Indonesia memiliki berbagai lembaga pemerintahan, mulai dari lembaga pemerintahan pusat hingga lembaga-lembaga pemerintahan yang berada di daerah seperti propinsi, Kabupaten, Kecamataan, maupun Desa. Tujuan dari keberadaan lembaga pemerintahan tersebut tentu saja untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan aturan maupun proses yang terstruktur. Kali ini kita akan membahas tentang lembaga pemerintahan di daerah, yaitu lembaga pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Lembaga Pemerintahan propinsi.
Kabupaten/ kota adalah wilayah administratif yang merupakan bagian dari propinsi. Dahulu, Pemerintah Kabupaten juga dikenal dengan sebutan Daerah Tingkat II, namun sejak diberlakukannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang telah mengalami pembaharuan menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004, istilah daerah tingkat II ditiadakan. Kabupaten maupun kota juga merupakan daerah otonom yang memiliki wewenang guna mengatur serta mengurus masalah pemerintahan sendiri, dimana pemerintahannya dipimpin oleh seorang Bupati/ Walikota.
Propinsi disebut sebagai Daerah otonom, maupun daerah administrasi. Daerah otonon memiliki artian kesatuan masyarakat yang memiliki batas daerah tertentu serta wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang sesuai dengan aspirasi mereka. Sedangkan daerah administrasi memiliki artian sebagai daerah kerja gubernur selaku wakil pemerintahan pusat
A. Lembaga Pemerintahan Kabupaten/ Kota
- Bupati/ Walikota
Berbeda dengan struktur organisasi pemerintahan kecamatan, Di wilayah Kabupaten/ kota, Jabatan Kepala Daerah dipegang oleh seorang Bupati/ Walikota, dimana dalam melaksanakan tugas-tugasnya mereka dibantu oleh seorang wakil Bupati / wakil walikota.
Bupati / walikota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD tingkat Kabupaten.
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 menjelaskan tentang tugas, wewenang, dan kewajiban dari Kepala Daerah, khususnya Bupati / walikota adalah sebagai berikut :
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD Kabupaten
- Mengajukan rancangan Peraturan Daerah (perda)
- Menetapkan perda yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten
- Menyusun serta mengajukan rancangan perda terkait dengan APBD kepada DPRD guna dilakukan pembahasan dan ditetapkan
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan undang-undang
- Melaksanakan tugas serta wewenang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
2. DPRD Kabupaten
Ini merupakan lembaga perwakilan rakyat di tingkat Kabupaten yang anggotanya berasal dari anggota parpol peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 menyatakan bahwa DPRD berfungsi sebagai :
- Legislasi, dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah
- Anggaran, dilaksanakan untuk membahas serta menyetujui atau tidak terhadap rancngan peraturan daerah terkait APBD yang diajukan Bupati
- Pengawasan, dilaksakan melaui pengawasan atas pelaksanaan Perda dan APBD
Sedangkan tugas dan wewenang dari DPRD adalah :
- Menetapkan Bupati/wakil bupati dan Walikota/wakil walikota hasil pemilu
- Membentuk perda kabupaten bersama dengan bupati/walikota guna mendapatkan persetujuan bersama
- Penetapan APBD Kabupaten bersama dengan Bupati/Walikota
- Mengawasi pelaksanaan perda kabupaten maupun peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan Bupati, APBD Kabupaten, serta kebijakan daerah dalam program pembangunan daerah serta kerjasama internasional di daerah.
- Mengusulkan pengangkatan maupun pemberhentian bupati dan atau wakil Bupati kepada Menteri Dalam negreri melalui Gubernur
- Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap pemerintah kabupaten terkait rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
- Menampung serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Meminta laporan pertanggungjawaban pemerintah Kabupaten terkait pelaksanaan tugas desentralisasi.
3. Perangkat Daerah
[accordion]
[toggle title=”a. Sekretaris Daerah Kabupaten”]
Ini merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintahan Kabupaten yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Sekda Kabupaten sebanyak-banyaknya terdiri atas 3 assiten dan setiap assistennya terdiri dari 4 bagian.
Adapun tugas pokok dari sekretaris daerah Kabupaten adalah membantu Bupati dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, tata laksana, serta memberikan pelayanan administrasi ke seluruh perangkat pemerintahan Kabupaten.
[/toggle]
[toggle title=”b. Muspida (Musyawarah Pimpinan daerah)”]
Anggota Muspida tingkat Kabupaten terdiri dari :
Kodim (Komando Distrik Militer)
Ini merupakan komando pembinaan serta operasional kewilayahan TNI Angkatan Darat yang beradak di bawah Korem dan membawahi beberapa Komando Rayon Militer (Koramil). Kodim dipimpin oleh seorang Komandan yang disebut dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) yang berpangkat Letkol dan Mayor.
Adapun tugas pokok dari Kodim adalah menjaga keutuhan wilayah Kabupaten/ kota dari ancaman serta gangguan yang berasal dari luar maupun dari dalam wilayah Kabupaten.
Polres (Kepolisian Resort)
Sama halnya dengan struktur organisasi pemerintahan desa, polres juga terdapat di kecamatan. Ini merupakan struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di wilayah Kabupaten/ kota. Lembaga ini dikepalai oleh serang Kepala Kepolisian Resort (Kapolres), dimana tugas pokok dari lembaga ini adalah menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten/ kota.
Pengadilan negeri (PN)
Ini merupakan lembaga peradilan di lingkunagn pengadilan umum yang berdomisili di ibukota Kabupaten / kota. Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri adalah memeriksa, memutus, serta menyelesaikan perkara pidana maupun perdata yang terjadi di masyarakat Kabupaten/kota. Adapun susuna dari pengadilan negri adalah :
- Pimpinan, yaitu ketua serta wakil ketua Pengadilan Negri
- Hakim anggota
- Panitera
- Sekretaris
- Jurusita
Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ini merupakan lembaga kejaksaan yang berdomisili serta memiliki daerah hukum di wilayah Kabupaten/ kota. Kejaksaan ini dipimpin oleh seorang Kepala kejaksaan Negeri yang bertugas mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Baca : Anggota muspika
[/toggle]
[toggle title=”c. Dinas Daerah Kabupaten”]
Ini merupakan unsur pelaksana pemerintah Kabupaten/ kota yang dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Adapun tugas pokok dari Dinas Daerah ini adalah untuk melaksanakan kewenangan desentralisasi
[/toggle]
[toggle title=”d. Lembaga Teknis daerah Kabupaten”]
Ini merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang berdomisili di Kabupaten/ kota yang dipimpin oleh seorang kepala dengan jabata di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota melalui Sekretaris daerah.
Tugas pokok dari lembaga ini adalah melaksanakan tugas-tugas tertentu yang meliputi bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan.
Sedangkan fungsi dari lembaga ini adalah perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya serta penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun contoh lembaga teknis daerah Kabupaten antara lain adalah :
- Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan daerah)
- BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
- Badan Pelayanan Kesehatan Rumah sakit Daerah
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
[/toggle]
[/accordion]
B. Lembaga pemerintahan Propinsi
Propinsi disebut sebagai Daerah otonom, maupun daerah administrasi. Otonomi daerah memiliki artian kesatuan masyarakat yang memiliki batas daerah tertentu serta wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang sesuai dengan aspirasi mereka. Sedangkan daerah administrasi memiliki artian sebagai daerah kerja gubernur selaku wakil pemerintahan pusat
Adapun susunan lembaga pemerintahan propinsi adalah :
- Kepala daerah
Di wilayah propinsi, pemegang kekuasaan tertinggi adalah Gubernur yang dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, ia dibantu oleh seorang wakil gubernur. Dalam melaksanakan pemerintahan, Gubernur maupun wakil gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dalam negri.
Tugas pokok dari gubernur antara lain adalah :
- Membina serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/kota
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah propinsi dan kabupaten/kota.
- Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah propinsi dan kabupaten/kota.
- Memimpin jalannya pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
- Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda)
- Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
- Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas
2. DPRD Propinsi
Ini merupakan Dewan perwakilan Rakyat di daerah Propinsi yang merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD Propinsi beranggotakan sekurang-kurangnya 35 orang dan tidak lebih dari 100 orang.
Tugas dan wewenang DPRD Propinsi adalah :
- Membuat perda bersama Gubernur
- Membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama Gubernur
- Mengawasi pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya
- Mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri
- Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan
- Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
- Memberikan persetujuan rencana kerja sama internasional
- Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah 9. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah
3. Perangkat Daerah propinsi
[accordion]
[toggle title=”a. Sekretariat Daerah Propinsi”]
Sekretariat Daerah dipimpin oleh sekretaris daerah (sekda) yang bertugas membantu tugas kepala daerah / gubernur terkait koordinasi dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretaris daerah propinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usulan gubernur.
[/toggle]
[toggle title=”b. Kepolisian daerah (Polda)”]
Ini merupakan pelaksana tugas dan wewenang kepolisian republik Indonesia di wilayah propinsi. Polda dipimpin oleh seorang Kapolda. Sedang tugas pokok dari Polda adalah
[/toggle]
[toggle title=”c. Kejaksaan Tinggi (kejati)”]
Ini merupakan lembaga kejaksaan yang berkedudukan di tingkat propinsi. Tugas dan wewenang dari Kejati adalah penyidikan serta penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
[/toggle]
[toggle title=”d. Dinas daerah Propinsi”]
Dinas daerah propinsi merupakan pelaksana pemerintah propinsi yang dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah propinsi. Tugas pokok dari dinas ini adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi serta melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh pemerintah kepada gubernur.
[/toggle]
[toggle title=”e. Lembaga teknis daerah propinsi”]
Ini merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di tingkat propinsi yang dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah propinsi. Lembaga ini bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu meliputi bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan. Sedangkan fungsi lembaga ini adalah perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya. Selain itu, juga bertindak sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah
Baca juga : Pengertian demokrasi
[/toggle]
[/accordion]
Fungsi pemerintah daerah di Indonesia sangat vital bagi pertumbuhan bangsa, termasuk dari kabupaten kota dan propinsi. Nah itulah lembaga pemerintahan kabupaten kota dan propinsi yang ada di Indonesia.