Setiap negara di seluruh dunia tentunya memiliki tujuan untuk mensejahterakan penduduknya. Dalam mewujudkan hal tersebut, tentunya negara akan mulai melakukan pembangunan dan perbaikan dalam berbagai bidang. Dalam proses pembangunan, tentunya pemerintah membutuhkan rencana kerja proyek dan tentunya rencana anggaran untuk menjalankan proyek tersebut. Di Indonesia sendiri sudah terdapat alat yang digunakan sebagai sistem untuk membantu proses pembangunan. Alat tersebut bernama APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengertian APBN adalah sebuah alat atau sistem yang berisikan daftar rencana tentang pendapatan dan pengeluaran belanja negara dalam 1 tahun. Lalu, apa saja landasan hukum APBN?
1. UUD 1945 pasal 23 ayat 1
Dalam perkembangannya, UUD 1945 merupakan landasan hukum tertinggi dalam perundang-undangan di Indonesia. Maka dari itu, tidak mengherankan apabila banyak sekali aturan-aturan yang termuat dalam UUD 1945 tentang beberapa lembaga ataupun kepentingan negara. Salah satunya disini adalah tentang APBN pada UUD 1945 pasal 23 ayat 1 setelah amandemen.
Adapun landasan hukum APBN yang tercantum dalam UUD 1945 ayat 1 pasal 23 menyatakan bahwa APBN biasanya akan ditetapkan setiap tahunnya. Apabila pergantian tahun tetapi rancangan APBN belum dibuat dan diresmikan, maka pemerintah akan menggunakan rencana APBN tahun sebelumnya. Pembahasan lebih lanjut tentang APBN juga tercantum dalam BAB VIII UUD 1945 (setelah Amandeman) pasal 23 yang mengatur tentang APBN. Dalam bab tersebut berisi:
- ayat 1 berbunyi, “APBN merupakan bentuk dari pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan dalam setiap tahunnya sesuai dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka, APBN juga memiliki tanggungjawab yang besar agar rakyat makmur”
- ayat 2 berbunyi, “rancangan UU APBN pada mulanya akan diajukan oleh Presiden, nantinya akan dibahas lebih lanjut dengan DPR dan juga mempertimbangkan DPD”
- ayat 3 berbunyi, “apabila dalam pembahasan rancangan APBN DPR tidak menyetujuinya, maka pemerintah dapat menjalankan APBN tahun lalu”
Jadi, landasan hukum APBN yang pertama sesuai dengan yang tertulis dalam UUD 1945 yang berisi 3 ayat dengan inti yang berbeda-beda pula.
2. UU No 1 tahun 1994 berisi tentang Pendapatan dan Belanja Negara
Dalam UU tersebut, berisi banyak sekali pasal-pasal mengenai pendapatan dan belanja negara, beberapa diantaranya berisi tentang pajak, bea cukai, program-program pemerintah dan lain sebagainya. Akan tetapi berikut adalah beberapa inti dari isi UU tersebut:
- APBN merupakan laporan keuangan negara yang disusun sesuai dengan prinsip anggaran yang telah ditetapkan dan bersifat dinamis
- bahwa APBN merupakan bagian dari pelaksanaan rencana untuk pembangunan negara seperti yang sudah tertuang dalam BAB IV Garis Besar Halauan Negara
- demi menjaga berlangsungnya pembangunan negara, dibutuhkan lembaga yang mengatur dan mengawasi keuangan negara seperti BPK
- apabila terdapat sisa anggaran, dapat dipastikan bahwa belanja negara lebih sedikit dibandingkan dengan pendapatan negara. Dalam hal ini biasanya akan digunakan untuk pembangunan lain di tahun mendatang.
- beberapa pengeluaran rutin APBN terdiri dari sektor industri, pertanian, transportasi, pariwisata, lingkungan hidup, kesehatan, keamanan dan lain sebagainya.
Jadi inti dari UU No 1 tahun 1994 adalah aturan-aturan yang harus dikerjakan dan dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan keuangan negara.
3. UU nomor 17 tahun 2003 membahas Keuangan Negara
Dalam UU ini, terdapat beberapa perubahan yang mendasar tentang keuangan negara. Perubahan-perubahan tersebut diantaranya tentang:
- pengertian dan lingkup keuangan negara
- asas umum dalam pengelolaan keuangan
- penyusunan APBN dan APBD
- tentang kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam keuangan
- hubungan pemerintah pusat dengan lembaga atau instansi keuangan
- penentuan waktu pelaporan keuangan
Adanya perubahan-perubahan seperti diatas bertujuan agar mengantisipasi terjadinya perubahan standar akuntasi yang terjadi di pemerintahan Indonesia, dimana saat ini perubahan tersebut mengacu pada sektor akuntasi dalam skala Internasional. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa ada perubahan dalam penyusunan APBN, adapaun beberapa intinya adalah sebagai berikut:
- tujuan anggaran negara
- pentingnya peran DPR dan DPRD dalam penyusunan anggaran tahunan
- sistem akuntasi anggaran, termasuk klasifikasi, penyatuan serta penggunaan kerangka anggaran
4. PP no 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Dalam PP no 105 tahun 2000 berisikan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD yang terdiri dari 49 pasal mulai dari ketentuan umum, anggota yang terlibat, asas yang diterapkan hingga tentang kerugian APBD. Akan tetapi, dari 49 pasal yang termuat dalam PP no 105 tahun 2000, kita dapat mengambil poin-poin penting seperti :
- APBD merupakan anggaran dalam masing-masing pemerintah daerah yang dipimpin langsung oleh Kepala Daerah
- Segala perangkat atau barang yang terdapat dalam Pemda merupakan pembelian yang menggunakan dana dari pendapatan APBD (tidak keseluruhan) atau dari pendapatan lain yang dianggap sah
- Bendahara Umum memegang peranan penting dalam keuangan daerah karena bertugas sebagai bagian yang mengatur serta mengelola pendapatan dan pengeluaran kas daerah
- Asas dalam pengelolaan keuangan daerah harus taat pada UU yang berlaku, harus transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan pelaporannya
- Proses transaksi keuangan daerah harus melalui bagian kas daerah
- Struktur laporan APBD harus memuat tentang pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah dalam jangka waktu 1 tahun terakhir, terhitung dari Januari – Desember
- Apabila terjadi perubahan pada laporan APBD, wajib ditetapkan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir
Pada PP no 105 tahun 2000 juga mencakup rangkuman umum tentang keuangan Pemerintah Daerah yang diatur dalam UU no 22 tahun 1999 dan UU no 25 tahun 1999. Berikut adalah rangkuman yang terdapat dalam 2 undang-undang tersebut.
UU no 22 tahun 1999 tentang PEMDA (BAB VIII, pasal 78 – pasal 86)
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pertimbangan keuangan pemerintah Pusat dan Daerah sudah diatur dalam undang-undang. Dalam undang-undang tersebut berisini tentang harapan dapat terjadinya keseimbangan dan keuangan yang transparan. Selain itu diharapkan juga distribusi akan kewenangan, pembiayaan dan tata sistem keuangan dapat terwujud menjadi lebih baik agar pelaksanaan ekonomi dapat berjalan dengan lancar.
Dengan demikian, tentunya proses pelaksanaan otonomi daerah tidak bisa dilihat dari segi pendapatan dana daerah, akan tetapi harus diimbangi dengan sejauh mana sistem pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik. Dalam hal ini, bisa dilihat dari manajemen keuangannya, apakah sudah adil, transparan, rasional dan bertanggunjawab sesuai yang telah diamanatkan dalam undang-undang.
UU no 25 tahun 1999 tentang Penimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Dalam undang-undang ini telah menetapkan beberapa ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan yang diatur dalam peraturan daerah
- Sistem dan cara mengolah keuangan daerah diatur sesuai dengan surat keputusan kepala daerah dan masih bertolok pada peraturan daerah
- Kepala Daerah diberi tugas untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD tentang pengelolaan keuangan daerah serta kinerjanya, dilihat dari efisiensi dan keefektifannya
- Laporan keuangan daerah bersifat umum, sehingga masyarakat berhak mengetahuinya
Langkah Penyusunan dan Pelaksanaan APBN
Dalam proses penyusunan APBN, terdapat beberapa langkah yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat, diantaranya:
- Perencanaan – Proses awal penyusunan APBN adalah melakukan rancangan APBN yang akan digunakan dalam jangka waktu 1 tahun. Proses perencanaan biasanya dikerjakan oleh beberapa badan terkait dan tentunya melalui proses diskusi yang cukup panjang.
- Mengesahkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) – Apabila rancangan APBN telah selesai dan disetujui oleh presiden dan beberapa lembaga terkait, maka RAPBN siap untuk disahkan dan digunakan.
- Pelaksanaan RAPBN – Setelah proses pengesahan, proses selanjutnya adalah melaksanakan apa yang sudah tercantum dalan RAPBN tersebut. Apabila ditengah jalan terjadi sesuatu diluar kendali, maka perlu dilakukan rapat mendadak agar tidak terjadi kerugian APBN.
- Pengawasan – Proses yang cukup penting dalam penyusunan APBN adalah melakukan pengawasan terhadap laporan final yang sudah disahkan serta melakukan pengawasan terhadap pemakaian APBN di lapangan. Apabila secara langsung maupun tidak langsung terjadi kesalahan yang dapat merugikan, maka perlu adanya investigasi lebih lanjut.
- Pertanggungjawaban APBN – RAPBN yang telah disetujui dan dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan segala sesuatunya. Baik pertanggungjawaban terkait dana yang dikeluarkan ataupun pendapatan yang diperoleh.
Fungsi APBN
- Alokasi
Fungsi alokasi yang dimaksudkan disini adalah APBN difungsikan oleh pemerintah untuk mengalokasikan pendapatan yang diperoleh kepada sasaran yang dituju dalam pemerintahan. Contohnya disini adalah pengalokasian dana untuk proyek pemerintahan dalam menunjang bursa ekonomi, alokasi dana untuk menggaji pegawai serta alokasi dana untuk membeli sesuatu untuk pemerintahan yang lebih baik.
- Distribusi
Fungsi distribusi dijalankan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam negara tersebut. Dalam hal ini pemerintah akan mendistribusikan sebagian dari pendapatan negara ke beberapa sektor dengan merata dan tentunya adil. Maksud dari distribusi ini adalah agar masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah dapat menikmatinya dan terbantu. Salah satu contoh yang ada disekitar kita adalah kebijakan subsidi BBM.
- Stabilisasi
Stabilisasi dalam fungsi APBN dalam pemerintah berfungsi untuk menstabilkan keadaan ekonomi pemerintahan dan tentunya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Disini APBN memiliki fungsi yang sangat penting karena nantinya akan berdampak pada perekonomian negara. Contohnya disini adalah apabila terjadi inflasi, maka dari itu pemerintah mengambil tindakan untuk menaikkan pajak agar stabil. Selain itu, pemerintah juga akan mengurangi jumlah uang yang beredar sehingga harga pasar kembali stabil atau bahkan turun.
APBN yang memiliki peran penting terhadap ekonomi negara ternyata memiliki landasan hukum yang harus dipatuhi. Landasan hukum APBN sudah tertuang dalam undang-undang yang sudah dijelaskan pada paragraf diatas beserta dengan tata cara penyusunan dan beberapa fungsi utamanya.