarakat
b. Fungsi Sekretaris Desa
- Sebagai pelaksana bagian surat menyurat, arsip, serta laporan
- Melaksanakan urusan administrasi keuangan
- Melaksanakan administrasi pemerintahan desa, pembangunan, dan kemasyarakatan
- Melaksanakan fungsi serta tugas kepala desa apabila kepala desa sedang berhalangan.
- Melaksanakan urusan perlengkapan serta kerumahtanggana desa
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa
4. Kepala Urusan Pemerintahan
Kedudukan kepala urusan pemerintahan adalah sebagai unsur sekretariat, yang melalui sekretaris desa, ia memiliki tanggung jawab terhadap kepala desa.
a. Fungsi kepala urusan pemerintahan
- Sebagai pelaksana kegiatan pemerintahan desa
- Sebagai pelaksana kegiatan dalam bidang ketentraman serta ketertiban masyarakat
- Sebagai pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan oleh kepala desa
- Sebagai pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa
b. Tugas kepala urusan pemerintahan
- Membantu pelaksanaan tugas kepala desa terutama di didang teknis dan administrasi
- Membantu pelaksanaan tugas sekretaris desa baik secara teknis, administrasi, maupun pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Melakukan pengajuan pertimbangan kepada kepala desa terkait rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang menyangkut pemerintahan desa
- Melakukan pengajuan pertimbangan pada kepala desa terkait dengan penyelesaian perselisihan yang terjadi di masyarakat desa
- Menyusun laporan tahunan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa
5. Kepala Urusan Pembangunan
Sama seperti Kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan juga merupakan salah satu unsur sekretariat desa yang memiliki tanggung jawab terhadap kepala desa melalui sekretaris desa.
a. Tugas kepala urusan pembangunan
- Sebagai pembantu dalam pelaksanaan tugas-tugas kepala desa baik di bidang teknis maupun administrasi
- Membantu pembinaan perekonomian desa
- Mengajukan pertimbangan terkait rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang menyangkut pembangunan desa kepada kepala desa
- Menggali serta memanfaatkan potensi desa
b. Fungsi kepala urusan pembangunan
- Sebagai pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan di desa
- Sebagai pelaksana kegiatan dalam upaya pembinaan perekonomian desa serta melakukan inventarisasi potensi-potensi yang ada di desa
6. Kepala urusan Umum
Kepala urusan umum juga merupak bagian strukur organisasi pemerintahan desa yang ikut berperan penting untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Berikut adalah tugas dan fungsi kepala urusan umum :
a. Tugas kepala urusan umum
- Membantu tugas kepala desa dibidang teknis maupun administrasi pemerintahan desa
- Memberikan pelayanan umum serta tugas surat menyurat
- Melakukan pemeliharaan dan pelestarian aset-aset pemerintah
- Melaksanakan tugas terkait urusan keuangan dan laporan
- Melakukan pembinaan serta pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan
b. Fungsi kepala urusan umum
- Sebagai pelaksana kegiatan dalam bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa
- Sebagai pelaksana inventarisasi, pembinaan, serta pelestarian kebudayaan yang ada di desa
- Sebagai pelaksana kegiatan perencanaan pada bidang sosial budaya dan kemasyarakatan.
7. Kepala dusun
Kedudukan kepala dusun adalah sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas dari kepala desa di lingkup kerjanya. Adapun tugas dari kepala dusun adalah membantu kepala desa dalam menjalankan kebijakan serta kegiatan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan, serta kemasyarakatan.
Fungsi kepala dusun :
- Sebagai pelaksana kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan, serta kemasyarakatan di wilayah kerjanya
- Sebagai pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya
- Sebagai pelaksana kebijakan desa
8. Pamong
Kedudukan pamong adalah sebagai unsur pelaksana teknis lapangan guna membantu kepala desa dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
fungsi pamong antara lain adalah :
- Sebagai pelaksana kegiatan dan keputusan desa
- pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan
Nah, berikut adalah penjelasan mengenai struktur organisasi pemerintahan desa yang dijelaskan secara lengkap satu persatu. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan anda.
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
- globalisasi
- peran indonesia dalam gerakan non blok
- pengertian demokrasi
- politik luar negri Indonesia
- penyebab jalanan aspal rusak
[/toggle]
[/accordion]