Setelah Republik Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, hal itu merupakan sebuah awal baru perjuangan bangsa Indonesia untuk lebih baik dan Mandiri tanpa diktator yang selalu mengontrol tujuan dari Republik Indonesia. Namun, hal tersebut tidak terlaksana secara mulus karena Belanda belum rela pengaruhnya hilang dari Indonesia sehingga menyebabkan negara koloni ini mencoba untuk mengacaukan kembali persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia.
Republik Indonesia (RIS) lahir atas hasil konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilaksanakan di Den Haag pada tanggal 2 November 1949. Pada saat itu Republik Indonesia Serikat (RIS) terbagi kedalam 7 negara bagian dan 8 negara otonom yang kemudian memisahkan masing-masing kekuasaan daerah.
Latar Belakang Pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS)
Tahun 1949 adalah masa dimana Indonesia menghadapi konflik yang sangat pelik karena banyak sekali gejolak demonstrasi yang brmunculan dari berbagai pelosok negeri seperti Bandung yang melakukan demonstrasi didepan gedung parlemen pasundan yang menuntut pembubaran negara Pasundan. Demonstrasi ini tidak hanya terjadi di Bandung, namun hal ini juga terjadi di Jawa Timur yang juga berkeinginan sama untuk membubarkan Negara Jawa Timur. Demontrasi dan tuntutan-tuntutan tentang Pembubaran RIS ini terus berlanjut dan meluas di berbagai pelosok negeri baik itu negara-negara bagian ataupun negara-negra otonom. Demonstrasi dan tuntutan ini disebabkan oleh RIS yang akan mengacaukan persatuab dan kesatuan. berikut ini adalah faktor-faktor yang melatarbelakangi pembububaran RIS
Sebenarnya tidak hanya rakyat yang menginginkan kembalinya NKRI, namun Negara Indonesia Timur dan pemerintah Negara Sumatra Timur juga menginginkan hal ini terjadi karena mereka sadar bahwa Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berbentuk negara federal akan memecah belah persatuan bangsa. Pembentukan negara-negara bagian yang disebut sebagai negara-negara boneka sebenarnya hanyalah siasat Belanda untuk menghancurkan kembali Republik Indonesia, namun negara-negara boneka yang pada awalnya dibentuk untuk melemahkan kekuatan Republik Indonesia justru berbalik arah dan menginginkan Republik Indonesia Serikat (RIS) kembali ke NKRI.
Berikut ini adalah 7 negara bagian RIS:
Berikut ini adalah 8 negara otonom RIS:
Kemudian pada Januari 1850 munculah gagasan untuk pembubaran RIS dan hal tersebut disikapi positif oleh negara-negara bagian termasuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Berikut proses mulai terjadinya pembubaran RIS untuk menjadi kembali ke NKRI:
Panitia Republik Indonesia Serikat (RIS) dan RI merancang UU bersama dan menyelesaikan pembentukan Rancangan Undang-Undang tersebut selama 2 bulan dimana masing-masing dewan telah membahasnya. Kemudian para anggota parlemen dan senat Republik Indonesia Serikat (RIS) dan KNIP menerima dengan baik RUU tersebut. Pada tanggal 19 Mei 1950 masing-masing perwakilan dari Republik Indonesia Serikat (RIS) dan RI mengadakan kesepakatan dan persetuajuan dimana Republik Indonesia Serikat (RIS) diwakili oleh Mohammad Hatta dan RI diwakili oleh Abdul Halim. Hasil kesepakatan tersebut menyatakan bahwa Ibukota Negara Republik Indonesia harus dipindahkan ke Yogyakarta mengingat tidak amannya penjuru kota Jakarta karena telah diawasi ole pasukan NICA (Netherlands Indies Civil Administration). Berikut proses terjadinya rancangan UU yang mulai terbentuk:
Berikut sedikit ulasan tentang kronologi pembubaran negara Republik Indonesia Serikat, dengan ini kita bisa mengetahui beberapa sedikit tentang pemerintahan dalam negara Indonesia.
[accordion]
[toggle title=”Artikel Lainnya” state=”closed”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…