Penyebab korupsi sangatlah banyak dari mulai kurang transparansi nya pemerintah terhadap keuangan. Hingga korupsi tersebut menimbulkan krisis ekonomi yang merupakan salah satu dampak korupsi bagi negara.
Lalu bagaimana dengan pencucian uang? Apakah bermakna sama dengan korupsi? Hubungannya erat, namun berbeda. Berikut ini pembahasan mengenai perbedaan korupsi dan pencucian uang.
1. Perbedaan Berdasarkan Pengertian
- Korupsi
Korupsi ialah suatu tindakan seseorang yang melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Pencucian uang
Sedangkan pencucian uang adalah suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau dana berupa Harta Kekayaan hasil tindak pidana agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal.
2. Perbedaan Berdasarkan Hukuman Undang-undang yang mengatur
Korupsi
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU PTPK”).
- Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan Negara, diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK
- Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap, diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf d dan Pasal 13 UU PTPK
- Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan, diatur dalam ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b dan Pasal 10 huruf c 3 UU PTPK
- Korupsi yang terkait dengan pemerasan, diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf g UU PTPK
- Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang, diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 huruf h UU PTPK
- Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf i UU PTPK;
- Korupsi yang terkait dengan gratifikasi, diatur dalam ketentuan Pasal 12B jo. Pasal 12C UU PTPK.
Selain hukuman bagi pelaku korupsi, hukuman juga jatuh kepada orang yang turut andil dalam korupsi tersebut.
Merintangi Proses Pemeriksaan Perkara Korupsi, diatur dalam ketentuan Pasal 21 UU PTPK;
- Tidak Memberi Keterangan atau Memberi Keterangan yang Tidak Benar, diatur dalam ketentuan Pasal 22 jo. Pasal 28 UU PTPK
- Bank yang Tidak Memberikan Keterangan Rekening Tersangka, diatur dalam ketentuan Pasal 22 jo. Pasal 29 UU PTPK
- Saksi atau Ahli yang Tidak Memberi Keterangan atau Memberi Keterangan Palsu, diatur dalam ketentuan Pasal 22 jo. Pasal 35 UU PTPK
- Orang yang Memegang Rahasia Jabatan Tidak Memberikan Keterangan atau Memberi Keterangan Palsu, diatur dalam ketentuan Pasal 22 jo. Pasal 36 UU PTPK
- Saksi yang Membuka Identitas Pelapor, diatur dalam ketentuan Pasal 24 jo. Pasal 31 UU PTPK.
Pencucian uang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010)
- TPPU yang berkaitan dengan perbuatan dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU 8/2010
- TPPU yang berkaitan dengan perbuatan menyembunyikan informasi tentang harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 4 UU 8/2010
- TPPU yang berkaitan dengan perbuatan menerima dan/atau menguasai harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010.