Categories: Negara

Kronologi Pembubaran RIS dan Kembalinya NKRI

Setelah Republik Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, hal itu merupakan sebuah awal baru perjuangan bangsa Indonesia untuk lebih baik dan Mandiri tanpa diktator yang selalu mengontrol tujuan dari Republik Indonesia. Namun, hal tersebut tidak terlaksana secara mulus karena Belanda belum rela pengaruhnya hilang dari Indonesia sehingga menyebabkan negara koloni ini mencoba untuk mengacaukan kembali persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia.

Republik Indonesia (RIS) lahir atas hasil konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilaksanakan di Den Haag pada tanggal 2 November 1949. Pada saat itu Republik Indonesia Serikat (RIS) terbagi kedalam 7 negara bagian dan 8 negara otonom yang kemudian memisahkan masing-masing kekuasaan daerah.

Latar Belakang Pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS)

Tahun 1949 adalah masa dimana Indonesia menghadapi konflik yang sangat pelik karena banyak sekali gejolak demonstrasi yang brmunculan dari berbagai pelosok negeri seperti Bandung yang melakukan demonstrasi didepan gedung parlemen pasundan yang menuntut pembubaran negara Pasundan. Demonstrasi ini tidak hanya terjadi di Bandung, namun hal ini juga terjadi di Jawa Timur yang juga berkeinginan sama untuk membubarkan Negara Jawa Timur. Demontrasi dan tuntutan-tuntutan tentang Pembubaran RIS ini terus berlanjut dan meluas di berbagai pelosok negeri baik itu negara-negara bagian ataupun negara-negra otonom. Demonstrasi dan tuntutan ini disebabkan oleh RIS yang akan mengacaukan persatuab dan kesatuan. berikut ini adalah faktor-faktor yang melatarbelakangi pembububaran RIS

  1. Tidak sesuainya negara Republik Indonesia Serikat dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat dengan tujuan awal dan cita-cita proklamsi negara Republik Indonesia pada tahun 1945.
  2. Sebagian besar rakyat Indonesia tidak puas dengan hasil Koneferensi Meja Bundar (KMB) yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS) sehingga menyebabkan banyaknya demonstrasi menuntut bergabung kedalam bagian dari Republik Indonesia
  3. Bentuk negara federal merupakan bentukan Belanda dibawah pimpinan Van Mook sehingga orang yang menyetujui bentuk negaara ini berarti setuju dengan kembalinya kekuasaan Belanda di Indonesia.
  4. Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah sistem pemerintahan dari kolonial Belanda yang tidak menginginkan kekuasaan dan pengaruhnya hilang begitu saja dari Indonesia setelah berkuasa selama 350 tahun
  5. Tidak hanya memecah belah persatuan dan kesatuan RI namun RIS juga menimbulkan maslah Sosial, Ekonomi, dan Politik yang mempengaruh rakyat Indonesia.
  6. Pemerintah tidak berpihak kepada rakyat namun lebih berpihak kepada Belanda yang jelas-jelas hanya akan menguasai kembali RI.
  7. Hampir pendukung unitarisme adalah anggota kabinet sehingga menimbulkan gerakan untuk membubarkan bentuk negara federal dan mengembalikanya ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebenarnya tidak hanya rakyat yang menginginkan kembalinya NKRI, namun Negara Indonesia Timur dan pemerintah Negara Sumatra Timur juga menginginkan hal ini terjadi karena mereka sadar bahwa Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berbentuk negara federal akan memecah belah persatuan bangsa. Pembentukan negara-negara bagian yang disebut sebagai negara-negara boneka sebenarnya hanyalah siasat Belanda untuk menghancurkan kembali Republik Indonesia, namun negara-negara boneka yang pada awalnya dibentuk untuk melemahkan kekuatan Republik Indonesia justru berbalik arah dan menginginkan Republik Indonesia Serikat (RIS) kembali ke NKRI.

Berikut ini adalah 7 negara bagian RIS:

  • adalah Negara Republik Indonesia (RI)
  • Negara Indonesia Timur (NIT)
  • Negara Pasundan (distrik federal Jakarata)
  • Negara Jawa Timur
  • Negara Madura
  • Negara Sumatra Timur (NST)
  • Negara Sumatra Selatan (NSS).

Berikut ini adalah 8 negara otonom RIS:

  • Jawa Tengah
  • Kalimantan Barat
  • Dayak Besar
  • Daerah Banjar
  • Kalimantan Tenggara
  • Kalimantan Timur
  • Bangka
  • Belitung
  • Riau

Proses pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS) dan kembali ke NKRI

Kemudian pada Januari 1850 munculah gagasan untuk pembubaran RIS  dan hal tersebut disikapi positif oleh negara-negara bagian termasuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Berikut proses mulai terjadinya pembubaran RIS untuk menjadi kembali ke NKRI:

  • Sayangnya untuk kembali ke NKRI tidak semudah membalikan telapak tangan, pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) beserta parlemen-parlemen yang ada didalamnya tidak memiliki hak dan wewenang untuk membubarkanya karena untuk merubah bentuk sebuah negara memerlukan undang-undang dan tidak bertentangan dengan bentuk negara sebelumnya yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS).
  • Maka dari itu dibentuklah sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Serikat (RIS) tentang tata cara perubahan susunan kenegaraan yang menjadi uu darurat nomor 11 tahun 1950 yang kemudian menjadi dasar hukum penggabungan negara-negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS).
  • Setelah terbentuknya uu darurat, hampir semua negara-negara bagian yang dipelopori oleh Negara Madura dan Negara Jawa Timur telah bergabung ke Republik Indonesia kecuali bagian barat dan sumatra timur.
  • Walaupun pada awalnya dua negara tersebut menolak untuk bergabung kembali ke Republik Indonesia namun pada akhirnya bergabung kembali atas usaha pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) mengajak kedua negara bagian tersebut bergabung kembali ke NKRI dengan pemberian mandat oleh Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur kepada Moehammad Hatta untuk membentuk NKRI.
  • Pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS) berlanjut diawalinya konferensi bersama antara pemerintah Republik Indonesia Serikat, Republik Indonesia dan Negara Indonesia Timur yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 1950 untuk pertama kalinya.
  • Kemudian konferensi kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 1950 yang menyetujui bahwa pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS) dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sesuai dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Konferensi kedua tersebut tidak hanya menghasilkan keputusan setuju atas pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tapi juga membentuk panitia pembentuk Undang-undang Negara Kesatuan atau kita kenal sebgai Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).

Panitia Republik Indonesia Serikat (RIS) dan RI merancang UU bersama dan menyelesaikan pembentukan Rancangan Undang-Undang tersebut selama 2 bulan dimana masing-masing dewan telah membahasnya. Kemudian para anggota parlemen dan senat Republik Indonesia Serikat (RIS) dan KNIP menerima  dengan baik RUU tersebut. Pada tanggal 19 Mei 1950 masing-masing perwakilan dari Republik Indonesia Serikat (RIS) dan RI mengadakan kesepakatan dan persetuajuan dimana Republik Indonesia Serikat (RIS) diwakili oleh Mohammad Hatta dan RI diwakili oleh Abdul Halim. Hasil kesepakatan tersebut menyatakan bahwa Ibukota Negara Republik Indonesia harus dipindahkan ke Yogyakarta mengingat tidak amannya penjuru kota Jakarta karena telah diawasi ole pasukan NICA (Netherlands Indies Civil Administration). Berikut proses terjadinya rancangan UU yang mulai terbentuk:

  • Pada tanggal 15 Agustus Rancangan Undang-Undang ditandatangani oleh presiden Soekarno dan resmi menjadi UUDS 1950 yang beRepublik Indonesia Serikat (RIS)ikan tentang konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang telah dirubah isinya agar sesuai dengan bentuk negara kesatuan. Bersamaan dengan itu kursi kedudukan kepresidenan diserahkan kembali kepda Ir.Soekarno.
  • Setelah penandatangan serta penyerahan jabatan, UUDS 1945 mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950 dan menandai Pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS) secara resmi dan kembali ke sistem Demokrasi liberal Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Perubahan sistem serta bentuk negara Indonesia yang awalnya adalah Demokrasi liberal menjadi negara federal bukan hanya faktor internal yang dihadapi Indonesia namun hal ini juga dipengaruhi oleh Belanda yang menginginkan Indonesia kembali dibawah kekuasanya.
  • Negara yang kita sebut sebagai negara koloni ini sangat ingin mempertahankan kekuatanya agar dapat memberikan pengarahan.

Berikut sedikit ulasan tentang kronologi pembubaran negara Republik Indonesia Serikat, dengan ini kita bisa mengetahui beberapa sedikit tentang pemerintahan dalam negara Indonesia.

[accordion]
[toggle title=”Artikel Lainnya” state=”closed”]

[/toggle]
[/accordion]

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago