Badan Usaha

7 Perbedaan BUMN dan BUMD yang Harus Diketahui

Secara umum, badan usaha diartikan sebagai usaha yang didirikan oleh perorangan atau sekelompok orang yang bekerja sama untuk mendirikan usaha atau perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan.

Dua jenis badan usaha yang kerap kali membuat kita bingung karena sama-sama merupakan milik pemerintah atau negara adalah BUMN dan BUMD.

Meskipun keduanya merupakan badan usaha, namun ada beberapa perbedaan mendasar terkait keduanya.

Adapun perbedaan BUMN dan BUMD di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Berdasarkan Dasar hukum

Yang menjadi dasar hukum BUMN dan masih berlaku hingga kini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta peraturan perundang-undangan lain yang berada di bawahnya.

Adapun yang menjadi dasar hukum BUMD dan masih berlaku hingga kini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan perundang-undangan lain yang berada di bawahnya.

Sebagai undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentu masih belum mendetil dalam mengatur BUMD.

Karena itu, disusun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagai bentuk pelaksanaan berbagai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

2. Berdasarkan Pengertian

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Adapun yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

3. Berdasarkan Tujuan

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut.

  • Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  • Mengejar keuntungan
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  • Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
  • Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat

Adapun menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan pendirian BUMD adalah sebagai berikut.

  • Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik
  • Memperoleh laba dan/atau keuntungan

4. Berdasarkan Fungsi/Peran

Fungsi/peran BUMN di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Sebagai salah satu sumber pendapatan negara
  • Menghindari terjadinya monopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh pengusaha swasta
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Melayani kepentingan umum
  • BUMN bertujuan tidak untuk mencari keuntungan melainkan memupuk keuntungan
  • Sebagai salah satu stabilisator perekonomian negara
  • Meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efiensi ekonomi
  • Menjamin prinsip-prinsip ekonomi

BUMD memiliki fungsi/peran di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah
  • Mendukung perekonomian daerah
  • Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah
  • Menjadi pelopor kegiatan dan usaha yang kurang diminati pihak swasta
  • Memupuk dana bagi pembangunan daerah
  • Memenuhi kebutuhan barang dan jasa masyarakat
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam bidang usaha

5. Berdasarkan Bentuk

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN dapat berbentuk Persero dan Perum.

  • Perusahaan Perseroan atau Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Termasuk dalam Persero adalah Perusahaan Perseroan Terbuka atau Persero Terbuka yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  • Perusahaan Umum atau Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengeloaan perusahaan.

Adapun menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bentuk-bentuk BUMD adalah perusahaan umum Daerah dan perusahaan perseroan Daerah.

  • Perusahaan umum Daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Jika perusahaan umum Daerah akan dimiliki oleh satu Daerah, maka perusahaan umum Daerah tersebut harus merubah bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan Daerah.
  • Perusahaan perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamanya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah. Perusahaan Perseroan Daerah ditetapkan dengan Perda yakni Perda BUMD yang merupakan salah satu dari jenis-jenis Peraturan Daerah. Perumusan dan pengesahan Perda BUMD meruapakan salah satu tugas dan fungsi DPRD.

6. Berdasarkan Contoh Perusahaan

Contoh perusahaan BUMN di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Persero : PT Hotel Indonesia Natour, PT Balai Pustaka, PT Danareksa
  • Persero Terbuka : PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, PT Waskita Karya
  • Perum : Perum Bulog, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, Perum Jaminan Kredit Indonesia

 Adapun contoh perusahaan BUMD di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Perusahaan umum Daerah : Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Malang
  • Perusahaan perseroan Daerah : Bank DKI (Tbk)

7. Berdasarkan Kelebihan dan Kekurangan

Baik BUMN maupun BUMD, masing-masing memiliki kekurangan.

  • Kelebihan dan kekurangan BUMN
    1. Sebagai salah satu sumber pendapatan Negara
    2. Memiliki modal yang lebih besar dan lebih pasti
    3. Sebagai pendorong atau perintis kegiatan masyarakat
    4. Melayani kepentingan umum
    5. Memperoleh atau memupuk keuntungan demi kepentingan umum
    6. Dimiliki oleh negara
    7. Faktor-faktor produksi kurang dikelola dengan baik
    8. Proses pengambilan keputusan berlangsung lambat
    9. Menimbulkan monopoli pada sektor vital
    10. Lemahnya struktur kepemimpinan
    11. Kondisi keuangan negara sangat memengaruhi kinerja BUMN
  • Kelebihan dan kekurangan BUMD
    1. Beban pengeluaran masyarakat berkurang karena harga yang ditawarkan lebih murah
    2. BUMD dikelola oleh masyarakat setempat
    3. Mudah dalam mengumpulkan modal
    4. BUMD dikelola oleh direksi yang ditunjuk pemerintah dan RUPS
    5. BUMD diharuskan menyetor sebagian laba
    6. Dewan Pengawas kurang berfungsi maksimal
    7. Lemahnya sistem pemasaran yang diterapkan
    8. Tingginya campur tangan yang dilakukan birokrasi

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago