Pancasila termasuk salah satu dari empat pilar berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia, selain Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, konsep Bhinneka Tunggal Ika, dan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Istilah Pancasila diambil dari isi pidato Soekarno dalam masa proses perumusan dasar negara oleh BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945:
“Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan. Lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”
Diadopsi dari bahasa Sansekerta, Panca berarti lima, dan Sila –seperti disebutkan dalam pidato Soekarno tadi berarti azas atau dasar. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang berlaku sekarang ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan penetapan, terdiri dari:
- Rumusan pertama: tertuang dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.
- Rumusan kedua: Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
- Rumusan ketiga: tertuang dalam Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat ada tanggal 27 Desember 1949.
- Rumusan keempat: Mukaddimah UUD Sementara pada tanggal 15 Agustus 1950.
- Rumusan kelima: kembali kepada Rumusan kedua yang juga dijiwai oleh Rumusan pertama, merujuk kepada Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959.
Rumusan Pancasila meliputi lima unsur/sendi utama sebagai penyusunnya yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Rumusan ini tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 pada alenia keempat.
Baca Juga:
Pentingnya Pancasila
Pancasila mempunyai kedudukan, baik sebagai dasar negara dan pandangan hidup (ideologi negara) bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung norma dasar atau norma tertinggi untuk mengatur penyelenggaraan dan pemerintahan negara, serta memberikan fungsi konstitutif dan regulatif dalam penyusunan tata tertib hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan ideologi milik NKRI sekaligus ideologi nasional milik seluruh bangsa Indonesia.
Berdasarkan kedudukannya tersebut, maka fungsi-fungsi pokok Pancasila dapat digolongkan ke dalam dua bentuk, yakni fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara.
Baca Juga:
Pancasila sebagai Dasar Negara
- Pancasila berfungsi sebagai norma dasar (fundamental) bangsa Indonesia, sehingga menempati urutan tertinggi dalam tata tertib hukum Indonesia. Pancasila merupakan cita hukum (staatside) baik dalam hukum tertulis (UUD) ataupun hukum tidak tertulis (konvensi).
- Pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya, seluruh aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Mengapa begitu? Sebab, Pancasila merupakan kaidah negara yang paling fundamental.
- Pancasila berfungsi sebagai satu-satunya pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa Pancasila merupakan pedoman utama dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan di Indonesia, menentukan arah pembangunan, dan dalam memecahkan persoalan-persoalan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain.
- Pancasila berfungsi sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tidak lain merupakan nilai-nilai luhur yang digali dari perikehidupan asli bangsa Indonesia, bukan diadopsi dari bangsa lain. Dengan demikian, dapat pula dikatakan bahwa Pancasila merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia.
- Pancasila adalah perjanjian luhur bangsa Indonesia. Rumusan Pancasila merupakan hasil dari proses sejarah dari para pendiri bangsa (the founding father) sebagai wakil-wakil bangsa Indonesia yang dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Rumusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan sosio kultural. Artinya, Pancasila tidak bertentangan secara moral dengan nilai-nilai agama yang diakui di Indonesia, dan secara sosio kultural maka Pancasila merangkul seluruh elemen masyarakat dan budaya.
Baca Juga:
- Manfaat Musyawarah
- Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara
- Makna Persamaan Kedudukan Warga Negara
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, Pancasila pada hakikatnya bukan semata-mata hasil pemikiran orang per orang melainkan mengandung nilai-nilai luhur yang digali dari nilai-nilai adat, religius, dan budaya asli masyarakat Indonesia. Oleh karena diangkat dari pandangan hidup masyarakat, maka causa materialis (asal bahan) penyusunan nilai-nilai Pancasila itu tidak lain adalah bangsa Indonesia itu sendiri. Fungsi-fungsi pokok Pancasila sebagai ideologi negara dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Pancasila berfungsi untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk.
- Pancasila berfungsi sebagai pedoman utama bagi bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan berbangsa dan bernegara, menggerakkan dan membimbing seluruh elemen bangsa dalam melaksanakan pembangunan.
- Pancasila berfungsi untuk menjaga dan mengembangkan identitas bangsa, sekaligus mendorong pembentukan karakter bangsa Indonesia.
- Pancasila berfungsi sebagai standar nilai dalam melakukan kritik terhadap keadaan bangsa dan negara.
Mengenali fungsi-fungsi pokok Pancasila merupakan langkah awal bagi kita untuk mempelajari lebih dalam tentang ciri-ciri demokrasi Pancasila.
Baca Juga:
Tiga Dimensi Pancasila
Telah dijabarkan sebelumnya bahwa Pancasila merupakan dasar negara sekaligus ideologi negara, yang merupakan gagasan fundamental tentang tata cara kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlaku di Indonesia. Sebuah gagasan fundamental akan senantiasa mengalami ujian terhadap eksistensinya sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat itu sendiri. Sebagaimana diketahui bahwa terdapat bahaya globalisasi dan modernisasi dalam proses perubahan masyarakat, selain pengaruh-pengaruh lainnya yang bersifat positif.
Sejarah bangsa-bangsa di dunia telah memperlihatkan bagaimana suatu gagasan fundamental pada suatu bangsa mengalami keruntuhan karena tidak lagi diinginkan oleh masyarakat atau akibat arus perubahan globalisasi. Namun, Pancasila memiliki daya tahan untuk senantiasa berdiri kokoh selama-lamanya, sebagaimana dikatakan pendiri bangsa kita, Soekarno, pada awal artikel ini bahwa Pancasila akan “kekal dan abadi”.
Dimensi apa sajakah yang membuat Pancasila memiliki daya tahan yang kokoh, berikut akan diuraikan satu per satu:
- Dimensi realita. Sebagai ikatan budaya (social bound) bagi bangsa Indonesia yang majemuk, Pancasila merupakan saripati dari nilai-nilai luhur yang berkembang secara alami dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu kala, bukan atas dasar paksaan, dan mencerminkan realitas masyarakat secara nyata.
- Dimensi idealisme. Pancasila memiliki daya tahan yang baik di tengah perubahan masyarakat Indonesia karena Pancasila mampu memberikan harapan kepada seluruh rakyat tentang kehidupan yang lebih baik di masa mendatang. Hal itu tampak dari pengalaman berbangsa dan bernegara sejak awal kemerdekaan hingga kini yang menunjukkan terjadinya pembangunan yang berkesinambungan.
- Dimensi fleksibilitas. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila terbukti memiliki fleksibilitas yang baik di tengah perubahan masyarakat. Artinya bahwa Pancasila mampu menyesuaikan diri dengan perubahan tanpa harus mengubah atau menghilangkan jati dirinya, serta tetap mempengaruhi dan mewarnai proses perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat. Di sisi lain, masyarakat Indonesia selalu melakukan upaya menjaga keutuhan NKRI dan tetap bisa menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai dasar Pancasila sehingga mampu menyesuaikan diri dengan realita-realita baru yang muncul.
Baca Juga:
Setelah mengenal fungsi-fungsi pokok Pancasila, kita memperoleh kesimpulan bahwa Pancasila tidak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Begitu pentingnya keberadaan Pancasila sehingga sangat menentukan tercapai-tidaknya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat yang ingin dicapai Negara Indonesia adalah:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Baca Juga:
- Fungsi Negara
- Peran Indonesia di Dunia Internasional
- Politik Luar Negeri Indonesia
- Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Demikian sekilas tentang fungsi pokok Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara dan ideologi negara, serta kaitannya dengan tujuan nasional. Semoga bermanfaat.