Pada tahun 2015 ini, banyak pembahasan yang dilakukan mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang diharapkan bisa menjadi penggabungan atas laju pertumbuhan ekonomi ASEAN. Untuk hal itu, yang perlu dilakukan tentunya adalah memahami konsep MEA tersebut. Dengan memahami konsep tentunya akan membantu masyarakat untuk mengambil keputusan akan hal apa yang harus dilakukan sebagai bentuk partisipasi. (baca : fungsi APBN)
ASEAN
The Association of Southeast Asian Nations adalah Organisasi Internasional bersifat regional di kawasan Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada 18 Agustus 1967 dengan ditandatanganinya ASEAN Declaration oleh Founding Father ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Singapura. Dan saat ini, ASEAN sudah beranggotakan semua Negara di Asia Tenggara kecuali Timor Leste dan Papua Nugini.
Tujuan dibentuknya ASEAN
- Untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan perkembangan budaya di wilayah Asia Tenggara karena pengaruh globalisasi dengan mencoba untuk membawa nilai persamaan dan kerjasama agar bisa memperkuat fondasi menuju organisasi perhimpunan Negara-negara Asia Tenggara yang makmur dan damai.
- Untuk mengembangkan perdamaian dan stabilitas dengan cara menjunjung keadilan dan peraturan dalam hubungan antarnegara, serta taat kepada prinsip Piagam PBB atau United Nation Charter.
- Untuk mendorong kerjasama yang aktif dan saling tolong-menolong dalam hal ekonomi, sosial, budaya, teknologi, ilmu pengetahuan, serta administrasi seperti kerja sama dengan Indonesia pada politik luar negeri Indonesia.
- Untuk menyediakan bantuan kepada satu sama lain dalam bentuk pelatihan dan fasilitas penelitian dalam bidang pendididikan, profesi, teknis, serta lingkungan administrasi.
- Untuk kerjasama yang lebih efektif dalam hal pertanian dan perindustrian, pengembangan jual beli, termasuk study atas masalah-masalah dalam perdagangan internasional, perbaikan sistem transportasi dan komunikasi untuk menaikkan standar kehidupan masyarakat.
- Untuk memajukan pendidikan masyarakat Asia Tenggara.
- Untuk memelihara kerjasama yang bermanfaat dengan adanya Organisasi Internasional dan Regional dengan maksud dan tujuan yang sama, serta melakukan eksplorasi pada tiap kesempatan agar tercipta kerjasama yang lebih erat.
ASEAN Economic Community
AEC atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA
) adalah satu dari 3 pilar yang membentuk ASEAN. Tiap-tiap pilar termasuk MEA memiliki perencanaan (blueprint) dan bersama dengan Kerangka Kerja Initiative for ASEAN Integration (IAI) serta Rencana Kerja IAI tahap II, mereka membuat perencanaan Masyarakat ASEAN (2009-2015).
Pengenalan
- Ketua-ketua ASEAN pada bulan Desember 1997 melalui sebuah Konferensi yang diselenggarakan di Kuala Lumpur telah memutuskan untuk memberikan perubahan kepada ASEAN agar menjadi wilayah yang stabil, makmur, dan memiliki persaingan tinggi dengan tingkat perkembangan ekonomi yang setara, dan mengurangi kemiskinan serta kesenjangan sosial-ekonomi ( Visi ASEAN 2020 ).
- Di Konferensi yang diselenggarakan di Bali pada bulan Oktober 2003, ASEAN mendeklarasikan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN akan menjadi tujuan wilayah Asia Tenggara dalam hal integrasi ekonomi ( Bali Concord II ) pada 2020. Dan sebagai tambahan dan pendukung untuk MEA, Komunitas Keamanan ASEAN dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN adalah dua tiang yang melenggapi gambaran komunitas ASEAN di masa depan. Ketiga pilar tersebut diharapkan bisa berjalan beriringan dalam menetapkan Komunitas ASEAN pada 2020.
- Setelah itu, Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN dilaksanakan pada tahun 2006 di Kuala Lumpur dan menyetujui pengembangan “sebuah cetak biru atau perencanaan yang saling bertautan untuk mempercepat perkembangan MEA dengan mengidentifikasi keunikan dan unsur-unsur MEA dimulai dari tahun 2015 yang berkesesuaian dengan Bali Concord II dengan sasaran yang jelas dan kronologi untuk pelaksanaan berbagai macam tindakan, begitu pula fleksibilitas dalam hal menyesuaikan ketertarikan semua Negara Anggota ASEAN.
- Pada konferensi di bulan Januari 2007, ketua-ketua ASEAN telah menyatakan janji yang kuat untuk mempercepat pelaksanaan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 sebagaimana telah dinyatakan dalam ASEAN Vision 2020 dan ASEAN Concord II, dan telah ditandatangani Deklarasi Cebu dalam mempercepat pelaksanaan Komunitas ASEAN pada 2015. Secara umum, telah disetujui untuk segera melaksanakan MEA pada tahun 2015 dan mengubah ASEAN menjadi wilayah dengan gerakan yang bebas dalam hal barang, jasa, investasi, tenaga kerja handal, dan aliran modal yang lebih bebas.
Karakteristik dan Unsur-Unsur MEA
MEA adalah realisasi atas tujuan akhir dari integrasi ekonomi sebagaimana telah disertakan dalam visi 2020 yang berdasarkan atas penyatuan minat dari Negara-Negara Anggota SEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang telah ada maupun yang baru dengan kronologi yang jelas. Dalam pelaksanaan MEA, ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi konsisten yang terbuka, luas, inklusif, dan pasar yang tergerak dengan peraturan yang multilateral serta taat pada sistem yang berdasarkan atas peraturan untuk pemenuhan dan implementasi atas komitmen ekonomi yang efektif.
MEA akan membentuk ASEAN sebagai sebuah pasar tunggal dan pusat produksi tunggal. Hal ini akan membuat ASEAN lebih dinamis dan tinggi persaingan dengan mekanisme dan tindakan baru untuk memperkuat implementas atas inisiatif ekonomi yang sudah ada, mempercepat integrasi wilayah dalam sektor-sektor yang menjadi prioritas, memfasilitasi gerakan bisnis seseorang, tenaga kerja yang ahli, dan memperkuat mekanisme institusional ASEAN. Sebagai langkah awal dalam merealisasikan MEA, ASEAN sudah mengimplementasikan rekomendasi atas High Level Task Force di dalam Integrasi Ekonomi ASEAN yang juga termuat dalam Bali Concord II. (baca : fungsi lembaga politik)
Tujuan
Pada saat yang sama, MEA akan tujuan ASEAN bertujuan kepada perkembangan yang bercabang dan percepatan integrasi dari Kamboja, Lao PDR, Myanmar, dan Viet Nam melalui inisiatif untuk Integrasi ASEAN 6 dan inisiatif-inisiatif regional lainnya. Sektor lain yang akan disatukan dalam kerjasama tersebut antara lain pengembangan sumber daya manusia dan kapasitas bangunan, pengakuan atas kualifikasi ahli, konsultasi yang lebih dekat dalam ekonomi makro dan kebijakan-kebijakan finansial, ukuran biaya perdagangan, menaikkan kualitas infrastruktur dan hubungan komunikasi, pengembangan transaksi elektronik dengan menggunakan e-ASEAN, persatuan industry-industri dari wilayah satu ke wilayah lain untuk memajukan sumber daya wilayah, serta meningkatkan keterlibatan sektor pribadi dalam pembangunan MEA.
Karakteristik
Berdasarkan hal-hal tersebut dan dijadikan pertimbangan, pentingnya perdagangan keluar dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN agar tetap memandang secara luas, MEA diharapkan bisa menjadi penggabungan kegiatan ekonomi di wilayah Asia Tenggara pada tahun 2015 dengan membawa karakteristik, yaitu :
- Pasar tunggal dan pusat produksi tunggal
- Wilayah dengan persaingan ekonomi yang tinggi
- Wilayah dengan perkembangan ekonomi setara
- Wilayah yang benar-benar terintegrasi untuk menuju persaingan ekonomi global
Karakteristik tersebut saling berkaitan dan satu sama lain menguatkan. Bersamaan dengan unsur-unsur lain dari masing-masing karakteristik dalam satu rancangan perencanaan tentunya akan memastikan konsistensi dan koherensi atas semua unsur tersebut begitu juga dengan implementasi dan koordinasi yang tepat di antara stakeholders yang relevan.
Berikut adalah penjelasan mengenai karakteristik MEA :
a. Pasar Tunggal dan Pusat Produksi Tunggal
Pasar dan pusat produksi tunggal ASEAN harus terdiri atas 5 unsur utama :
- Aliran barang yang bebas
- Aliran jasa yang bebas
- Aliran investasi yang bebas
- Aliran modal yang lebih bebas
- Aliran tenaga kerja ahli yang bebas.
- Sebagai tambahan, pasar dan pusat produksi tunggal juga memiliki 2 unsur penting yaitu, prioritas sektor integrasi, dan makanan, pertanian, dan kehutanan.
b. Aliran barang yang bebas
- Aliran barang yang bebas adalah salah satu prinsip yang menjelaskan dengan tujuan seperti apa pasar dan pusat produksi tunggal dapat diraih. Sebuah pasar tunggal untuk barang (dan jasa) juga akan memfasilitasi perkembangan jaringan produksi di wilayah dan mempertinggi kapasitas ASEAN untuk memberikan pelayanan sebagai sebuah pusat produksi global atau sebagai bagian dari rantai penyedia barang dan jasa secara global.
- Melalui Wilayah Bebas Perdagangan ASEAN (AFTA), ASEAN telah mecapai kemajuan yang berarti dalam hal penghapusan cukai. Bagaimana pun, aliran barang yang bebas akan memerlukan bukan hanya cukai 0% tapi penghapusan hambatan-hambatan non-cukai lainnya. Sebagai tambahan, unsur utama lainnya yang akan memfasilitasi aliran barang bebas adalah ukuran fasilitas perdagangan seperti menyatukan prosedur cukai, menetapkan ASEAN Single Window, secara berkelanjutan meningkatkan Common Effective Preferential Tariffs (CEPT) Rules of Origin termasuk Prosedur Sertifikasi Operasional. CEPT tersebut merupakan suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui penurunan tarif hingga menjadi 0 – 5% dan penghapusan pembatasan kuantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.
- Persetujuan CEPT untuk AFTA akan ditinjau kembali dan ditingkatkan untuk menjadi persetujuan yang meliputi banyak hal dalam merealisasi aliran barang yang bebas dan dapat dipakai untuk kebutuhan ASEAN dalam mempercepat integrasi ekonomi pada tahun 2015.
- Penghapusan cukai. Cukai dalam semua barang di dalam ASEAN akan dihapus sesuai dengan jadwal dan perjanjian yang ada dalam persetujuan CEPT-AFTA dan persetujuan/protokol lain yang relevan.
Tindakan
- Penghapusan kewajiban impor atas semua produk, kecuali untuk yang dimasukkan dalam List Sensitif dan Sangat Sensitif tahun 2010 untuk ASEAN-6 dan dimulai pada 2015. Dengan fleksibilitas untuk beberapa produk sensitif pada 2018, untuk CLMV sesuai dengan ketentuan dalam protokol untuk mengembangkan persetujuan CEPT untuk penghampusan kewajiban import.
- Penghapusan kewajiban impor untuk produk dalam Sektor Prioritas Integrasi pada 2007 untuk ASEAN-6 dan 2012 untuk CLMV sesuai dengan ketentuan Kerangka Kerja ASEAN (Amandemen) untuk Integrasi atas Sektor-Sektor Prioritas.
- Melengkapi tahapan atas beberapa produk dalam Daftar Sensitif dalam Skema CEPT dan mengurangi cukai pada produk-produk tersebut 0-5% dimula pada 1 Januari 2010 untuk ASEAN-6, 1 Januari 2013 untuk Viet Nam, 1 Januari 2015 untuk Lao PDR dan Myanmar, dan 1 Januari 2017 untuk Kamboja, sesuai dengan Protokol dalam Susunan Istimewa untuk Produk-Produk Sensitif dan Sangat Sensitif.
- Tahap dalam produk, yang ada dalam Daftar Pengecualian Umum, dengan persesuaian dengan persetujuan CEPT.
- Penghapusan Hambatan Non-Cukai. ASEAN telah mencapai kemajuan yang berarti dalam pembebasan cukai. FOkus utama ASEAN pada tahun 2015 akan terlihat pada penghapusan secara penuh atas hambatan non-cukai (NTBs).
- Mempertinggi transparansi dengan berpegang pada Protokol dalam Prosedur Notifikasi dan mengatur Mekanisme Pengawasan yang efektif
- Berpegang pada komitmen atas penghentian NTBs
- Menghapus semua NTBs pada tahun 2010 untuk ASEAN-5, pada 2012 untuk Filipina, dan 2015 sampai 2018 untuk CLMV, dengan ketentuan atas persetujuan program kerja untuk penghapusan NTBs
- Meningkatkan transparasi Perhitungan Non-Cukai (NTMs)
- Melakukan tindakan dimana memungkinkan adanya peraturan wilayah dan regulasi yang konsisten dengan praktik Internasioal yang terbaik.
c. Aliran jasa yang bebas
Merupakan salah satu unsur yang penting dalam merealisasikan MEA dimana pada hakekatnya tidak ada pembatasan bagi penyedia jasa dalam menyediakan jasa dan menetapkan industri-industri lintas Negara dalam wilayah tersebut, subyek kepada regulasi dalam negeri. Pembebasan jasa sudah dibawa pada negosiasi terutama di bawah Coordnating Committee on Services. Negosiasi atas beberapa sektor jasa secara spesifik seperti jasa finansial dan transportasi udara dibawa oleh masing-masing badan kementrian. Dalam pembebasan jasa, tidak ada back-loading atas komitmen, selain itu pra-persetujuan yang fleksibel harus disetujui oleh semua Negara anggota ASEAN.
Untuk memfasilitasi aliran jasa secara bebas pada tahun 2015, ASEAN juga menangani pengakuan oleh kualifikasi ahli dengan maksud untuk memfasilitasi gerakan mereka dalam wilayah tersebut.
Tindakan
- Menghapus pembatasan dalam perdagangan jasa untuk 4 sektor jasa prioritas yaitu transportasi udara, e-ASEAN, kesehatan, dan pariwisata.
- Menghapus semua pembatasan perdagangan jasa untuk sektor-sektor yang lain pada tahun 2015
- Mengusahakan pembebasan melalui serangkaian program yang saling bertalian setiap 2 tahun hingga 2015
- Melengkapi kompilasi inventaris atas segala hambatan dimulai pada Agustus 2008.
d. Aliran investasi yang bebas
Investasi yang terbuka dan bebas adalah kunci untuk meningkatkan tingkat persaingan ASEAN dalam menarik penanam modal luar negeri secara langsung begitu pula dengan penanam saham dari dalam ASEAN. Dukungan perpindahan penanaman saham dan penanaman saham kembali akan memajukan dan memastikan perkembangan ekonomi ASEAN yang dinamis.Kerjasama investasi ASEAN diimplementasikan melalui persetujuan kerangka kerja dalam Wilayah Investasi ASEAN (AIA), sedangkan proteksi atas hal tersebut telah dibentuk dalam persetujuan lain yaitu Kesepakatan Jaminan Investasi ASEAN (IGA).
Di bawah AIA, semua industry (produksi, pertanian, perikanan, perhutanan, pertambangan, dan sektor jasa yang lebih kecil dari 5 sektor jasa tersebut) harus terbuka dan diberi perlakuan secara nasional kepada pada penanam saham pada pra-pembentukan dan pasca pembentukan, dengan beberapa pengecualian yang ada pada Temporary Exclusion List dan Sensitive List.
Berikut adalah Penanam saham :
- The ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA), yang akan dibentuk atas dasar persetujuan AIA yang ada dan IGA
- Perlindungan Investasi
- Fasilitas dan Kerjasama
- Promosi dan Kesadaran
- Liberalisasi
e. Aliran modal yang lebih bebas
Dilakukan dengan cara :
- Memperkuat integrasi dan perkembangan pasar modal ASEAN
- Mencapai harmonisasi yang lebih besar dalam standar pasar modal di ASEAN dalam wilayah yang menawarkan peraturan atas keamanan utang, penyingkapan syarat, dan peraturan distribusi
- Memfasilitasi susunan pengakuan yang sama atau persetujuan atas pengakuan untuk ahli pasar yang terkualifikasi
- Adanya fleksibilitas yang lebih besar dalam berbahasa, serta peraturan pemerintahan terkait dengan pengeluaran surat-surat berharga
- Meningkatkan struktur tanpa perpajakan, dimana memungkinkan untuk perluasan pusat investor dalam pengeluaran utang ASEAN
- Memfasilitasi upaya perkembangan pasar secara terkendali
- Mengizinkan mobilisasi modal yang lebih besar
- Menghapus atau mengurangi pembatasan yang memungkinkan untuk memudahkan aliran pembayaran dan pengiriman uang untuk akun transaksi yang sudah ada
- Menghapus atau mengurangi pembatasan atas aliran modal dimana memungkinkan untuk mendukung penanam modal luar negeri secara langsung serta memajukan perkembangan pasar modal.
f. Aliran tenaga kerja yang bebas
Mempermudah pengeluaran visa dan masuknya pekerja untuk tenaga ahli yang terampil dan para professional yang ada dalam perdagangan lintas-batas serta aktivitas terkait penanaman saham. Memajukan kerjasama di antara anggota Jaringan Universitas ASEAN untuk meningkatkan mobilitas baik bagi murid maupun staff dalam wilayah.
Mengembangkan kemampuan utama dan kualifikasi kerja dalam sektor-sektor jasa prioritas (pada 2009), dan sektor lainnya (pada 2010-2015)
Memperkuat kemampuan penelitian bagi setiap Negara Anggota ASEAN dalam hal memajukan kecakapan, penempatan kerja, dan jaringan informasi pengembangan pasar tenaga kerja di antara Negara Anggota ASEAN.
Keuntungan MEA
MEA sejak awal tahun 2015 memang cukup menarik perhatian di Indonesia. Namun, sebenarnya program kerja MEA sudah berlangsung bahkan sejak tahun 2007. Tentunya, untuk menjalankan sebuah program kerja dibutuhkan waktu dan tahapan-tahapan yang tidak bisa dicapai secara instan. Melihat fakta tersebut, tentunya kita akan berpikir bahwa sudah cukup terlambat untuk melakukan suatu gerakan. Tapi tidak. Masih banyak yang bisa dilakukan untuk menghadapi MEA 2015. Mulai dengan memperbaiki kualitas diri sebagai pekerja maupun mengembangkan sektor-sektor yang menjanjikan baik di Indonesia maupun di wilayah Asia Tenggara. (baca : fungsi ASEAN dalam hubungan internasional)
Ada beberapa hal yang penting dalam MEA 2015 yaitu :
- ASEAN memperkuat usaha untuk merealisasikan MEA pada tahun 2015. Tepatnya pada akhir tahun 2015, MEA sudah benar-benar direalisasikan dan itu artinya semua gerakan perkembangan ekonomi di wilayah Asia Tenggara menjadi bebas.
- Jika ASEAN disatukan sebagai satu kesatuan ekonomi, maka ASEAN akan menempati urutan ke 7 dengan kombinasi GDP pada tahun 2013, dan jika terus berkembang pada tahun 2050 bisa menjadi urutan ke 4.
- Dengan lebih dari 600 juta jiwa, potensi pasar ASEAN lebih besar daripada Amerika Utara dan European Union. Setelah China dan India, ASEAN menempati urutan ketiga sebagai pemilik tenaga kerja terbanyak yang relatif masih muda.
- ASEAN adalah salah satu wilayah ekonomi yang paling terbuka dengan total eksport barang sebanyak lebih dari $2.1 triliyun, hampir 54% dari GDP ASEAN, dan 7% eksport global.
- Terbentuk pada 1967 yang sebagian besar difokuskan pada alasan politik dan keamanan, ASEAN saat ini merupakan satu percontohan atas organisasi regional yang dikenal secara global. (baca : fungsi partai politik)
- Pada hari jadi ke-40 yaitu tahun 2007, ASEAN menyetujui kerangka kerja MEA yang merupakan penjelasan dari program kerja hingga tahun 2015 untuk visi 2020.
- Pada tahun 2013, sekitar 79,7% bagian dari program kerja MEA sudah diterapkan.
- Di bawah AFTA, skema CEPT secara berangsur-angsur sudah menurunkan cukai dimulai dari ASEAN-6
- Sebuah studi yang dilakukan oleh lembaga ADB mendapati bahwa ASEAN harus dipertimbangkan sebagai batu loncatan untuk integrasi lebih mendalam. Dengan campuran kebijakan yang tepat, ASEAN dapat meningkatkan pendapatan perkapita sebanyak tiga kali lipat pada tahun 2030. Dengan meningkatkan kualitas hidup warganegara, hal tersebut disambut baik oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Jadwal MEA
Jadwal yang strategis yang termasuk hal penting untuk perluasan dan memperdalam integrasi ekonomi akan membentuk keutuhan dari progam kerja tersebut. Konsultasi telah dilakukan dengan badan-badan yang relevan untuk mengundang masukan dan koodinasi mereka dalam konferensi yang diselenggarakan untuk meninjau ulang jadwal strategis dari semua stakeholder untuk meyakinkan konsistensi atas semua program dari berbagai sektor serta meningkatkan rasa kepemilikan yang lebih besar atas program kerja tersebut.
Badan-badan sektoral yang relevan akan saling bekerjasama untuk mengimplementasikan program dan tindakan, sedangkan pemerintah yang terkait akan bertanggungjawab untuk mengawasi implementasi dan persiapan untuk tindakan yang lebih rinci pada level nasional agar tidak terjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan. Rangkaian kerjasama dengan sektor privat, asosiasi industri dan komunitas yang lebih luas dalam level regional dan nasional juga akan secara aktif mencari dimana partisipasi mereka diperlukan dalam proses integrasi.
Dan untuk kesuksesan atas implementasi program-program tersebut, lembaga dan mekanisme yang diperlukan, sumber daya, kapasitas, dan sektor politik akan menyetujui proses pembangunan dalam komunitas.
Hal-hal tersebut adalah sebagian kecil dari MEA. Masih banyak hal lain yang tentunya akan berkembang seiring dengan penerapan MEA secara serentak pada akhir tahun 2015. Selanjutnya, implementasi yang dilakukan oleh anggota ASEAN pun menentukan ke arah mana warga Negara akan dibawa. Dan tentunya sebagai warga Indonesia, semua berharap agar Indonesia bisa terus berkarya dan memajukan diri dengan adanya MEA. Semoga penjelasan singkat ini bisa memberikan gambaran seperti apa konsep MEA.
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
- peran dan fungsi BI
- pengertian GRASI
- fungsi NATO
- bhinneka tunggal ika
- jenis jenis koperasi
- fungsi dewan keamanan PBB
- fungsi majelis umum PBB
- keuntungan Indonesia dengan bergabung dalam ASEAN
- macam macam ideologi
- fungsi lembaga swadaya masyarakat
- budaya Indonesia yang diakui UNESCO
- cara melestarikan budaya di Indonesia
- manfaat UUD Republik Indonesia
[/toggle]
[/accordion]