Menurut contoh peraturan perundang-undangan mahkamah kosntitusi ini merupakan salah satu substansi yang vital untuk pergantian dari perubahan isi dari UUD negara Indonesia. Dimana mahkamah konstitusi memang merupakan sebuah kebenaran yang berfunsi sebagai sebuah lembanga negara yang akan bertugas dalam menanggapi beragam perkara tertentu yang menyangkut di dalam bidang ketatanegaraan, menjaga konstitusi agar bisa dilaksanakan dengan pertanggungjawaban penuh sesuai dengan adanya kehendak dari cita-cita demokrasi dan kehendak rakyat di NKRI.
Koreksi nyata pada beberapa lembaga aktif negara juga merupakan salah satu tujuan nyata dari hadirnya mahkamah kosntitusi di Indonesia. Dimana fungsi mahkamah konstitusi sendiri adalah untuk menyelenggarakan sebuah peradilan dan juga mengadili, memutuskan perkara setelah melakukan pemeriksaan yang akan mengacu pada beberapa prinsip dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang dilakukan dengan cepat dan efisien.
Sejarah Singkat Berdirinya Lembaga Mahkamah konstitusi
Jika kita mengkaji sejarah singkat dari mahkamah konstitusi atau yang biasa di singkat dengan singkatan MK ini maka awal sejarah tersebut akan dimulai dengan pengapdosian dariide Constitutional Court yang dibahas di dalam amandemen konstitusi yang pernah dilakukan doleh MPR pada tahun 2001 silam seperti halnya yang telah dirumuskan di dalam sebuah ketetuan di dalam pasal 24 pada ayat 2 dan juga pasal 24C sekaligus pasal 7B di dalam UUD tahun 1945 pada hasil dari perubahan nomor tiga yang telah disahkan pada tanggal 9 November 2001.
Ide dari pembentukan MK ini sendiri merupakan salah satu dari adanya perkembangan yang terjadi terhadap pemikiran kenegaraan dan hukum yang modern yang telah muncul pada abad ke 20. Setelah melalui beberapa pembahasan yang dibahas secara mendalam maka Pemerintah beserta campurtangan DPR akhirnya menyetujui secara bersamaan adanya UUD nomor 24 tentang mahkamah konstitusi pada tanggal 13 Agustus 2003 yang kemudian disahkan secara langsung oleh presiden.
Pengertian Mahkamah Konstitusi
Mahkamah kosntitusi adalah salah satu lembaga negara yang memiliki fungsi untuk menangani beragam perkara tertentu yang terkait dalam bidang dan permasalahan ketatanegaraan yang akan dilaksanakan berdasarkan keinginan dan rasa tanggung jawab yang pas dan sejalan dengan kehendak dari rakyat dan juga pencapaian dari cita-cita demokrasi di negara Indonesia.
Keberadaan dari mahkamah konstitusi ini sendiri adalah untuk menjalin dan mejaga dari pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia yang aman dan stabil juga merupakan salah satu bentuk koreksi yang berlaku terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan Indonesia dimasa lampauyang muncul akibat tafsir ganda yang berlaku terhadap konstitusi. Dimana MKRI atau singkatan dari mahkamah konstitusi republik indonesia adalah sebuah lembaga tinggi negara indonesia yang sama sama memegang kekuasaan kehakiman bersamaan dengan mahkamah agung.
Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang berousat di Ibukota Negara yaitu Jakarta. Dan berikut beberapa hal tentang dasar hukum mahkamah konstitusi yang perlu dibahas adalah :
1. Susunan MK
Berdasarkan pada UU RI nomor 24 pada tahun 2003 yang berada pada pasal 4 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 yang membahas dan menyatakan tentang susunan dari MK adalah:
- Mahkamah konstitusi memiliki 9 orang hakim konstitusi yang telah ditetapkan sebelumnya dengan adanya sebuah keputusan yang diambil oleh Presiden.
- Susunan MK ini terdiri dari seroang Ketua yang juga akan merangkap posisinya sebagai seorang anggota juga, Wakil ketua yang juga sama merangkap sebagai seorang anggota dan 7 orang anggota hakim konstitusi lainnnya.
- Pemilihan ketua maupun wakil ketua berdasarkan keputusan dari hakim konstitusi dengan masa jabatan selama 3 tahun dengan melakukan rapat pemilihan.
2. Wewenang
Sedangkan masalah kewewenangan mahkamah konstitusi dalam melakukan pengadilan dari pengambilan keputusannya, maka ini bersifat final dan merupakan salah satu tingkatan pertama dan juga tingkatan terakhir dimana dilakukan pengujian terhadap UUD negara RI yang berlaku pada tahun 1945, yang pada akhirnya memberikan keputusan sengketa yang menyangkut kewewanangan yang telah di limpahkan dan di berikan dengan aturan yang didasarkan oleh UUD negara Indonesia pada tahun 1945 tersebut, dimana berupaya dalam pembubaran partai politik dan mencari pemutusan akan adanya perselisihan yang pernah terjadi.
Wewenang mahkamah konstitusi diatur dialam UU nomor 24 pada tahun 2003 di dalam BAB III yang menyatakan tentang kekuasaan mahkamah konstitusi pada pasal 10 yang menyatakan tentang:
1. Mahkamah konstitusi memiliki wewenang dalam mengadili di dalam tingkatan pertama dan juga dalam tingkatan final yang memiliki keputusan yang bersifat final dan ini berlaku untuk:
- Pengujian UU terhadap UUD NKRI yang disahkan pada tahun 1945
- Pemutus terjadinya sengketa kewewenangan dari lembaga negara yang kewewenangannya telah diberikan oleh UUD NKRI pada tahun 1945
- Memiliki kewewenangan untuk pembubaran terhadap partai politik
- Lembaga yang nantinya berfungsi untuk memberikan sebuah keputusan penting dalam pemberian putusan tentang hasil pemilu
2. Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban dalam memberikan keputusan atas adanya pendapat danopini dari DPR bahwa presiden maupun wakil dari presiden diduga telah melakukan sebuah atau beberapa pelanggaran hukum yang merupakan dampak dari penghianatan terhadap negara dan melakukan tindakan penyuapan, korupsi, perbuatan tercela maupun tindakan pidana berat lainnya yang akan menyebabkan hak dan kewajiban sebagai presiden amupun wakil presiden tidak lagi terpenuhi seperti yang tercantum di UUD Negara RI pada tahun 1945.
3. Bebebrapa ketentuan yang telah dirumuskan pada ayat ke dua yaitu:
- Adanya tindakan pengkhianatan terhadap NKRI adalah suatu tindakan pidana yang akan mengancam keamanan negara yang telah dituangkan di dalam UUD.
- Tindakan pidana yang berupa penyuapan dan korupsi sebagaimana telah dicantumkan apda UU.
- Adanya tindakan pidana berat lainnya yang merupakan salah satu tindakan pidana yang akan mendapatkan ancaman 5 tahun atau lebih di dalam kurungan penjara
- Perbuatan tercela seperti melecehkan dan merendahkan pemimpin negara sang presiden maupun wakil presiden
- Presiden dan wakilnya yang tidak lagi memenuhi beragam persyaratan mutlak untuk menjadi seorang presiden mauoun seorang wakil presiden yang telah ditentukan di dalam pasal 6 di UUD NKRI.
3. Kedudukan Mahkamah Konstitusi
Kedudukan yang dimiliki oleh MK ini menjadi salah satu perbedaan mahkamah agung dan mahkamah konstitusi dimana kekuasaan kehakiman telah ditetapkan di dalam UUD NKRI tahun 1945 pada pasal 24 bahwa adanya kekuasan dari kehakiman akan di gunakan oleh sebuah mahkamah agung dan juga badan peradilan yang merupakan bawahan dari lingkungan peradilan agama, mahkamah konstitusi, lingkungan peradilan tata usaha negara, lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.
Mahkamah konstitusi ini adalah bentuk dari sebuah bagian kekuasaan kehakiman yang berupa kekuasaan merdeka yang digunakan untuk penegakan keadilan dan penegakan hukum sebagimana yang telah dituangkan pada pasal 24 UUD NRI yang disahkan tahun1945 tersebut. Dimana telah dinyatakan dengan jelas bahwa Mahkamah agung bukan merupakan bagian dan menyatu dnegan mahkamah konstitusi dalam sebuah makna perkaitan dari struktur unity of jurisdiction, yang merupakan salah satu sistem hukum Anglo Saxon. Menyatakan bahwa MK berdiri sendiri dan juga terpisah dari MA secara duality of jurisdiction. Mahkamah konstitusi ini memiliki sebuah kedudukan yang sma rata dengan MA dimana kedua lembaga negara tersebut adalah penyelenggara tertinggi dari adanya kekuasaan kehakiman di NRI.
4. Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Tugas mahkamah kosntitusi dan kewajibanya adalah dalam pemberian sebuah keputusan yang berdasarkan kepada pendapat DPR yang menyatakan Presiden maupun sang wakil presiden yang telah diduga melakukan beberapa hal dibawah ini:
- Pelanggaran hukum : penghianatan terhadap negara, penyuapan, korupsi dan beberapa tidakan pidana berat lainnya yang merupakan perbuatan yang menghina negara dan bersifat tercela. Tentunya dengan adanya oelanggaran tersebut membuat kedua orang yang memiliki jabatan penting di NRI tidak lagi memenuhi kriteria sebagai presiden maupun wakil presiden.
5. Proses Pengajuan Permohonan Perkara
Berikut beberapa tahapan dalam pengajuan permohonan perkara yang berdasarkan dasar hukum mahkamah konstitusi yaitu:
- Penulisan perkara dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Diajukan oleh pihak pemohon maupun diwakilkan kepada kuasanya
- Pengajuan berkas dalam 12 rangkap
- Jenis dari pengajuan berkas perkara sesuai dengan kewajiban dan kewenangan MK RI
- Memiliki kedudukan hukum yang legal dan identitas tercantum
- Memiliki bebrapa bukti pendukung, petitum dan posita
Perlu anda ketahui bahwa MA dan juga MK merupakan 2 buah lembaga tinggi negara yang terbentuk berdasarkan adatas UUD 1945 sebagaimana yang telah dinyatakan pada pasal 24 di dalam ayat 2 yang berbunyi :
- Kekuasaan kehakiman merupakan keuasaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga MA dan badan peradilan yang ada di bawh pimpinan dari beberapa peradilan seperti peradilan umum, lingkungan peradilan militer, MK. peradilan tata usaha negara dan peradilan agama.
Hanya saja dari segi sejarah maka lembaga MA telah berdiri semenjak tanggal 19 Agustus tahun 1945 ini bisa anda lihat dan buktikan sendiri di dalam MA RI pada laporan tahunan tahun 2010, Februari 2011. Sedangkan MK sendiri mulai berdiri semnjak tanggal 17 Agustus 2003. walupun mereka memiliki kedudukan setara namun jelas MA telah jauh berdiri lama sebelum MK di tetapkan untuk dibangun pada tahun 2003.
MA dan juga MK yang bertindak sebagai pelaku dari kuasa kehakiman negara kita yang telah merdeka ini bisa melakukan penyelenggaraan dari peradilan demi penegakan dari keadilan dan hukum yang berdasrkan atas dasar UUD 1945 dan juga pancasila sebagai pedoman negara. Berlakunya 2 jenis pedoman tersebut adalah demi terselenggaranya sebuah negara hukum di NRIyang telah dinyatakan di dalam pasal 1 ayat 1 UU nomor 48 pada tahun 2009 yang berisi tentang kekuasaan kehakiman atau merupakan UU tentang Kehakiman.
Dasar Hukum:
- UUD 1945
- UU nomor 14 pada tahun 1985 yang berisi tentang MA yang telah mengalami perubahan pertama kali dengan isi UU nomor 5 pada tahun 2004 dengan kali kedua dari UU nomor 3 tahun 2009.
- UU nomor 22 pada tahun 2002 dan UU nomor 48 tahun 2009.
Demikianlah penjabaran tentang dasar hukum mahkamah konstitusi semoga bisa bermanfaat bagi anda dan kita semua.