Terdapat ratusan negara di dunia yang terbentang seluas 40.000 km ini. Di antara negara-negara tersebut, tentunya terdapat suatu pengaturan khusus agar terdapat standar bagi masyarakat dalam bertata perilaku sehingga mencapai keamanan dan ketertiban. Standar tersebut merupakan salah satu pengertian norma menurut para ahli. Ada beberapa jenis norma yang umum diketahui oleh masyarakat dan setiap norma tersebut memiliki kekuatan mengingat yang berbeda di antara yang satu dengan yang lainnya.
Salah satu norma yang banyak dikenal di seluruh dunia dan yang paling banyak mengalami perubahan adalah norma hukum. Di dalam norma hukum, setiap aturan berprilaku dicantumkan di dalam peraturan perundang-undangan. Ketika aturan tersebut tidak dipenuhi oleh seseorang, orang tersebut akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu dibutuhkan sebuah sumber hukum, yaitu konstitusi, agar hukum yang berlaku dapat berjalan dengan adil dan bijaksana. Dalam kesempatan ini kita akan membahas perbedaan konstitusi negara Indonesia dengan negara Inggris. Berikut ini penjelasannya:
1. Bentuk Konstitusi yang Berbeda
Sejarah kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 diikuti dengan pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. seperti yang kita ketahui bersama, UUD 1945 ada dalam bentuk tertulis. Hal yang sebaliknya terjadi pada negara Inggris. Negara ini memiliki konstitusi yang tidak (sepenuhnya) tertulis atau biasa disebut sebagai unwritten constitution. Konstitusi yang ada berasal dari kebiasaan yang terjadi sejak ratusan tahun yang lalu dan dipegang teguh hingga saat ini. Selain itu, terdapat pula aturan yang berdasarkan pada keputusan hakim pada kasus-kasus di masa lalu.
2. Perbedaan Lembaga yang Berwenang Mengubah Konstitusi
Negara Indonesia memiliki lembaga permusyawaratan tersendiri, yaitu MPR. Salah satu fungsi MPR menurut UUD 1945 yaitu mengubah konstitusi. Di sisi lain, lembaga yang berwenang mengubah konstitusi di negara Inggris adalah parlemen. Untuk mengubah konstitusi ini, di negara Inggris perlu mengadakan kongres dengan agenda perubahan konstitusi. Perubahan biasanya terjadi karena adanya perkembangan zaman atau perkembangan ketatanegaraan di negara tersebut.
3. Perbedaan Sistem Konstitusi
Perbedaan konstitusi negara Indonesia dan negara Inggris yang selanjutnya yaitu adanya perbedaan sistem konstitusi. Indonesia menggunakan sistem konstitusional Pancasila dengan menerapkan nilai-nilai dasar Pancasila, sedangkan Inggris menggunakan sistem monarki konstitusional. Arti dari sistem monarki konstitusional adalah Inggris menggunakan sistem kerajaan namun dengan tetap berdasarkan pada konstitusi yang berlaku.
4. Kepala Pemerintahan yang Berbeda Berdasarkan Konstitusi
Konstitusi negara Indonesia, yaitu UUD 1945 menyebutkan secara tersirat bahwa sistem pemerintahan yang digunakan di Indonesia ialah sistem pemerintahan presidensial sehingga yang menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan adalah presiden. Sebaliknya, sistem pemerintahan yang digunakan di Inggris adalah sistem pemerintahan parlementer. Artinya, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Di sisi lain, yang menjadi kepala negara adalah Raja atau Ratu.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai materi perbedaan konstitusi negara indonesia dan negara Inggris yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa itu konstitusi dan bagaimana perbedaan penerapannya di Indonesia dan Inggris.
Perlu kita pahami bersama bahwa konstitusi merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari kehidupan kita sebagai rakyat Indonesia dan sebagai rakyat dunia ini. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.