Categories: Pendidikan

7 Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

Ada kesamaan pengertian antara kewarganegaraan dan kebangsaan (nationality), perbedaan diantara keduanya terletak dalam hal keikutsertaan seseorang tersebut dalam hal berpolitik. Sebab sangat dimungkinkan untuk seseorang memiliki kebangsaan tertentu tanpa harus menjadi warga negara di negara tersebut, dan juga sebaliknya memiliki hak untuk ikutserta dalam berpolitik tanpa harus menjadi seorang warga negara di negara tersebut. (baca juga: Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Negara)

Kewarganegaraan

Keikutsertaan seseorang menjadi satu anggota dalam sebuah kendali lingkup politik tertentu, dalam hal ini negara merupakan definisi dari kewarganegaraan. Dan di dalam UU No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan dijabarkan, bahwa kewarganegaraan ialah segala bentuk hubungan seseorang dengan suatu negara yang yang dengannya menimbulkan adannya sebuah hak dan kewajiban terhadap negara tersebut berkaitan dengan status kewarganegaraan yang dimiliki. (Baca juga: Hubungan Negara dengan Warga Negara)

Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menurut pemahamannya, diantaranya sebagai berikut:

  • Kewarganegaraan secara hukum (yuridis)

Kewarganegaraan dalam hak hukum (Yuridis), memiliki pengertian sebagai tanda adanya sebuah hubungan atau ikatan secara yuridis antara seorang warga negara dengan negara terkait status seseorang tersebut sebagi warga negara. Yang dengan adanya hubungan tersebut memiliki maka seorang warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap hukum, undang-undang maupun peraturan yang berlaku di negara tersebut terkait status seseorang tersebut sebagai warga negara. Dengan adanya sebuah kartu tanda penduduk, surat pernyataan atau bukti kewarganegaraan seseorang, merupakan tanda dari ikatan hukum tersebut. (Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia)

  • Kewarganegaraan secara sosiologis

Hak secara sosiologis, kewarganegaraan memiliki definisi berbeda dengan ikatan atau hubungan secara hukum. Ikatan tersebut memiliki makna lebih mendalam dalam pengertian ikatan secara sosial, yang didapat karena timbulnya satu ikatan atau hubungan darah, setanah air, senasib sepenanggungan dan juga ikatan budaya dan sejarah yang sama. Dalam arti kata memiliki ikatan secara lahir dan batin dalam hubungannya sebagai warga negara. (Baca juga: Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat dan Contohnya)

Dengan kata lain dalam artian kewarganegaraan secara sosiologis seseorang tersebut dapat disebut sebagai warga negara karena melihat dari tingkah laku, penghayatan hidup serta ikatan emosional seseorang tersebut pada negara. Akan tetapi menurut hukum seseorang tersebut tidak memiliki bukti secara sah menurut hukum yang berlaku sebagai seorang warga negara.  (baca juga: Membangun karakter bangsa)

  • Kewarganegaraan secara formal

Kewarganegaraan dalam arti secara formal, secara teori hukum merujuk pada tempat kewarganegaraan. Segala hal mengenai kewarganegaraan maupun warga negara berada pada konteks hukum publik, sebab segala ketentuan-ketentuan mengenai hal tersebut bersifat publik(umum). ( baca juga: 8 Peran Lembaga Pengendalian Sosial di Masyarakat)

  • Kewarganegaraan secara materiil

Kewarganegaraan dalam arti secara materiil, merujuk pada akibat yang ditimbulkan karena status kewarganegaraan seseorang tersebut dalam hal hukum yang dengannya timbul hak maupun kewajiban dalam konteks bagian dari suatu negara tersebut. Dengan seseorang memiliki status kewarganegaraan, bersamaan dengan hal tersebut maka timbul sebuah ikatan hukum yang mewajibkannya patuh serta tunduk dalam hukum di negara terkait, dan seseorang tersebut tidak memiliki keterikatan maupun berada dibawah kuasa atau kendali negara lain secara yuridis. Dengan begitu negara menjamin warga negara dibawah kekuasaan hukumnya. (baca juga Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 Cara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat)

Menurut Para Ahli

Kewarganegaraan merupakan bagian dari suatu konsep kewargaan (citizen). Yang di dalamnya terdiri dari bagian-bagian dalam sebuah wilayah, sebagaimana warga sebuah kota atau kabupaten dinamakan sebagai warga kota atau warga kabupaten karena didalamnya merupakaan satu kesatuan politik dalam satu otonomi daerah tertentu.

Sebab dalam konsep kewargaaan ini setiap wilayah dari satuan politik tersebut memberikan hak dan kewajiban yang berbeda pada warganya antara satu wilayah dengan yang lainnya. (Baca juga: Tugas dan fungsi DPRD)

Ada beberapa pengertian kewarganegaraan, seperti berikut diantaranya beberapa ahli  mengemukakan pendapatnya tentang kewarganegaraan.

  1. Menurut Ko Swaw Sik, kewarganegaraan ialah ikatan hukum diantara negara beserta seseorang yang disebut warga negara. Ikatan atau hubungan tersebut menjadi suatu “kontrak politik”, yang mana sebuah negara tersebut memiliki hukum tata negara dan kedaulatan yang diakui masyarakat dunia. kewarganegaraan disini merupakan bagian dalam konsep kewargaan (citizenship).  (baca juga: 7 Ciri-Ciri Masyarakat Madani dan Pengertiannya)
  2. Menurut Graham Murdock (1994), kewarganegaraan merupakan suatu hak agar dapat ikutserta maupun berpartisipasi secara utuh didalam berbagai  pola stuktur sosial, politik dan juga kehidupan kultural agar dapat menciptakan seseuatu hal yang baru selanjutnya karena dengan begitu akan membentuk ide-ide yang besar. Baca juga: fungsi negara secara umum)
  3. Menurut Soemantri, kewarganegaraan ialah sesuatu yang memiliki keterkaitan atau hhubungan antara manusia sebagai individu didalam suatu perkumpulan yang tertata dan terorganisir dalam hubungannya dengan negara. (baca juga: Manfaat toleransi di dalam kehidupan)
  4. Menurut Stanley E Ptnord dan Etner F peliger, Kewarganegaraan merupakan sbuah ilmu atau studi mengenai tugas dan kewajiban pemerintahan serta hak dan kewajiban seorang warga negara. (baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pelestarian Lingkungan)
  5. Menurut mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd, Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu ( secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk dapat berprestasi dalam suatu kegiatan politik di negara tersebut. (baca juga: Fungsi Lembaga Politik di Indonesia)
  6. Menurut Wolhoff,Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu, yakni sejumlah manusia yng teerikat dengan yang lainnya dkarenakan suatu sebab yaitu kesamaan bahasa, kehidupan dalam sosial dan berbudaya serta kesadaran nasionalnya. Maka dari itu kewarganegaraan memiliki suatu kesamaan dengan hal kebangsaan, perbedaannya terletak pada hak-hak yang dimiliki seseorang tersebut untuk berperan aktif dalm hal perpolitikan di dalam negara tersebut. (baca juga: Peran konstitusi dalam negara demokrasi)
  7. Menurut Daryono, kewarganegaraan merupakan pokok-pokok yang mencakup isi tentang hak dan kewajiban warga negara. Sebab kewargangaraan menrupakan keanggotaang seseorang didalam satuan politik tertentu (dalam hal ini negara) yang berkenaan dengan hal tersebut maka timbulah suatu hak untuk berpartisipasi di dalam kehidupan politik di negara tersebut. Dan seseorang tersebut dinamakan warga negara.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago