Lembaga politik secara pengertian dapat dibagi menjadi dua buah kata, yaitu lembaga dan politik. Di mana lembaga adalah seperangkat aturan yang berisi tata tertib dan norma-norma dalam menuju tujuan yang diinginkan. Atau lembaga juga dapat berarti suatu organisasi yang bertujuan menerapkan berbagai aturan dan norma-norma untuk mencapai tujuan. Sedang kan politik adalah suatu kegiatan dalam masyarakat yang memproses segala sesuatu tentang tujuan, cara, dan sistem untuk melaksanakan satu tujuan. jika kedua kata tersebut digabungkan, para ahli mendefiniskannya secara berbeda-beda.
Pengertian lembaga politik menurut para ahli, antara lain :
- Kamanto Soenarto
Lembaga politik adalah suatu organisasi atau badan di lingkungan suatu negara yang bergerak di bidang pelaksanaan kekuasaan dan wewenang untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian, berdasarkan pengertian lembaga politik tersebut, yang termasuk lembaga politik di Indonesia adalah semua lembaga yang termasuk legislatif, yudikatif, eksekutif, konstitutif, dan keuangann. Di dalamnya termasuk partai politik.
- Surbakti
Lembaga politik adalah badan atau pranata yang memegang kekuasaan fisik yang berhak dan mempunyai wewenang melakukan pemaksaan secara fisik kepada masyarakat dalam suatu wilayah tertentu. Jika demikian, maka lembaga politik menurut Urbakti lebih kepada lembaga eksekutif, lembaga yang menjalankan oprasional pemerintahan
- J.W.Schoree
Lembaga politik adalah suatu badan yang mengatur dan memelihara tata tertib untuk kemudian memilih pemimpin yang akan duduk si lembaga negara yang ada. Maka berdasarkan pengertian ini, yang termasuk lembaga politik adalah partai politik dan semua badan atau organisasi yang berkaitan dengan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Peran dan Fungsi Partai Politik
Secara umum dapat ditarik kesimpulan dari beberapa pengertian lembaga politik menurut para ahli adalah sebuah badan atau organisasi yang mempunyai kekuasaan memaksa masyarakat yang berada dalam wilayahnya untuk mencapai tujuan tertentu. Di mana badan ini juga sekaligus bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan mempunyai kewenangan dan kekuasaan tertentu dan mengatur pelaksanan pemilihan umum untuk memilih para wakil rakyat yang duduk di lembaga negara dan pemimpinnya.
Dengan demikian, peran dan fungsi lembaga politik antara lain :
1. Memaksa Masyarakat
Lembaga politik berperan dan berfungsi memaksa masyarakat yang berada di wilayahnya untuk mentaati sistem dan peraturan, serta norma-norma yang berlaku. Lembaga politik yang wilayahnya mencakup negara berarti lembaga politik negara. Dengan fungsinya yang memaksa, maka diperlukan lembaga politik berupa konstitusi, lembaga pelaksana UU, dan lembaga yang mengadili dan bertindak jika terjadi pelanggaran aturan dan undang-undang.
2. Mengarahkan Masyarakat
Lembaga politik dapat berperan mengarahkan masyarakat untuk memilih pemimpin dan orang-orang yang duduk sebagai wakil rakyat dengan baik. Lembaga juga mengarahkan seluruh rakyat bagaimana berpartisipasi politik dengan baik. Pengarahan umumnya terjadi dalam pengertian sosialisasi politik menurut para ahli dan pendidikan politik. Lembaga politik yang dimaksud dapat berupa partai politik atau komunitas lain.
3. Menengahi Permasalahan
Beberapa lembaga politik dapat menengahi permasalahan yang ada. Misalnya, Mahkamah Konstitusi yang menengahi persengketaan antar lembaga negara. Atau peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung menangani semua permasalahan perkara pidana dan perdata.
4. Melindungi Masyarakat
Lembaga politik yanga dapat berfungsi melindungi masyarakat di dalamnya. Hanya dengan menerapkan aturan tentang kekerasan terhadap anak misalnya, berarti sudah melindungi anak sebagai anggota masyarakat.
5. Menyalurkan Aspirasi Politik
Adanya lembaga negara berarti berfungsi sebagai penyalur aspirasi politik rakyat. Penyaluran aspirasi politik tersebut harus dilakukan dengan tata cara yang benar sesuai hukum yang berlaku agar tercipta iklim politik yang baik. Lembaga negara yang mempunyai peran ini adalah lembaga legislatif dan lembaga penyelenggara pemilihan umum.
6. Membuat Kebijakan Umum
Lembaga politik mempunyai peran membuat kebijakan umum dalam negara agar tercapainya pembangunan. Kebijakan umum dibuat dengan memperhatikan aspirasi dari rakyat secara menyeluruh.
7. Menerapkan Kebijakan
Selanjutnya, lembaga politik berperan juga sebagai pelaksana atau yang menerapkan kebijakan. Dengan menerapkan kebijakan dan mengatur pelaksanaanya, maka tujuan akan tercapai dengan lebih cepat.
8. Mengatur Proses Politik
Lembaga politik berfungsi mengatur terjadinya proses politik. Misalnya dalam hal ini adalah partai politik. Partai politik dapat mengatur agar proses politik sesuai dengan atur. Fungsi partai politik dapat juga melakukan kaderisasi para anggotanya, sehingga anggota tersebut dapat terpilih menjadi wakil yang duduk dalam lembaga negara.
Contoh Lembaga Politik di Indonesia
Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan lembaga politik dan peran dan fungsi lembaga politik, maka selanjutnya adalah contoh dari lembaga politik. Dan untuk mempermudah, maka di bawah ini akan diuraikan beberapa contoh lembaga politik yang ada di Indonesia. Contoh lembaga politik yang akan diuraikan adalah semua cakupan dari pengertian lembaga politik secara umum beserta peran dan fungsinya.
1. MPR
Lembaga politik yang keberadaannya diatur UUD 1945 dan telah ada semenjak pelaksaan demokrasi masa orde lama adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Lembaga negara yang sekaligus lembaga politik ini bertugas dan berwewenang membuat dan merubah konstitusi. Sebagai lembaga politik, peran dan fungsinya adalah memaksa masyarakat untuk mematuhi konstitusi yang telah dibuatnya.
2. Presiden
Presiden adalah jabatan pemimpin dalam pembagian kekuasaan yang termasuk dalam lembaga eksekutif. Di Indonesia contoh kekuasaan eksekutif presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai lembaga politik, peran dan fungsinya adalah membuat kebijakan umum dalam penyelenggaraan negara dan menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam organisasi selain negara, presiden dapat berarti kepala perusahaan, kepala pendidikan, kepala perguruan tinggi, dan lain-lain.
3. Wakil Presiden
Wakil Presiden adalah kedudukan satu tingkat di bawah Presiden. Wakil ini merupakan pendamping dan pengganti presiden pada saat-saat tertentu. Peran dan fungsi wakil presiden sebagai lembaga politik sama dengan peran Presiden.
4. DPR
Dewan Perwakilan rakyat atau DPR dalam trias politica adalah lembaga legislatif yang berwewenang membuat undang-undang. Dengan demikian, sebagai lembaga politik DPR berperan sebagai pembuat kebijakan bersama presiden, melindungi masyarakatnya dengan aturan yang dia buat, dan penyalur aspirasi rakyat. Karena anggota DPR wakil rakyat yang dipilih rakyat dari berbagai partai politik. Rakyat mempercayai aspirasinya terhadap seluruh anggota DPR.
5. DPD
Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, dapat dikatakan sebagai lembaga politik yang baru ada di Indonesia. DPD baru dibentuk berdasarkan hasil amandemen. Anggota DPD juga menjadi anggota MPR. Dengan demikian, sebagai lembaga politik DPD berperan dan berfungsi memaksa masyarakat dengan konstitusi yang dibuatnya sebagai anggota MPR, membuat kebjiakan bersama DPR, dan penyalur aspirasi rakyat, khususnya rakyat yang berada di daerah yang diwakilinya.
6. BPK
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK saat ini menjadi lembaga yang independen seperti lembaga negara lain. BPK juga menjadi bagian dari lembaga politik. Tugas dan peranannya sebagai lembaga politik, yaitu memaksa lembaga dan pejabat negara untuk mematuhi hukum keuangan da membuat kebijakan tentang pengawasan keuangan negara.
7. BI
Bank Indonesia jarang disebut-sebut sebagai lembaga negara atau lembaga politik. Padahal sebenarnya, BI juga menjadi bagian dari lembaga yang diatur hak dan wewenangnya oleh UUD 1945 hasil amandemen. Sebagai lembaga politik BI mempunyai fungsi dan peran mengatur kebijakan umum tentang keuangan dan lancarnya peredaran uang di Indonesia.
8. Mahkamah Agung
Mahkamah agung atau MA menjadi lembaga negara hukum tertinggi di Indonesia. Lembaga ini bertugas memaksa masyarakat dalam hal ini seluruh warga negara untuk mematuhi seluruh aturan yang ada dan memberi sanksi pelanggaran. MA juga memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negara atas haknya selama berada di wilayah hukum Indonesia dan menyelesaikan semua masalah hukum pidana dan perdata.
9. Mahkamah Konsitusi
Sama halnya dengan DPD, Mahkamah Konstitusi baru dibentuk dengan adanya UUD 1945 hasil amandemen. Sebagai lembaga politik peran dan fungsinya yaitu menengahi permasalahan yang mungkin terjadi antar lembaga negara dan permasalahan sengketa antar partai politik tentang hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
10. Komisi Yudisial
Dalam ketatanegaraan Indonesia, Komisi Yudisial juga menjadi salah satu bagian dari lembaga yudikatif. Lembaga yang menangani seua masalah hukum yang ada di Indonesia. Dengan demikian peran dan fungsinya sebagai lembaga politik hampir sama degan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yaitu memaksa masyarakat untuk mentaati peraturan yang berlaku, melindungi rakyar dalam negara, dan menengahi permasalahan bidang hukum.
11. Partai Politik
Partai politik merupakan lembaga yang secara resmi tidak ada dalam pemerintahan pusat dan daerah. Namun secara tidak langsung keberadaan partai poltik mempengaruhi semua lembaga politik yang ada. Karena dari anggota partai politik hampir semua anggota lembaga politik berasal. Jadi, peran dan fungsi partai politik sebagai lembaga politik adalah mengatur proses politik yang ada di Indonesia. Partai politik juga berfungsi menyalurkan aspirasi masyarakat yang dibawanya agar diperhatikan dan menjadi kebijakan pemerintah.
Melihat contoh lembaga politik yang ada di Indonesia, tidak jauh perbedaannya dengan lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia. Yang membedakannya adalah fungsi dan perananannya. Lembaga politik mempunyai peran dalam pengusaan negara dan semua yang terjadi dalam proses politik. Sedangkan sebagai lembaga negara mempunyai fungsi dan wewenang yang seharusnya terlepas dari partai politik dan daerah mana dia berasal. Sebagai lembaga negara yang terpenting adalah pesatuan dan kesatuan negara Indonesia dan tercapainya tujuan pembangunan nasional
Demikian artikel tentang contoh lembaga politik yang ada di Indonesia berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen. Semoga bermanfaat.