Setiap negara di dunia memiliki falsafah hidup, struktur pemerintahan, tata masyarakat, kepentingan nasional dan potensi ekonomi yang berbeda-beda. Perbedaan itulah yang menjadi alasan perlu dilakukannya hubungan kerjasama dengan Negara lain. Singkatnya, antara Negara yang satu dengan yang lain terdapat hubungan saling kebergantungan.
Agar hubungan antarnegara dapat mendatangkan manfaat bagi kelangsungan hidup dan kedaulatan suatu Negara, maka suatu Negara harus memiliki kebijakan sebagai suatu landasan keterlibatan Negara dalam menjalin hubungan antarnegara. Landasan atau pedoman penting dilakukan karena berdampak pada bangsa dan Negara yang bersangkutan.
Hubungan luar negeri yang dilakukan oleh Indonesia berdasar atas berbagai sumber-sumber hukum yaitu Pancasila dan UUD 1945, RPJM, berbagai kebijakan yang bersifat operasional seperti Keppres dan Kebijakan Menteri Luar Negeri.
Sikap Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta hasil dinamika ketatanegaraan Indonesia sejak Indonesia merdeka. Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif pertama kali dinyatakan pada tanggal 2 September 1948 sebagai sikap politik pemerintah saat memberikan keterangan di depan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat.
Sikap politik luar negeri bebas aktif mengandung prinsip-prinsip :
Kelima prinsip itulah yang menjadi pedoman keterlibatan Indonesia dalam hubungan antarbangsa. Bagi Indonesia, yang menjadi landasan atau pedoman keterlibatan Indonesia dalam menjalin hubungan dengan negara lain adalah prinsip-prinsip politik luar negeri Indonesia. Keterlibatan ini dimanifestasikan melalui keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerjasama internasional dan organisasi internasional.
Berikut adalah beberapa contoh peran indonesia di dunia internasional dalam kerjasama regional terkini-khususnya ASEAN- dalam rangka menunjang kepentingan nasional di berbagai bidang dan sebagai upaya untuk menciptakan perdamaian dunia.
Indonesia bersama-sama dengan Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand mendeklarasikan pendirian ASEAN dan ditandatangani oleh lima Negara tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. Sebagai soko guru politik luar negeri Indonesia, ASEAN menjadi prioritas utama bagi kebijakan luar negeri Indonesia berdasarkan visi ”Melalui penguatan peran dan kepemimpinan Indonesia dalam kerja sama ASEAN, ikut mendorong proses integrasi Komunitas ASEAN 2015 yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang mandiri, maju, bersatu, demokratis, aman, adil, makmur dan sejahtera.”
Artikel terkait :
Peran Indonesia dalam ASEAN terkini yang disarikan dari laman Kementerian Luar Negeri Indonesia adalah :
Baca juga : Peran Indonesia dalam Organisasi ASEAN dan PBB – Keuntungan Indonesia dengan Bergabung dalam ASEAN. – Peran Indonesia Dalam Gerakan Non Blok – Manfaat AFTA bagi Negara-negara Anggotanya – Manfaat AFTA bagi Perekonomian Indonesia
Masyarakat ASEAN 2015 dibentuk dengan tujuan :
Pembentukan Masyarakat ASEAN dilandasi oleh tiga pilar, yaitu Pilar Politik-Keamanan, Pilar Ekonomi, dan Pilar Sosial Budaya guna mempererat ASEAN dalam menghadapi perkembangan politik internasional.
Koordinasi kerja sama ketiga pilar tersebut dilakukan melalui Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council/ACC) yang terdiri dari Menteri Luar Negeri ASEAN. ACC bertemu sekurang-kurangnya dua kali setahun dengan tugas mengoordinasikan tiga Dewan Masyarakat ASEAN yang terdiri dari Dewan Masyarakat Politik-Keamanan (ASEAN Political Security Community Council/APSCC), Dewan Masyarakat Ekonomi (ASEAN Economic Community Council/AECC) dan Dewan Masyarakat Sosial Budaya (ASEAN Socio-Cultural Community Council/ASCCC).
Tugas Dewan Koordinasi ASEAN
Adapun tugas Dewan Koordinasi ASEAN, antara lain:
Baca juga : Konsep MEA
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…