Penyebab korupsi sangatlah banyak dari mulai kurang transparansi nya pemerintah terhadap keuangan. Hingga korupsi tersebut menimbulkan krisis ekonomi yang merupakan salah satu dampak korupsi bagi negara.
Lalu bagaimana dengan pencucian uang? Apakah bermakna sama dengan korupsi? Hubungannya erat, namun berbeda. Berikut ini pembahasan mengenai perbedaan korupsi dan pencucian uang.
Korupsi ialah suatu tindakan seseorang yang melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sedangkan pencucian uang adalah suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau dana berupa Harta Kekayaan hasil tindak pidana agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal.
Korupsi
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU PTPK”).
Selain hukuman bagi pelaku korupsi, hukuman juga jatuh kepada orang yang turut andil dalam korupsi tersebut.
Merintangi Proses Pemeriksaan Perkara Korupsi, diatur dalam ketentuan Pasal 21 UU PTPK;
Pencucian uang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010)
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…