Tidak dapat dipungkiri bahwasanya UUD 1945 adalah landasan dalam proses penyusunan GBHN atau Garis Besar Halauan Negara. Peran UUD sangatlah penting dalam GBHN terlepas dari poin-poin penting yang akan dibahas kali ini. Berikut adalah alasan peran UUD 1945 dalam GBHN secara rinci.
1. Hukum Dasar
UUD 1945 adalah dasar hukum NKRI dari segala sesuatu yang ada di Indonesia atau dapat dikatakan sebagai pegangan untuk membuat sebuah perundang-undangan baru. Hukum dasar sendiri dapat diartikan sebagai aturan dasar yang muncul dan dapat dipelihara dalam prakteknya di negara Indonesia. Dalam menyelidiki hukum dasar tidak hanya menyelidiki pasal-pasal yang tercantum dalam UUD saja, akan tetapi diimbangi dengan penyelidikan dalam praktek lapangannya.
Dasar hukum yang sudah tertuang dalam UUD adalah kerangka serta berisi berbagai macam tugas pokok dari lembaga negara untuk menetapkan mekanisme kerja suatu lembaga tersebut, contohnya adalah lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif. Dalam UUD 1945 juga berisi tentang norma dalam masyarakat, kaidah atau aturan yang harus ditaati oleh masyarakat yang hidup dalam negara tersebut. Sifat sifat UUD 1945 yang tertulis inilah yang kemudian menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Landasan
Landasan yang dimaksudkan disini adalah UUD 1945 sebagai salah satu landasan dalam pembuatan GBHN. Adapun landasan yang dimaksudkan disini adalah landasan konstitusional, struktural dan operasional.
Sebelum kita bahas lebih lanjut, kita bahas terlebih dahulu tentang apa itu konstitusi secara singkat. Pada umumnya, konstitusional memiliki dua arti yang berbeda, yaitu:
Di negara lain yang menganut sistem demokrasi konstitusi, UUD dijadikan sebagai fungsi khas dalam pemerintahan, yaitu untuk membatasi kekuasaan pemerintah pusat. Hal ini tentunya bertujuan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak disalahgunakan atau bersifat semena-mena.
Adapun peran konstitusi dalam negara demokrasi terhadap perundang-undangan di Indonesia bertujuan sebagai legitimasi prosedur dalam membentuk contoh peraturan perundang-undangan yang nantinya akan dicantumkan dalam dasar hukum. Sedangkan landasan material konstitusional memiliki tujuan sebagai tanda bahwasanya peraturan perundang-undangan yang telah dibentuk di Indonesia merupakan rincian dari pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945.
Pada akhirnya, landasan material konstitusi yang berupa aturan undang-undang kemudian diuraikan lebih ringkas yang kemudian dituangkan dalam norma-norma kehidupan dan juga dalam pasal-pasal maupun terbagi dalam beberapa ayat dalam batang tubuh Undang-Undang.
Landasan struktural yang dimaksudkan disini adalah struktur dalam proses sebelum terbentuknya GBHN. Pada landasan ini berisi tentang lembaga yang terlibat dalam pengujian UU sebelum digunakan sebagai dasar penyusunan GBHN. Dalam proses landasan konstitusi yang membawahi struktural, sebelum dibentuk Mahkamah Konstitusi, UU pada mulanya bisa diuji oleh UUD. Akan tetapi dalam pengujiannya tidak hanya pengujian secara yudisial, akan tetapi juga secara legislatif atau politis, hal ini dikarenakan pada saat itu diuji oleh MPR sebagai salah satu contoh lembaga politik sekaligus legislatif. Hal ini sudah termuat dalam Pasal 5 ayat (1) TAP MPR no III/MPR/2000 yang berisi tentang Sumber Hukum dan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian setelah amandemen berganti menjadi TAP MPRS No. XX/MPRS/1996.
Landasan operasional adalah landasan yang nantinya akan digunakan dalam melaksanakan segala bentuk kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam GBHN. Landasan ini diputuskan dan ditetapkan oleh MPR. MPR memiliki peran besar dalam penetapan GBHN, hal ini karena GBHN nantinya akan dijadikan sebagai salah satu arahan yang dasar sebagai wujud misi pembangunan dalam jangka waktu 5 tahunan. [
Dalam operasionalnya, fungsi GBHN nantinya juga digunakan sebagai bentuk nyata ethos pembangunan nasional yang telah direncanakan sebelumnya. Untuk dapat mewujudkan tujuan yang tercantum dalam GBHN tentunya diperlukan kerjasama dengan masyarakat di negara tersebut. Mereka harus mentaati dan juga melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam GBHN dan tentunya berharap tidak ada yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut. Hal ini tentunya agar tidak menghambat segala yang telah ditetapkan tersebut dan tentunya agar apa yang dicita-citakan oleh bangsa segera tercapai.
Dalam operasionalnya, peran UUD 1945 dalam GBHN juga memuat beberapa aspek pembangunan nasional, diantaranya adalah:
Itulah beberapa peran UUD 1945 dalam GBHN di Indonesia. UUD 1945 sangatlah penting dalam menetapkan poin-poin sebagai salah satu batang tubuh dan juga sebagai acuan untuk ditaati oleh masyarakat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…