Sebelum kita mengetahui tentang ciri-ciri yang dimiliki oleh masyarakat madani, tentu kita harus tahu terlebih dahulu apa pengertian dari masyarakat madani tersebut. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa masyarakat madani terdiri dari dua kata, yaitu ‘masyarakat’ dan ‘madani’.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa kedua kata tersebut memiliki arti sebagai berikut Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama, sedangkan Madani adalah menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan tekhnologi yang berperadaban.
Pengertian masyarakat madani
Sedemikian sehingga dapat kita artikan bahwa masyarakat madani adalah sejumlah orang yang menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan tekhnologi yang berperadaban dengan suatu tujuan dan kebudayaan yang sama.
Sedangkan secara umum dan formalitas di semua kalangan khususnya di Indonesia, masyarakat madani atau dengan nama lain civic/civil society ini berarti sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis serta menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang berlaku dengan suatu tujuan dan kebudayaan yang sama dan tidak menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, berikut adalah penjelasan mengenai ciri-ciri masyarakat madani :
1. Menjunjung tinggi nilai
Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang dengan iman, ilmu, dan tekhnologi. Itu artinya masyarakat madani hidup berdasarkan aturan-aturan yang berlaku, seperti nilai, norma, dan hukum. Ketaatan tersebut dilandaskan pada ilmu dan tekhnologi yang telah dipelajari dan dikembangkannya beserta kekuatan iman atau keyakinannya kepada Sang Maha Pencipta.
2. Memiliki perabadan yang tinggi
Sebagai makhluk yang memiliki keyakinan atau iman kepada Sang Maha Pencipta, masyarakat madani telah membuktikan bahwa mereka merupakan manusia yang memiliki peradaban, yaitu beradab atau bertata krama. Selain bertata krama terhadap Tuhan, tentunya juga bertata krama pada sesama manusia.
3. Mengedepankan kesederajatan dan transparansi.
Ciri masyarakat madani dalam hal ini adalah mereka menganggap bahwa status mereka sama, baik pria atau perempuan. Transparansi atau keterbukaan berarti mereka menjalankan hidupnya harus dengan sikap jujur dan tidak perlu ada hal-hal yang harus ditutupi sehingga menumbuhkan rasa saling percaya antar satu sama lain. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masyarakat madani terdapat nuansa demokrasi, di mana demokratisasi dapat diwujudkan dengan adanya fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pers yang bebas, supremasi atau kekuasaan tertinggi dalam hukum, partai politik, perguruan tinggi, dan toleransi.
Hal ini dikarenakan dalam masyarakat sosial memiliki kaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara eskplisit atau jelas mensyarakat munculnya demokrasi. Sedemikian sehingga masyarakat madani hanya bisa dijamin di negara yang menganut sistem demokrasi, seperti Indonesia. Demikianlah pendapat yang disampaikan oleh Neera Candoke. Toleransi sebagaimana telah disinggung dalam poin keempat di atas, memiliki artian bahwa kesedian individu atau perseorangan untuk menerima pandangan, pendapat serta sikap yang berbeda mengenai politik dan sosial. Toleransi yang demikian juga merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani sebagai bentuk dari rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama, baik perorangan maupun kelompok terkait pendapat dan sikap yang berbeda-beda.
4. Ruang publik yang bebas
Ruang public yang bebas atau dikenal dengan istilah free public sphere merupakan wilayah yang memungkinkan masyarakat sebagai warga negara untuk memiliki hak dan kewajiban warga negara melalui akses penuh terhadap kegiatan politik, menyampaikan pendapat dengan status orang yang merdeka (yang berarti bebas), berserikat atau bekerjasama, berkumpul serta mempublikasikan pendapat dan informasi kepada publik atau masyarakat luas.
5. Supremasi hukum
Supremasi hukum atau dalam KBBI diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam hukum memiliki arti bahwa terdapat jaminan terciptanya keadilan yang bisa dicapai bila menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara. Tentu keadilan tersebut akan tercipta apabila hukum diberlakukan secara netral, dalam artian tidak adanya pengecualian untuk memperoleh suatu kebenaran atas nama hukum.
6. Keadilan sosial
Keadilan sosial atau social justice merupakan suatu keseimbangan dan pembagian yang proporsional atau sesuai antara hak dan kewajiban antar warga dan negara yang meliputi seluruh aspek kehidupan. Artinya seorang warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Begitupula pula sebuah negara juga memiliki hak dan kewajiban atas warganya. Yang mana hak dan kewajiban tersebut memiliki porsi atau ukuran yang sama sehingga berimbang. Plural atau keberagaman pasti akan terjadi dalam kalangan masyarakat terlebih dalam suatu negara yang merupakan kesatuan atau kumpulan dari berbagai kelompok masyarakat, terlepas dari masyarakat asli maupun pendatang yang menutuskan untuk tinggal di dalamnya.
Sedemikian sehingga yang dimaksud dengan pluralisme adalah sebuah sikap menerima dan mengakui fakta serta tulus bahwa masyarakat itu bersifat majemuk atau beragam dan dapat menjadi penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural. Mulai dari kebiasaan, nilai norma, dan kebudayaannya, seperti contohnya Negara kita sendiri, yaitu Indonesia. Banyak sekali keragaman masyarakat, mulai dari bahasa, suku, agama, etnis, dan budayanya. Sebagai masyarakat madani, tentunya sikap tersebut, yaitu pluralisme harus dimiliki dan dijaga serta berkeyakinan bahwa keberagaman itu bernilai positif yang dirahmatkan oleh Sang Maha Pencipta.
7. Partisipasi sosial
Berpatisipasi dalam lingkungan sosial merupakan salah satu cara untuk menjalin hubungan dan kerjasama antar individu maupun kelompok untuk mencapai sebuah tujuan tertentu. Partisipasi sosial yang bersih tanpa rekayasa merupakan awal yang baik untuk menciptakan masyarakat madani. Hal ini bisa saja terjadi apabila terdapat nuansa yang memungkinkan otonomi (hak dan kewajiban) individu terjaga dengan baik. Artinya dalam masyarakat madani harus seimbang antara hak dan kewajibannya sesama individu. Sedemikian sehingga tercipta keadilan sosial atau social justice sebagaimana telah disebutkan sebelumnya pada poin kedelapan.
Ciri ciri Khusus
Sebagai tambahan, beberapa tokoh juga berpendapat tentang pengertian masyarakat madani, antara lain:
- Syamsudin Haris mengatakan bahwa masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan, dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat serta pengaruh globalisasi.
- Muhammad AS Hikam mengatakan bahwa masyarakat madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing), dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
- Ryaas Rasyid mengatakan bahwa masyarakat madani adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri, yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
Adapun ciri-ciri khusus dari masyarakat madani di Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. M. A. S. Hikan, diantaranya:
1. Kesukarelaan (voluntary) – Kesukarelaan atau kemauan sendiri merupakan suatu sikap yang dimiliki warga negara Indonesia dalam melakukan atau patuh akan sesuatu meski tidak ada peraturan yang mewajibkannya untuk melakukan maupun mematuhinya. Contohnya adalah mematuhi dan menghormati norma-norma masyarakat yang ada dalam suatu wilayah, padahal norma-norma tersebut tidaklah tertulis dan tidak ada pula tuntutan untuk mematuhinya. Namun masyarakat Indonesia tetap saja menjaga dan melestarikannya sebagai sebuah tradisi dan peninggalan nenek moyang mereka.
2. Kemandirian yang tinggi terhadap Negara – Kemandirian di sini adalah sikap yang tidak terlalu bergantung diri kepada negara. Namun bukan berarti juga bahwa mengabaikan negara karena kemandirian tersebut. Artinya tidak mencanpuradukkan antara masalah negara dan bukan masalah negara (pribadi atau kelompok).
3. Keswasembadaan (self-generating) – Swasembada artinya sebuah usaha untuk bisa mencukupi kebutuhan sendiri. Sedemikian sehingga keswasembadaan merupakan hal-hal terkait usaha untuk bisa mencukupi kebutuhan sendiri. Dalam artian masyarakat madani di Indonesia memiliki ciri dan cara tersendiri mengenai usaha yang akan dilakukan untuk bisa memenuhi kebutuhannya sendiri.
4. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama – Dalam hal ini berarti masyarakat madani di Indonesia dalam menjalani aktivitas kehidupannya berlandaskan pada nilai-nilai hukum yang telah disepakati bersama melalui para wakil-wakil masyarakat yang duduk di tampuk pemerintahan. Terlebih lagi Indonesia memang merupakan salah satu negara yang menganut paham negara hukum di dunia dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai suatu negara.
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
- otonomi daerah
- fungsi tata tertib sekolah
- peran Indonesia dalam ASEAN
- peran orang tua dalam mendidik anak
- fungsi guru BK di sekolah
- anggota muspika
- struktur organisasi pemerintahan kecamatan
- struktur organisasi pemerintahan desa
- RT dan RW di Indonesia
- fungsi DPR
- fungsi MPR
- BPUPKI
- fungsi partai politik
- fungsi lembaga politik
[/toggle]
[/accordion]