Eksistensi suatu negara tidak dapat tercapai kecuali setelah memenuhi unsur-unsur pokok pembentuknya, yang salah satunya adalah ideologi. Di dalam ideologi terkandung nilai-nilai yang membimbing dan mengarahkan pemerintah dan masyarakat untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu suatu ideologi harus bersifat praktis dan realistis agar dapat dipedomani dalam kehidupan nyata, bukan sekadar sekumpulan gagasan yang terlalu ideal sehingga mustahil diwujudkan. Di situlah peran ideologi sebagai sumber motivasi yang mampu menyemangati seluruh aspek kehidupan di suatu negara.
Para ahli berbeda pendapat dalam merumuskan pengertian tentang ideologi. Namun secara umum, ideologi dapat dikatakan sebagai seperangkat gagasan, ide, nilai, norma, atau keyakinan yang bersifat pokok dan mendasar tentang tata cara yang paling ideal dalam mencapai tujuan hidup. Sedangkan hakikat ideologi negara adalah pedoman atau pandangan hidup yang bersifat pokok dan mendasar dalam penyelenggaraan bermasyarakat dan bernegara di suatu negara. Ideologi merupakan asas kerokhanian yang diperjuangkan dan dipertahankan oleh masyarakat pendukungnya dengan kesediaan berkorban. Beberapa ideologi yang banyak dianut oleh negara-negara di dunia antara lain komunisme, liberalisme, kapitalisme, sosialisme, dan sebagainya.
Baca Juga:
Dimensi-Dimensi Ideologi
Sebagai sebuah paham bernegara yang memiliki kekuatan tertinggi dalam merancang dan mengatur jalannya pemerintahan, maka ideologi-ideologi yang berlaku di seluruh negara mempunyai dimensi yang sama. Dimensi-dimensi ideologi merupakan karakteristik ideologi yang membedakannya dengan keyakinan individual maupun aturan-aturan lainnya. Dimensi ideologi digolongkan menjadi tiga pokok yaitu:
Baca Juga:
Dalam hubungannya yang dinamis dengan fungsi negara maka ideologi harus senantiasa terbuka, mampu beradaptasi, dan sekaligus mampu mengantisipasi terhadap setiap perubahan yang terjadi atau yang dikehendaki masyarakat pendukungnya. Inilah yang disebut sebagai ideologi terbuka.
Di sisi lain, dalam proses penyesuaian dengan perubahan tersebut ideologi pun dapat bersifat kaku, dogmatis, dan tertutup. Peran ideologi menjadi penangkal setiap perubahan yang tidak dikehendaki, dipaksakan untuk ditaati dan dijalankan oleh pemerintah kepada rakyat. Ideologi yang seperti ini disebut juga ideologi tertutup.
Baca Juga:
Berikut adalah penjelasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka :
Suatu ideologi terbuka lahir dari nilai-nilai luhur yang digali dari budaya, adat istiadat, religiusitas, dan norma-norma asli lainnya yang telah tumbuh, berkembang, dpelihara dan diwarisi sejak zaman dahulu. Ideologi terbuka adalah keyakinan terhadap nilai-nilai ideal yang telah mendarah daging dengan semua individu di dalam masyarakat, sehingga bukanlah sesuatu yang harus dipaksakan oleh rezim untuk diterima oleh rakyat.
Baca Juga:
Oleh karena ideologi terbuka telah diterima dan hidup dalam waktu yang sangat panjang di sebuah masyarakat, maka ideologi tersebut telah teruji dan mampu bertahan menghadapi setiap perubahan zaman, baik yang disebabkan oleh perkembangan teknologi maupun perubahan cara berfikir manusia. Dengan demikian, maka ideologi terbuka bersifat dinamis atau bisa menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi di suatu masyarakat.
Ciri utama ideologi terbuka adalah nilai-nilainya yang tetap sebagai pedoman pokok dalam mencapai tujuan bersama. Nilai-nilai di dalam ideologi tidak ikut berubah dengan perubahan aspirasi dan akselerasi yang tumbuh di dalam masyarakat dari masa ke masa. Nilai-nilai itu justru dipertahankan sebagai harkat, martabat, dan identitas bersama suatu bangsa.
Melihat ciri-ciri pokok di atas tadi maka Pancasila termasuk dalam kategori ideologi terbuka. Berikut ini adalah beberapa poin penting Pancasila sebagai ideologi nasional yang terbuka, yaitu:
Baca Juga:
Bangsa Indonesia telah banyak belajar dari sejarah bangsa-bangsa lain yang tidak harmonis dan menjadi runtuh karena menerapkan ideologi tertutup. Kita juga pernah hidup di tengah rezim yang memaksakan ideologi tertutup karena fungsi Pancasila ditafsirkan secara kaku untuk kepentingan rezim penguasa. Sudah seharusya bangsa kita tetap mempertahankan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh bangsa Indonesia demi terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, dan persatuan yang menjadi pokok cita-cita the founding fathers mendirikan negara Republik Indonesia.
Ideologi seperti ini umumnya diterapkan oleh negara-negara yang bersifat otoriter dan dijadikan sebagai alat legitmasi untuk melanggengkan kekuasaan pemerintah. Pengaruh-pengaruh yang datang dari luar selalu dianggap berbahaya sehingga pemerintah melakukan kontrol yang sangat ketat kepada masyarakat. Tidak jarang, pemerintah yang menganut ideologi tertutup bertindak sewenang-wenang terhadap siapapun warga negara yang dicap berseberangan dengan paham negaranya itu. Mereka dijatuhi hukuman dan dilarang menyebarluaskan pengaruhnya kepada orang lain.
Kepala negara menjadi pucuk pimpinan yang bersifat diktator yang juga menjadi penerjemah tunggal dari paham atau ideologi negara. Penggunaan alat-alat kekuasaan sangat terasa dalam pengawasan terhadap masyarakat. Kepolisian, intelijen, dan militer dikerahkan hingga ke lapisan masyarakat yang paling bawah. Aparat diberikan hak penuh untuk menangkap dan memenjarakan seseorang tanpa perlu mengantongi bukti-bukti terlebih dulu, cukup dengan alasan “mencurigai” atau “preventif”. Artinya bahwa hukum bisa diabaikan demi kepentingan keselamatan ideologi.
Baca Juga:
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…