Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan terdiri dari begitu banyak pulau-pulau. Oleh karena itu, Indonesia terbagi menjadi sangat banyak wilayah untuk mempermudah pengaturan dan pengawasannya. Pemerintah sendiri membagi Indonesia menjadi beberapa provinsi yang kemudian terpecah menjadi kabupaten, kota, hingga desa. Setiap wilayah akan dipimpin oleh pemimpinnya masing-masing, diantaranya oleh kepala desa dan lurah. Apakah kamu bertanya-tanya apa perbedaan kepala desa dan lurah?. Jika demikian, yuk simak pembahasan tentang apa saja yang membedakan kepala desa dan lurah berikut ini!
Sebelumnya, mungkin kita perlu mengetahui bagaimana Indonesia membagi wilayah administrasinya. Seperti yang diatur dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 amandemen kedua Bab VI tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18 Ayat 1, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Artinya, dalam pembagian wilayah administrasi Indonesia, lembaga pemerintahan kabupaten, kota dan propinsi memiliki kedudukan atau tingkatan masing-masing.
Provinsi adalah tingkat pertama dari pembagian wilayah Indonesia. Selanjutnya, di bawah provinsi terdapat kabupaten atau kota yang memiliki tingkat setara dan memiliki pemerintahan daerah serta lembaga legislatif sendiri. Setiap kabupaten dan kota ini terbagi lagi menjadi beberapa kecamatan atau distrik. Kecamatan atau distrik ini selanjutnya masih terbagi lagi menjadi komponen wilayah yang lebih kecil, yaitu beberapa kelurahan atau desa. Di bawah kelurahan atau desa, masih ada pembagian wilayah administrasi lainnya yang lebih kecil, seperti dusun, rukun warga, rukun tetangga, pedukuhan, dan lain sebagainya.
Namun, wilayah yang lebih kecil ini, seperti RT dan RW di Indonesia yang selama ini kita kenal, tidak diakomodasi oleh perundang-undangan di Indonesia. Setiap wilayah administrasi di Indonesia yang telah disebutkan di atas dipimpin oleh pemimpin daerah tersendiri. Hal ini berguna untuk mempermudah pemerintah pusat dalam mengatur setiap wilayah melalui pemimpin daerah masing-masing. Pemimpin daerah ini pun memiliki sebutan sendiri-sendiri, misalnya walikota untuk pemimpin wilayah kota, camat untuk pemimpin kecamatan, dan juga kepala desa serta lurah yang memimpin wilayah desa dan kelurahan. Jadi, apakah kepala desa dan lurah ini memiliki kedudukan yang sama, mengingat tingkatan wilayahnya sama-sama di bawah kecamatan?.
Desa dapat didefiniskan sebagai sebuah wilayah administrasi yang letaknya di bawah kecamatan dan berisi unit perumahan kecil yang membentuk kampung atau dusun, yang dipimpin oleh seorang kepala desa dalam struktur organisasi pemerintahan desa. Sementara itu, kelurahan bisa diartikan sebagai sebuah wilayah administrasi di bawah kecamatan yang disusun oleh beberapa rukun warga (RW) dan dipimpin oleh seorang lurah. Oleh karena struktur unit di bawah desa dan kelurahan berbeda, maka pasti ada perbedaan pula antara kepala desa dan lurah.
Kepala desa, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Kepala desa menjabat selama enam tahun dan bisa diperpanjang masa jabatannya hingga tiga kali masa jabatan berturut-turut. Kepala desa tidak bertanggung jawab terhadap camat, melainkan kewajiban camat hanya mengkoordinis para kepala desa di bawahnya.
Tanggung jawab kepala desa adalah atas penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina masyarakat desa, serta memberdayakan masyarakat desa. Istilah kepala desa ini juga bisa berubah menjadi istilah lain, tergantung dimana wilayah dia menjabat, seperti pambakal di Kalimantan Selatan, hukum tua di Sulawesi Utara, perbekel di Bali, wali nagari di Sumatera Barat, dan kuwu di Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu. Maka, jangan heran jika Anda menemukan istilah asing di daerah tertentu untuk merujuk pemimpin daerahnya.
Sementara itu, istilah lurah yang sering rancu dengan jabatan kepala desa, adalah jabatan yang diangku oleh seorang pemimpin kelurahan. Perbedaan yang paling jelas antara lurah dan kepala desa adalah, jika sebelumnya telah disebutkan bahwa kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat, lurah memiliki tanggung jawab kepada camat. Lurah juga merupakan pegawai negeri sipil yang merupakan tugas walikota atau bupati, sementara kepala desa bisa siapa saja yang memenuhi persyaratan dan terpilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) sehingga cara pemilihannya pun bisa bervariasi tergantung tradisi atau kebiasaan pemilihan kepala desa di desa tersebut.
Pilkades ini bisa menjadi contoh demokrasi di berbagai lingkungan, salah satunya lingkungan pedesaan. Tidak hanya itu, masa jabatan lurah pun berbeda dengan kepala desa. Jika kepala desa menjabat selama enam tahun, masa jabatan lurah sebagai aparatur sipil negara tidak memiliki masa jabatan tertentu, tergantung Baperjakat melalui skema mutasi atau promosi. Oleh karena itu, berbeda dengan lurah yang bisa jadi merupakan penduduk wilayah lain karena tergantung promosi dan mutasi, kepala desa biasanya merupakan penduduk asli desa setempat dan bukan pendatang dari daerah lain.
Sistem penggajian antara kepala desa dan lurah pun berbeda. Gaji perangkat desa, pada tahun 2019 ini, akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA. Sementara itu, meski sama-sama memimpin satu wilayah di bawah kecamatan, lurah biasanya diisi oleh aparatur sipil negara dengan pangkat 3B atau setingkat di bawahnya, seperti 3C, 3D, atau bahkan 4A. Dalam menjalankan jabatannya, kepala desa tidak dibolehkan menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat kampanye dalam pemilihan umum, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah. Berikut ini adalah kewajiban dan wewenang kepala desa yang perlu kita ketahui:
Sementara itu, lurah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan kelurahan juga memiliki hak dan kewajiban lurah serta wewenang tertentu. Secara umum, tugas lurah adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah tugas dan wewenang lurah dalam menjalankan jabatannya:
Dari uraian di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa kepala desa dan lurah bukan hanya berbeda dari segi nama dan wilayah yang dipimpin saja. Ada banyak komponen lain yang menjadi perbedaan kepala desa dan lurah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa poin yang membedakan kepala desa dan lurah:
Telah kita ketahui sebelumnya, bahwa kepala desa dan lurah memimpin wilayah yang berbeda. Kepala desa adalah sebutan untuk pemimpin desa, sementara itu lurah memiliki fungsi sebagai pemimpin kelurahan. Meski demikian, keduanya memiliki beberapa kesamaan fungsi sebagai pemimpin wilayah.
Status kepegawaian administratif antara kepala desa dan lurah pun berbeda. Kepala desa bersama perangkat desa lainnya bukan merupakan pegawai negeri. Umumnya mereka bekerja secara swadaya masyarakat. Sementara itu, lurah dengan staf-staf lainnya merupakan pegawai negeri yang digaji menggunakan APBD kabupaten kota yang disusun mengikuti asas penyusunan APBD.
Perbedaan mendasar lainnya antara kepala desa dan lurah terletak pada proses atau cara pemilihannya. Kepala desa dipilih dan diangkat sesuai dengan pemilihan demokratis rakyat di desa tersebut. Cara pemilihannya pun tergantung adat dan budaya setempat sehingga prosesnya bisa bervariasi di setiap wilayah desa. Sementara itu, lurah dipilih dan diangkat langsung oleh walikota atau bupati.
Masa jabatan yang berlaku bagi kepala desa dan lurah juga berbeda. Karena kepala desa dipilih oleh rakyat, umumnya masa jabatan hanya berlaku selama 5 hingga 6 tahun dan bisa diperpanjang hingga 2 atau 3 periode jabatan. Berbeda dengan kepala desa, lurah menjabat tanpa batas waktu tertentu, tergantung keputusan bupati atau walikota yang menunjuknya. Masa jabatan lurah hanya dibatasi oleh masa pensiun pegawai negeri sipil, yaitu hingga usia 55 tahun.
Dari uraian di atas, kita telah bisa mengetahui apa saja perbedaan kepala desa dan lurah. Meski secara garis besar kepala desa dan lurah memiliki banyak kesamaan fungsi dan peran, ternyata ada hal-hal mendasar lainnya yang membedakan keduanya. Selanjutnya, kita tidak akan pernah salah lagi menyamakan kepala desa dengan lurah karena telah memahami kedudukannya masing-masing. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…