Categories: Pemerintahan

15 Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan

Sepintas kata pemerintah dan pemerintahan mempunyai arti yang sama. Sehingga, orang menyebutkan kedua kata tersebut dalam konteks yang sama. Padahal ternyata, pemerintah dan pemerintahan mempunyai arti yang berbeda. Begitu pula dengan tugas dan wewenangnya. Artikel kita kali ini akan membahas lebih terinci tentang pemerintah dan pemerintahan, sehingga bisa terlihat perbedaannya.

Berbagai komponen atau lembaga negara yang berada dalam pemerintahan diatur fungsi dan tugasnya oleh undang-undang atau konstitusi. Di bawah ini kita akan membahas lembaga-lembaga negara atau pemerintahan secara garis besar, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.

Perbedaan Dari Pemerintah dan Pemerintahan Dalam Pengertiannya

Sebelum membahas perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan dalam segala hal yang terkait dengan pemerintah, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian pemerintah. Dalam ketatanegaraan, yang dimaksud pemerintah merupakan orang atau lembaga yang berkuasa menjalankan pemerintahan. Atau secara garis besar dapat didefinisikan sebagai berikut:

  • Definisi pemerintah dalam arti luas adalah suatu bentuk organisasi atau lembaga atau perorangan atau gabungan dari ketiganya yang bekerja dengan tugas menjalankan sistem pemerintahan. (baca juga: Fungsi Pemerintah Daerah dalam Pembangunan)
  • Orang atau lembaga inilah yang menjalankan kekuasaan negara. Biasanya, kalau disebut perorangan, kita menyebutnya sebagai kepala pemerintahan, kepala negara, presiden, dan semua yang berada di lembaga di bawahnya.
  • Sementara dalam bentuk organisasi atau lembaga-lembaga negara, yang dimaksud adalah kekuasaan lembaga legislatif (pembuat undang-undang), lembaga eksekutif (lembaga yang menjalankan undang-undang), dan lembaga yudikatif (lembaga yang melakukan pengawasan dan hukum). Kebijakan, tugas, dan wewenang pemerintah di sini diatur oleh undang-undang atau konstitusi negara.
  • Pemerintah adalah wadah atau organisasi atau lembaga yang mempunyai kekuasaan yang mencakup wilayah di mana mereka berada.
  • Pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan atau lembaga yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, mengatur, dan menjalankan sistem pemerintahan. Dan dalam arti sempit ini, umumnya lembaga pemerintah yang dimaksud lebih mengarah kepada lembaga eksekutif. Karena dalam sistem pemerintahan, lembaga eksekutif lah yang bertugas melaksanakan undang-undang dan melaksanakan kebijakan-kebijakan untuk tercapainya tujuan negara. (baca juga: Pengertian Apatride, Bipatride dan Multipatride)

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, pemerintah mempunyai arti yang berbeda dengan pemerintahan. Beberapa definisi pemerintahan, antara lain :

  • Pemerintahan menurut B. Minto Rahayu adalah suatu seni, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi atau lembaga-lembaga yang ada di dalamnya, menggerakkan administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan dan mengatur pemerintah yang berkuasa. (baca juga: Asas-Asas Pemerintahan Daerah)
  • Pemerintahan menurut Hanif Nurcholis, adalah semua urusan atau sistem yang memenuhi kebutuhan rakyat yang berada di wilayahnya.
  • Pemerintahan menurut F. P. N. H. Simanjuntak adalah sekumpulan kegiatan yang diselenggarakan atas nama rakyat dan tujuan untuk rakyat. Namun pemerintahan ini dalam penyelenggaraannya diberikan kekuasaan yang terbatas agar tidak disalahgunakan.
  • Pemerintahan didefinisikan secara luas berarti segala kegiatan atau sistem yang terorgainisir dan terstruktur dan bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan negara. Sistem tersebut harus berpedoman kepada konstitusi dan dasar negara, serta sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yang dicita-citakan.. Haryanto juga mendefinisikan pemerintahan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem organisasi yang menjalankan fungsi pemerintah. Artinya, Haryanto mendefinisikan pemerintah dalam arti luas, yaitu sistem atau organisasi yang mencakup tugas lembaga negara eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
  • Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua kegiatan, fungsi, tugas, dan kewajiban lembaga eksekutif yang melaksanakannya.

Baca juga:

Perbedaan Pemeritah dan Pemerintahan Dalam Fungsi Pemerintah dan Lembaga Pemerintahan

Sesuai dengan definisi perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan yang telah disebutkan di atas, artinya pemerintah merupakan lembaga atau organisasi atau sekelompok orang yang mempunyai fungsi tertentu. Dua fungsi pemerintah tersebut, yaitu :

  • Fungsi Primer

Fungsi primer adalah fungsi yang harus dijalankan pemerintah dalam hubungan dengan masyarakatnya secara terus menerus tanpa terpengaruh oleh kondisi apapun. Maksudnya, dalam kondisi negara stabil atau tidak stabil, pemerintah tetap harus menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan negara. Fungsi ini terbagi menjadi dua, yaitu fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan sebagai berikut:

1. Fungsi pengaturan.

Fungsi ini mempunyai arti bahwa pemerintah yang mengatur segala kebijakan di segala sektor; ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, hukum, dan agama. Dengan tetap berpedoman pada konstitusi membuat peraturan-peraturan dan undang-undang yang terkait dengan pelaksanaan lembaga-lembaga di bawahnya. Fungsi ini bertujuan agar kondisi negara tetap stabil dan tujuan negara dapat tercapai. Apabila terjadi ketidakstabilan atau kejadian yang luar biasa, maka pemerintah pula yang menjalankan fungsinya agar kestabilan dapat kembali.

Contoh fungsi pengaturan pemerintah antara lain dalam bidang ekonomi. Karena makanan pokok rakyat Indonesia adalah beras yang berasal dari padi, maka pemerintah mengatur agar tercapainya hasil panen padi yang baik dan mencukupi. Pemerintah juga bertugas menjaga agar petani mendapatkan harga yang layak mereka dapat dan menjamin ketersediaannya di pasaran dengan harga tertentu. Apabila panen padi gagal, maka pemerintah pula yang mengatur pengeluaran stok beras yang ada dan mengatur seandainya diperlukan impor beras. Pengaturan hal tersebut di Indonesia diatur oleh BULOG (Badan Urusan Logistik). (baca juga: Pengertian Daerah Otonom)

2. Fungsi pelayanan

Fungsi pelayanan, merupakan fungsi pemerintah yang paling umum dijalankan seluruh pemerintah di dunia. Sebutan yang populer adalah pemerintah adalah pelayan rakyat. Jadi, fungsi yang benar dari pemerintah adalah melayani, bukan sebaliknya. Contoh fungsi pelayanan antara lain dalam bidang ekonomi, perpajakan. Pemerintah mengatur bahwa biaya pembangunan nasional diperoleh salah satunya dari sektor pajak. Maka, pemerintah memberikan pelayanan agar masyarakat mudah menyetorkan pajaknya. Contoh lain, dalam hal perlindungan. Lembaga yang memberikan perlindungan dalam masyarakat Indonesia adalah polisi. Maka polisi memberikan perlindungan keamanan pada masyarakat di wilayahnya. (baca juga: Fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat)

  • Fungsi Sekunder

Fungsi sekunder merupakan fungsi yang dijalankan berbanding terbalik dalam bentuk kondisi dan situasi masyarakatnya. Fungsi ini juga tidak perlu dijalankan terus menerus. Maksudnya, semakin tinggi taraf hidup masyarakat dan semakin sejahtera, semakin tinggi bargaining position pemerintah, maka fungsinya dalam masyarakat dengan sendirinya semakin berkurang. Fungsi sekunder dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi pembangunan dan fungsi pemberdayaan, sebagai berikut:

1. Fungsi pembangunan

Fungsi pembangunan berarti pemerintah berfungsi melaksanakan pembangunan, menuju tercapainya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Biasanya fungsi ini banyak dilakukan oleh pemerintah negara berkembang. Sementara untuk negara-negara maju, fungsi ini sudah semakin menurun. Misalkan, pada fungsi pembangunan, pemerintah mempunyai banyak kebijakan untuk meningkatkan ekonomi dan berbagai sektor lain. Ketika ekonomi sudah maju, maka kebijakan pemerintah di bidang ini sudah semakin sedikit, masyarakat bisa melanjutkan dan mengembangkannya sendiri. (baca juga: Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden)

2. Fungsi pemberdayaan

Fungsi ini dilaksanakan pada pemerintah yang masyarakatnya mempunyai ketidakmampuan untuk maju, masyarakatnya miskin, atau pun masyarakatnya mempunyai budaya yang membuatnya bertahan terus di zona yang membuatnya merasa nyaman karena sudah diwariskan turun temurun. Pemerintah wajib mengajak seluruh masyarakatnya, memberdayakan agar dapat keluar dari segala ketertinggalannya untuk negara yang lebih maju. Pemberdayaan dilakukan untuk peningkatan sumber daya manusia. Dan fungsi ini semakin berkurang, apabila masyarakat sudah semakin maju. Contoh fungsi pemberdayaan pada masyarakat Indonesia adalah pemberdayaan perempuan. bahkan ada menteri pemberdayaan perempuan khusus untuk melakukan fungsi ini. (baca juga: Perbedaan Demokrasi Langsung dan Tidak Langsung )

Berikut ini adalah beberapa lembaga yang membedakan dalam pemerintahan yang membedakan dalam fungsi pemerintah sebagai berikut:

1. Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif di dunia dikenal dengan nama kongres atau parlemen. Ada dua macam sistem pemerintahan yang terkait dengan lembaga legislatif, yang kita kenal, yaitu :

  • Sistem pemerintahan parlementer. Sistem ini biasa dianut oleh negara-negara liberal, seperti di Amerika dan Inggris. Di sini lembaga legislatif adalah lembaga tertinggi yang mempunyai hak menunjuk eksekutif.
  • Dalam parlemen, mayoritas suara terbanyak yang akan menjadi kebijakan. Sistem pemerintahan presidensial sistem pemerintahan ini banyak dianut oleh negara-negara yang menganut sistem campuran antara liberal dan sosialis atau negara-negara yang berbentuk kesatuan seperti Indonesia. Dalam sistem ini, kedudukan lembaga legislatif sama dan seimbang degan lembaga eksekutif. (baca juga: Fungsi Pers)

Secara umum, peran dan fungsi lembaga legislatif, antara lain :

  • Memiliki kekuasaan untuk membuat tambahan dalam menetapkan hukum, menetapkan anggaran belanja, menuliskan perjanjian dengan negara lain, dan memutuskan perang. Di Indonesia, fungsi ini dilakukan bersama dengan lembaga eksekutif.
  • Melakukan pembahasan, diskusi, dan pemilihan atas kebijakan-kebijakan negara, dalam hal ini lembaga eksekutif.
  • Melakukan fungsi sosialisasi politik

Baca juga:

2. Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif adalah lembaga perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan yang bertanggungjawab menyelenggarakan atau mengimplementasikan kebijakan atau hukum yang telah dibuat. Lembaga eksekutif biasanya dipimpin oleh seorang presiden atau kepala negara dan dibantu oleh wakilnya dan para menteri. Secara umum, ada 4 tipe kepala negara di dunia:

  • Hereditary Monarch. Kepala negara yang memperoleh kedudukannya berdasarkan warisan keturunan. Biasanya, apabila negara berbentuk kerajaan, seperti Ratu Inggris, Kaisar jepang, Raja Saudi Arabia, dan lain-lain.
  • Elected Monarch. Kepala negara dipilih oleh badan legislatif atau sebuah lembaga pemilihan negara, namun tidak mempunyai kekuasaan dalam pembuatan kebijakan negara. Biasanya digunakan oleh negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Contoh negara dengan tipe kepala negara ini, yaitu Austria, Jerman, India, dan Italia.
  • Directly Elected. Pemerintah yang mempunyai tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Contohnya, di Indonesia, Amerika Serikat, Prancis, dan beberapa negara Amerika Latin.
  • Swiss Collegial Excutive. Beberapa negara sekaligus, mempunyai dua majelis atau parlemen, secara bergiliran menunjuk kepala negara dari negara-negara yang bergabung di dalamnya. (baca juga: Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen)

Wewenang lembaga eksekutif secara umum, antara lain :

  • Mengadakan hubungan dengan negara lain, atau disebut wewenang diplomatik
  • Menyelenggarakan pelaksanaan semua kebijakan dan peraturan perundang-undangan, wewenang administratif.
  • Wewenang secara militer, yaitu mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan pertahanan negara, dan menyatakan perang dengan negara lain.
  • Wewenang secara hukum, yaitu wewenang untuk memberi grasi, abolisi, amnesti, dan rehabilitasi kepada seseorang atau kelompok tertentu.
  • Wewenang legislatif, wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang dan anggaran belanja negara. (baca juga: Perbedaan Etika dan Etiket)

3. Lembaga Yudikatif

Lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara (termasuk warga negara) dalam bidang hukum. Lembaga ini bersifat independen, tidak dapat dipengaruhi oleh lembaga/kelompok/organisasi/orang lain. Fungsi lembaga yudikatif, antara lain :

  • Menegakkan hukum. Biasanya dalam pelaksanaannya ada kerjasama antara pihak polisi dengan lembaga ini.
  • Berfungsi menyelesaikan perselisihan antar warga negara, antar warga negara dengan kelompok/organisasi/lembaga tertentu, antar lembaga/organisasi.
  • Judicial review. Yaitu fungsi untuk menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah atau baru dibuat sesuai atau tidak dengan undang-undang di atasnya atau konsitusi yang berlaku.

Pemerintah dan pemerintahan suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Tergantung kepada tujuan negara yang ingin dicapai. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca semua untuk menambah wawasan ketatanegaraan dan membantu pelajaran sekolah. Terima kasih.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

12 months ago