Pancasila memiliki kedudukan pokok sebagai dasar filsafat (philosophisce grondslag) atau ideologi negara (staatsidee) yang diakui dan dilaksanakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila memuat gagasan, norma, dan pedoman pokok tentang penyelenggaran bernegara yang paling ideal untuk mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia.
Melihat kedudukan pokok tersebut, berarti bahwa Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang mengandung nilai-nila filsafati. Oleh karena itu, nilai-nilai di dalam Pancasila merupakan pedoman normatif sehingga setiap kegiatan penyelenggaraan negara wajib mengacu dan tidak boleh bersilangan dengan Pancasila.
Baca Juga:
Lima sila di dalam Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut pada hakikatnya adalah satu kesatuan tak terpisahkan, yang mengandung nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Pengakuan Pancasila sebagai dasar negara memiliki landasan yuridis formal di dalam alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Juga telah ditegaskan di dalam Memorandum DPR GR 9 Juni 1996 bahwa Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa yang telah dirumuskan dan dikristalisasi oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, Memorandum DPR GR tersebut disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No. XX/MPRS/1966. Kemudian Ketetapan MPR No. XVIIV/MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung beberapa pengertian yang secara garis besar dijabarkan sebagai berikut:
Sumber Hukum Dasar Nasional
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Landasan yuridisnya termaktub dalam Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketatapan MPR No. IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum di Indonesia. Sedangkan menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional.
Alasan Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, karena Pancasila bersifat mengikat dan memaksa, serta merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Selain itu, Pancasila telah disepakati sebagai norma hukum/pokok kaidah fundamental yang mempunyai hakikat dan juga kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak berubah.
Baca Juga:
Definisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum meliputi pengertian bahwa Pancasila adalah:
- Suatu dasar nilai dan norma dasar untuk mengatur pemerintahan negara.
- Sumber nilai untuk membentuk norma-norma hukum oleh negara.
- Sumber kaidah hukum negara yang mengatur NKRI beserta seluruh unsur-unsurnya secara konstitusional.
- Sumber dasar yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
- Menempati kedudukan paling tinggi dalam tata perundang-undangan di Indonesia. Segala peraturan, undang-undang, dan hukum positif harus bersumber dan ditujukan demi terlaksananya Pancasila.
Sumber Cita-cita dan Tujuan Nasional
Bangsa Indonesia merupakan sebuah ikatan identitas kebangsaan yang mempersatukan beragam perbedaan (kemajemukan) masyarakat Indonesia. Salah satu ciri bangsa Indonesia adalah memiliki satu ide, cita-cita, tujuan, dan tekad untuk hidup bersama dalam negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
- Cara Merawat Kemajemukan Bangsa Indonesia
- Penyebab Lunturnya Bhinneka Tunggal Ika
- Proses Terbentuknya Masyarakat Berdasarkan Pendekatan Interaksi Sosial
- Cara Melestarikan Budaya
Prinsip kebangsaan tersebut bersumber dari Pancasila sebagai azas persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber bagi tumbuh dan berkembangnya cita-cita dan tujuan nasional.
Fungsi Pancasila ialah sebagai pedoman utama bagi bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan berbangsa dan bernegara, menggerakkan dan membimbing seluruh elemen bangsa dalam melaksanakan pembangunan.
Cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alenia keempat adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Baca Juga:
Sumber Penyelenggaraan Bernegara
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi norma dasar atau norma tertinggi untuk mengatur penyelenggaraan dan pemerintahan negara Indonesia. Tata cara dalam penyelenggaraan dan pemerintahan negara yang dijiwai Pancasila meliputi tata cara pembagian kekuasaan negara, kedudukan dan fungsi seluruh lembaga negara, serta kedudukan dan fungsi pemerintahan daerah dalam pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Konsep penyelenggaran negara yang sesuai Pancasila tidak menghendaki adanya pemusatan kekuasaan pada satu orang atau satu golongan saja. Hal itu untuk menghindari timbulnya pengelolaan sistem pemerintahan yang bersifat absolut atau otoriter. Pancasila menghendaki adanya pemisahan ataupun pembagian kekuasaan sehingga ada fungsi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga-lembaga pemegang kekuasaan.
Sumber Semangat Konstitusi
Pancasila sebagai dasar negara mengandung konsep dasar menyangkut gagasan, cita-cita, dan tujuan negara, yang selanjutnya dituangkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Segala aspek penyelenggaraan dan fungsi negara harus berdasarkan atas Pancasila, yang artinya secara yuridis formal Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Sedangkan secara material, tertib hukum Indonesia disemangati oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Baca Juga:
- Peran Konstitusi dalam Negara Demokrasi
- Pengertian Demokrasi
- Manfaat Kehidupan Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat
Sesuai dengan semangat Pancasila, pengertian konstitusi di Indonesia dipahami sebagai pengertian yang luas yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar). Di dalam penjelasan UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara disebutkan bahwa pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tak terbatas). Konstitusi yang dijiwai Pancasila berfungsi untuk:
- Mengontrol, membatasi, dan mengendalikan penyelenggaraan negara.
- Melindungi hak-hak azasi manusia (HAM).
- Menjadi pedoman penyelenggaraan negara.
- Memberikan landasan struktural dalam penyelenggaraan negara.
- Menjadi bagian dari kontrak sosial atau perwujudan perjanjian masyarakat untuk membina pemerintahan yang mengatur mereka.
Baca Juga:
- Tugas dan Fungsi Komnas HAM
- Hubungan Demokrasi dan HAM di Indonesia
- Jenis-jenis Pelanggaran HAM
- Manfaat UUD Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Warga Negara serta Bangsa dan Negara
Sejarah konstitusi di Indonesia dimulai pada 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, melalui sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam sidang tersebut dihasilkan beberapa keputusan, yang antara lain:
- Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945. Bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang telah disusun oleh panitia perumus pada tangga 22 Juni 1945.
- Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945. Hampir seluruh bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perancang UUD pada tanggal 16 Juni 1945.
Sumber Norma Tertinggi
Pengertian norma didefinisikan sebagai pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Kekhasan bangsa Indonesia yang majemuk merupakan causa materialis lahirnya Pancasila. Oleh sebab itu, nilai-nilai dan norma-norma yang terdapat pada Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu.
Baca Juga:
Pancasila sebagai sumber norma tertinggi maksudnya bahwa norma-norma Pancasila berada pada tingkatan tertinggi dari semua norma yang berlaku di dalam masyarakat Indonesia. Pancasila bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat dalam rangka menciptakan keteraturan sosial. Atau dengan kata lain, Pancasila menjadi panduan dalam membangun karakter bangsa melalui tatanan dan pengendali tingkah laku.
Macam-macam norma meliputi norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum. Sedangkan tingkatan norma secara berjenjang adalah cara, kebiasaan, tata kelakuan, adat istiadat, dan hukum.
Itulah beberapa hal pokok yang menjadi pembahasan dalam mempelajari kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Semoga bermanfaat.