Categories: UUD

11 Perbedaan Konstitusi dan Undang-undang Dalam Hukum di Indonesia

Konstitusi dan Undang undang adalah dua istilah yang sering membingungkan ketika menyangkut definisi dan konotasinya. Kata ‘konstitusi’ digunakan dalam arti ‘tindakan atau metode yang menyusun komposisi sesuatu. Pengertian ini merujuk kepada suatu badan prinsip-prinsip fundamental atau presiden yang telah ditetapkan yang menurutnya suatu Negara atau organisasi lain diakui untuk diperintah seperti perbedaan konstitusi negara Indonesia dengan negara Inggris. Di sisi lain kata ‘Undang undang ‘ digunakan dalam arti ‘proses pembuatan hukum’. Ini mengacu pada ‘hukum secara kolektif’. Ini adalah perbedaan utama antara dua kata ‘konstitusi’ dan ‘undang-undang’.

Perbedaan Konstitusi Dengan Undang Undang

1. Perbedaan Dimata Hukum

  • Undang undang berkaitan dengan hukum.
  • Di sisi lain, konstitusi tidak hanya berurusan dengan hukum tetapi juga berhubungan dengan prinsip-prinsip. Perundang-undangan tidak berurusan dengan prinsip.
  • Ini adalah perbedaan penting lainnya antara konstitusi dan undang-undang. Perundang-undangan adalah suatu proses, sedangkan konstitusi bukanlah suatu proses.
  • Di sisi lain konstitusi adalah komposisi. Konstitusi pemerintah merupakan susunan berbagai prinsip yang terkait dengan hak dan kewajiban rakyat negara tersebut.
  • Di sisi lain Undang undang berkaitan dengan pembuatan hukum. Undang undang menentukan kondisi dan ketentuan di mana tindakan atau tugas tertentu dapat dilakukan atau dilakukan. Sangat menarik untuk dicatat bahwa kedua istilah ini sering dipertukarkan meskipun tidak benar untuk mengganti kedua kata ini.
  • Kata ‘konstitusi’ terkadang secara langsung menyampaikan makna ‘komposisi’ seperti dalam ekspresi ‘konstitusi tubuh manusia’. Kata ‘Undang undang ‘ berasal dari bahasa Latin ‘legis latio’. Sangat menarik untuk mengetahui tentang penggunaan kata dalam kata besar ‘dewan legislatif’.
  • Ini adalah perbedaan penting antara dua istilah, yaitu ‘konstitusi’ dan ‘undang-undang’. Perbedaan Perbedaan Konstitusi Dengan Undang Undang ini harus dipahami dengan tepat.

2. Perbedaan Utama

  • Undang undang adalah undang-undang yang telah diberlakukan berdasarkan keputusan pengadilan. Undang-undang ini dikembangkan berdasarkan putusan yang telah diberikan dalam kasus pengadilan yang lebih tua.
  • Hukum Konstitusi adalah badan hukum yang mendefinisikan hubungan antara entitas yang berbeda dalam suatu bangsa, paling umum lembaga peradilan, eksekutif dan badan legislatif. Hukum memainkan peranan penting dalam masyarakat.
  • Bayangkan sebuah dunia tanpa hukum, itu akan menjadi kekacauan lengkap. Orang akan melakukan apa yang mereka inginkan dan tidak akan ada konsekuensi seperti ciri-ciri demokrasi konstitusi.
  • Oleh karena itu, undang-undang ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki kode moral yang ketat yang harus mereka ikuti.

Hal-hal tertentu seperti mencuri dan membunuh tidak benar. Hukum juga memastikan bahwa orang yang tidak mematuhi hukum harus membayar kejahatan mereka dan bahwa tidak ada kriminal yang berada di atas hukum, tidak peduli apa status sosial mereka. Undang undang dan hukum konstitusional adalah dua jenis undang-undang yang sering membingungkan orang-orang yang tidak paham dengan buku-buku hukum. Ini adalah dua aspek hukum yang berbeda.

3. Perbedaan Khusus

  • Undang Undang adalah hukum yang telah diberlakukan berdasarkan keputusan pengadilan. Undang-undang ini dikembangkan berdasarkan putusan yang telah diberikan dalam kasus pengadilan yang lebih tua.
  • Undang undang juga dikenal sebagai hukum kasus atau presiden. Aturan-aturan ini dapat ditulis dan tidak tertulis.
  • Dalam sistem peradilan umum, hukum suatu negara bergantung pada putusan atau putusan pengadilan atau pengadilan lain, di mana diyakini bahwa keadilan berlaku.
  • Prinsip umum sistem ini adalah bahwa kasus-kasus serupa dengan fakta dan masalah serupa tidak boleh diperlakukan berbeda.
  • Jika ada perselisihan antar undang-undang, otoritas atau presiden melihat kasus-kasus sebelumnya dan harus memberikan alasan dan keputusan yang sama yang diberikan dalam kasus pertama.
  • Hukum juga dapat diubah dan dikembangkan berdasarkan keadaan. Para hakim juga memiliki wewenang untuk membuat undang-undang baru seperti contoh demokrasi konstitusional.
  • Hukum Konstitusi adalah badan hukum yang mendefinisikan hubungan antara entinitas yang berbeda dalam suatu bangsa, paling umum lembaga peradilan, eksekutif dan badan legislatif.
  • Tidak semua negara memiliki konstitusi yang termodifikasi, meskipun semuanya memiliki semacam dokumen yang menyatakan hukum tertentu ketika negara itu didirikan.
  • Aturan-aturan ini dapat menyatakan hak asasi manusia manusia dan wanita negara itu, termasuk hak untuk memiliki properti, kebebasan berbicara, dll. Tujuan utama dari hukum konstitusi adalah untuk mengatur badan pembuat hukum di negara ini. Ini memberi mereka batas-batas hukum yang tidak bisa mereka langgar.

4. Berdasarkan Peraturan

  • Pada dasarnya Undang-undang berarti beberapa perangkat aturan untuk administrasi masyarakat. Hukum dapat berupa apa saja dan berkaitan dengan apa pun tetapi itu harus sah.
  • Dengan kata lain hukum harus disahkan oleh institusi mana pun. Ini selalu ada di masyarakat seperti sikap positif terhadap konstitusi negara. Namun sumber mereka telah berubah sehubungan dengan ruang-waktu tertentu. Misalnya, Presiden sebelumnya menggunakan untuk membuat dan melaksanakan undang-undang, kemudian pembuatan undang-undang menjadi bagian dari proses demokratis di mana para wakil membuat hukum.
  • Konstitusi juga merupakan undang-undang, tetapi itu dianggap sebagai hukum tertinggi di negara itu, menurut negara mana yang akan bekerja. Ini adalah konsep modern dan biasanya dikaitkan dengan demokrasi.
  • Dalam dokumen ini semua kekuasaan dan prosedur yang berkaitan dengan administrasi negara ditulis. Selanjutnya, untuk mengakomodasi perubahan sehubungan dengan waktu, ini dapat diubah seperti dasar hukum mahkamah konstitusi.

Singkatnya, Undang undang adalah hukum yang dikembangkan berdasarkan keputusan pengadilan lama, sementara undang-undang dasar adalah hukum yang ditetapkan ketika konstitusi tanah ditulis. Kedua undang-undang tersebut digunakan untuk mengatur orang-orang dan memberi mereka hak-hak tertentu dan akan menentukan Perbedaan Konstitusi Dengan Undang Undang.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago