Ada kesamaan pengertian antara kewarganegaraan dan kebangsaan (nationality), perbedaan diantara keduanya terletak dalam hal keikutsertaan seseorang tersebut dalam hal berpolitik. Sebab sangat dimungkinkan untuk seseorang memiliki kebangsaan tertentu tanpa harus menjadi warga negara di negara tersebut, dan juga sebaliknya memiliki hak untuk ikutserta dalam berpolitik tanpa harus menjadi seorang warga negara di negara tersebut. (baca juga: Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Negara)
Keikutsertaan seseorang menjadi satu anggota dalam sebuah kendali lingkup politik tertentu, dalam hal ini negara merupakan definisi dari kewarganegaraan. Dan di dalam UU No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan dijabarkan, bahwa kewarganegaraan ialah segala bentuk hubungan seseorang dengan suatu negara yang yang dengannya menimbulkan adannya sebuah hak dan kewajiban terhadap negara tersebut berkaitan dengan status kewarganegaraan yang dimiliki. (Baca juga: Hubungan Negara dengan Warga Negara)
Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menurut pemahamannya, diantaranya sebagai berikut:
Kewarganegaraan dalam hak hukum (Yuridis), memiliki pengertian sebagai tanda adanya sebuah hubungan atau ikatan secara yuridis antara seorang warga negara dengan negara terkait status seseorang tersebut sebagi warga negara. Yang dengan adanya hubungan tersebut memiliki maka seorang warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap hukum, undang-undang maupun peraturan yang berlaku di negara tersebut terkait status seseorang tersebut sebagai warga negara. Dengan adanya sebuah kartu tanda penduduk, surat pernyataan atau bukti kewarganegaraan seseorang, merupakan tanda dari ikatan hukum tersebut. (Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia)
Hak secara sosiologis, kewarganegaraan memiliki definisi berbeda dengan ikatan atau hubungan secara hukum. Ikatan tersebut memiliki makna lebih mendalam dalam pengertian ikatan secara sosial, yang didapat karena timbulnya satu ikatan atau hubungan darah, setanah air, senasib sepenanggungan dan juga ikatan budaya dan sejarah yang sama. Dalam arti kata memiliki ikatan secara lahir dan batin dalam hubungannya sebagai warga negara. (Baca juga: Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat dan Contohnya)
Dengan kata lain dalam artian kewarganegaraan secara sosiologis seseorang tersebut dapat disebut sebagai warga negara karena melihat dari tingkah laku, penghayatan hidup serta ikatan emosional seseorang tersebut pada negara. Akan tetapi menurut hukum seseorang tersebut tidak memiliki bukti secara sah menurut hukum yang berlaku sebagai seorang warga negara. (baca juga: Membangun karakter bangsa)
Kewarganegaraan dalam arti secara formal, secara teori hukum merujuk pada tempat kewarganegaraan. Segala hal mengenai kewarganegaraan maupun warga negara berada pada konteks hukum publik, sebab segala ketentuan-ketentuan mengenai hal tersebut bersifat publik(umum). ( baca juga: 8 Peran Lembaga Pengendalian Sosial di Masyarakat)
Kewarganegaraan dalam arti secara materiil, merujuk pada akibat yang ditimbulkan karena status kewarganegaraan seseorang tersebut dalam hal hukum yang dengannya timbul hak maupun kewajiban dalam konteks bagian dari suatu negara tersebut. Dengan seseorang memiliki status kewarganegaraan, bersamaan dengan hal tersebut maka timbul sebuah ikatan hukum yang mewajibkannya patuh serta tunduk dalam hukum di negara terkait, dan seseorang tersebut tidak memiliki keterikatan maupun berada dibawah kuasa atau kendali negara lain secara yuridis. Dengan begitu negara menjamin warga negara dibawah kekuasaan hukumnya. (baca juga Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 – Cara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat)
Kewarganegaraan merupakan bagian dari suatu konsep kewargaan (citizen). Yang di dalamnya terdiri dari bagian-bagian dalam sebuah wilayah, sebagaimana warga sebuah kota atau kabupaten dinamakan sebagai warga kota atau warga kabupaten karena didalamnya merupakaan satu kesatuan politik dalam satu otonomi daerah tertentu.
Sebab dalam konsep kewargaaan ini setiap wilayah dari satuan politik tersebut memberikan hak dan kewajiban yang berbeda pada warganya antara satu wilayah dengan yang lainnya. (Baca juga: Tugas dan fungsi DPRD)
Ada beberapa pengertian kewarganegaraan, seperti berikut diantaranya beberapa ahli mengemukakan pendapatnya tentang kewarganegaraan.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…