Sesuai dengan UUD 1945, Indonesia merupakan negara dengan berlandaskan pada hukum. Istilah lainnya adalah rule of law. Prinsip rule of law benar-benar diterapkan di Indonesia. Salah satu contohnya adalah dengan membagi hukum ke dalam berbagai jenis. Ada hukum adat, hukum pidana, hukum perdata, hukum publik, hukum privat, dan berbagai jenis hukum lainnya. Fungsi rule of law yang akan mengatur seluruh tindakan warga negara dengan hukum diharapkan dapat menjadikan Indonesia negara yang aman. Indonesia juga dapat menjadi negara yang damai untuk ditinggali. Jenis hukum yang banyak digunakan serta sering didengar adalah hukum privat dan hukum publik. Apa sebenarnya hukum privat dan hukum publik itu? Apa perbedaan kedua jenis hukum tersebut? Perbedaan hukum privat dengan hukum publik yang harus anda ketahui adalah:
Perbedaan hukum privat dengan hukum publik yang pertama sudah jelas dilihat dari pengertiannya. Hukum privat memiliki pengertian sebagai hukum yang disusun dan dibuat khusus untuk mengatur hubungan antar individu. Hukum privat lebih menitikberatkan pada hubungan perorangan. Contohnya adalah hukum yang mengatur hubungan sewa gedung antara si A dan si B. Sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur antara hubungan warga negara dengan negara dan alat kelengkapan negara. Contohnya adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan pembunuhan.
Beberapa contoh produk hukum di Indonesia adalah hukum keuangan negara, undang-undang, peraturan hakim, dan berbagai bentuk lainnya. Produk-produk hukum ini dapat dibedakan menjadi hukum privat dan hukum publik. Undang-undang yang menjadi landasan hukum APBN merupakan contoh hukum publik. Secara garis besar, cakupan hukum publik, meliputi:
Sedangkan hukum privat, cakupannya meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Kasus pelanggaran kesepakatan jual beli termasuk wilayah kerja hukum privat.
Perbedaan hukum privat dengan hukum publik juga dapat dilihat dari materi yang dikaji. Hukum publik mengkaji materi-materi hukum yang berhubungan dengan kemaslahatan hidup orang banyak. Sedangkan hukum privat hanya mengkaji materi yang berhubungan dengan hubungan pribadi antar individu.
Menghukum pelanggar hukum merupakan salah satu contoh kedaulatan hukum yang dapat dilakukan oleh negara. Perbedaan hukum privat dengan hukum publik dapat anda lihat dari tuntutan yang bisa diberikan kepada pelanggar. Jika anda melanggar hukum publik, anda dapat dikenakan hukuman berdasarkan aturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan kesalahan yang anda lakukan. Tuntutan ini akan disampaikan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan. Sedangkan, bagi anda yang melanggar hukum privat, tuntutan akan diajukan oleh pihak yang mengajukan tuntutan.
Anda mungkin akan diminta untuk meminta maaf atau mengembalikan sejumlah uang oleh pihak penuntut. Itulah perbedaan hukum privat dengan hukum publik yang ada di Indonesia. Keberadaan hukum publik dan hukum privat merupakan contoh sistem hukum nasional yang terbagi atas fungsinya masing-masing. Kedua jenis hukum ini haruslah dijalankan dengan baik dan seimbang. Menjalankan hukum privat dengan hukum publik sesuai dengan porsinya merupakan salah satu cara menegakkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…