Categories: Pemerintahan

Pengertian Pemerintah yang Berdaulat Ke Dalam dan Keluar

Suatu negara terbentuk sebagai akibat dari adanya hubungan antar manusia yang menyadari bahwa kebutuhannya tidak dapat terpenuhi jika hidup secara sendiri-sendiri. Adapun menurut George Jellinek, yang dijuluki sebagai Bapak Negara, menyatakan bahwa negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

Secara garis besar, negara adalah suatu wilayah yang kekuasaannya (politik, militer, ekonomi, sosial dan budaya) diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Selain itu juga menjelaskan tentang pengertian tentang pemerintahan yang sering dikaitkan dengan ke dalam dan juga pada bagian luar.

Arti Pemerintah Yang Berdaulat

Setiap negara pasti mempunyai pemerintahan yang bersifat berdaulat, lalu apa sih arti berdaulat sendiri dalam pemerintahan agar menjamin suatu negara yang sempurna? Berikut arti pemerintah dengan berdaulat agar membentuknya suatu negara tersebut:

  • Pemerintah yang berdaulat merupakan suatu unsur dari pembentukan suatu negara, pemerintah yang mempunyai kekuasaan berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan yang penuh.
  • Pemerintah berdaulat mempunyai kekuasaan yang penuh, terhadap suatu wilayah dan mempunyai rakyat yang baik didalam maupun diluar.
  • Pemerintah yang mempunyai arti khusus dalam arti sempit dan juga dalam arti luas, dalam arti sempit pemerintah sebagai kepala negara.
  • Dalam arti luas pemerintah menjelaskan bahwa gabungan dari perlengkapan negara dalam suatu lembaga negara, seperti eksekutif, yudikatif, dan legistatif.
  • Pemerintahan yang mempunyai sistem yang berdaulat yang berarti pemerintah yang mampu mengatur sendiri dan tidak ikut campur kepada wilayah negara lainnya.

Sifat Pemerintah Sebagai Yang Berdaulat

Syarat mutlak keberadaan suatu negara yaitu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayah serta rakyatnya. Dengan demikian, pemerintahan lain atau negara lain tidak bisa berkuasa di wilayah dan atas rakyat negara tersebut. Kekuasaan yang seperti itu kemudian disebut kedaulatan (sovereignty). Kedaulatan suatu negara memiliki tiga sifat, yaitu:

  1.  Asli, tidak berdasarkan kekuasaan lain.
  2. Tertinggi, tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya.
  3. Tidak dapat dibagi-bagi, baik ke dalam maupun keluar, negara itu berdaulat sepenuhnya.

Ada pula empat sifat kedaulatan menurut Jean Bodin, yaitu:

  1. Asli, kekuasaan yang dimiliki tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
  2. Permanen, kekuasaan yang dimiliki tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti
  3. Tunggal, kekuasaan yang dimiliki merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada badan lain
  4. Tidak terbatas, kekuasaan yang dimiliki tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Negara Indonesia yang mempunyai yang berdaulat dan mempunyai bentuk kedaulatan negara yang masing-masing yaitu mempunyai pemerintahan yang berdaulat yang berdasarkan ke dalam ataupun juga melibatkan dalam keluar. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap. Pemerintah berdaulat yang juga didasarkan atau dihubungkan oleh Tuhan, rakyat dan bangsa itu sendiri.

Pemerintah Yang Berdaulat Berdasarkan Kedalam dan Keluar

Pemerintahan yang berdaulat berarti pemerintahan yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan rakyat negara tersebut. Meski begitu, kekuasaan yang dimiliki oleh suatu negara akan terbatas pada wilayah negara tersebut atau bisa juga dikatakan bahwa dalam kedaulatan suatu negara terbatas pada kedaulatan negara lain.

Pemerintah dapat dibedakan dalam arti luas dan arti sempit. Pemerintah dalam arti luas merupakan keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit merupakan keseluruhan alat perlengkapan Negara (lembaga negara) yang hanya melaksanakan fungsi pemerintahan, seperti lembaga eksekutif (presiden dan para menteri) yang menjalankan undang-undang sesuai dengan yang telah dibuat oleh lembaga legislatif.

Pemerintahan Berdaulat Berdasarkan Kedalam

Kedaulatan yang berdasarkan ke dalam adalah pemerintah yang mempunyai suatu kekuasaan yang dilakukan untuk mengatur negara, dan dilalui dengan lembaga negara, juga alat perlengkapan negara apabila sering dibutuhkan. Tujuan pemerintah yang berdaulat berdasarkan ke dalam yang tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi, dan keadilan sosial.

Makna dari pemerintahan berdaulat berdasarkan ke dalam adalah supaya negara berhak mengatur semua kepentingan rakyat dengan melalui bantuan dari berbagai lembaga negara dan juga dengan perlengkapannya.

Pemerintahan Berdaulat Berdasarkan Keluar

Pemerintah yang berdaulat memiliki kekuasaan ke dalam dan ke luar, yang maknanya adalah:

  • Kedaulatan ke dalam, berarti pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organsisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  • Kedaulatan ke luar, berarti pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain. Pemerintah juga harus menghormati kekuasaan negara lain dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

Pemerintahan berdaulat yang melakukan hubungan kerja sama lainnya dengan beberapa suatu negara supaya menjadi kepentingan bagi suatu kepentingan negara tersebut.

Tujuan dari pemerintah berdaulat berdasarkan keluar yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945:

  • Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi, dan keadilan sosial.
  • Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Yang terdapat pasal 11 ayat (1).
  • Presiden mengangkat duta dan konsul yang terdapat pasal 13 ayat (1) dalam isi Undang-Undang Dasar 1945.

Hal penting yang perlu diingat adalah bahwa pemerintah yang sedang berkuasa harus diakui oleh rakyatnya. Pada hakikatnya, pemerintah adalah pembawa aspirasi rakyat dengan begitu pemerintah mampu berdiri dengan stabil. Begitu juga pengakuan dari luar seringkali didasarkan pada kestabilan dan kefektifan dari pemerintah suatu negara. Oleh sebab itu di awal – awal suatu negara merdeka, pengakuan terhadap suatu negara mulanya bersifat sementara hingga saat negara itu sudah mempunyai pemerintah yang stabil dan efektif.

Itulah beberapa sedikit penjelasan dari pengertian pemerintahan yang berdaulat yang berdasarkan ke dalam ataupun keluar. Dengan menjelaskan tentang pemerintahan yang berdaulat dalam dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia mempunyai banyak kekuasaan di negara. Juga Indonesia mampu mengatur seluruh rakyat Indonesia dengan menjalankan ketertiban dunia secara damai.

[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]

[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]

[/toggle]
[/accordion]

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago