Sepintas kata pemerintah dan pemerintahan mempunyai arti yang sama. Sehingga, orang menyebutkan kedua kata tersebut dalam konteks yang sama. Padahal ternyata, pemerintah dan pemerintahan mempunyai arti yang berbeda. Begitu pula dengan tugas dan wewenangnya. Artikel kita kali ini akan membahas lebih terinci tentang pemerintah dan pemerintahan, sehingga bisa terlihat perbedaannya.
Berbagai komponen atau lembaga negara yang berada dalam pemerintahan diatur fungsi dan tugasnya oleh undang-undang atau konstitusi. Di bawah ini kita akan membahas lembaga-lembaga negara atau pemerintahan secara garis besar, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.
Perbedaan Dari Pemerintah dan Pemerintahan Dalam Pengertiannya
Sebelum membahas perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan dalam segala hal yang terkait dengan pemerintah, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian pemerintah. Dalam ketatanegaraan, yang dimaksud pemerintah merupakan orang atau lembaga yang berkuasa menjalankan pemerintahan. Atau secara garis besar dapat didefinisikan sebagai berikut:
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, pemerintah mempunyai arti yang berbeda dengan pemerintahan. Beberapa definisi pemerintahan, antara lain :
Baca juga:
Perbedaan Pemeritah dan Pemerintahan Dalam Fungsi Pemerintah dan Lembaga Pemerintahan
Sesuai dengan definisi perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan yang telah disebutkan di atas, artinya pemerintah merupakan lembaga atau organisasi atau sekelompok orang yang mempunyai fungsi tertentu. Dua fungsi pemerintah tersebut, yaitu :
Fungsi primer adalah fungsi yang harus dijalankan pemerintah dalam hubungan dengan masyarakatnya secara terus menerus tanpa terpengaruh oleh kondisi apapun. Maksudnya, dalam kondisi negara stabil atau tidak stabil, pemerintah tetap harus menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan negara. Fungsi ini terbagi menjadi dua, yaitu fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan sebagai berikut:
1. Fungsi pengaturan.
Fungsi ini mempunyai arti bahwa pemerintah yang mengatur segala kebijakan di segala sektor; ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, hukum, dan agama. Dengan tetap berpedoman pada konstitusi membuat peraturan-peraturan dan undang-undang yang terkait dengan pelaksanaan lembaga-lembaga di bawahnya. Fungsi ini bertujuan agar kondisi negara tetap stabil dan tujuan negara dapat tercapai. Apabila terjadi ketidakstabilan atau kejadian yang luar biasa, maka pemerintah pula yang menjalankan fungsinya agar kestabilan dapat kembali.
Contoh fungsi pengaturan pemerintah antara lain dalam bidang ekonomi. Karena makanan pokok rakyat Indonesia adalah beras yang berasal dari padi, maka pemerintah mengatur agar tercapainya hasil panen padi yang baik dan mencukupi. Pemerintah juga bertugas menjaga agar petani mendapatkan harga yang layak mereka dapat dan menjamin ketersediaannya di pasaran dengan harga tertentu. Apabila panen padi gagal, maka pemerintah pula yang mengatur pengeluaran stok beras yang ada dan mengatur seandainya diperlukan impor beras. Pengaturan hal tersebut di Indonesia diatur oleh BULOG (Badan Urusan Logistik). (baca juga: Pengertian Daerah Otonom)
2. Fungsi pelayanan
Fungsi pelayanan, merupakan fungsi pemerintah yang paling umum dijalankan seluruh pemerintah di dunia. Sebutan yang populer adalah pemerintah adalah pelayan rakyat. Jadi, fungsi yang benar dari pemerintah adalah melayani, bukan sebaliknya. Contoh fungsi pelayanan antara lain dalam bidang ekonomi, perpajakan. Pemerintah mengatur bahwa biaya pembangunan nasional diperoleh salah satunya dari sektor pajak. Maka, pemerintah memberikan pelayanan agar masyarakat mudah menyetorkan pajaknya. Contoh lain, dalam hal perlindungan. Lembaga yang memberikan perlindungan dalam masyarakat Indonesia adalah polisi. Maka polisi memberikan perlindungan keamanan pada masyarakat di wilayahnya. (baca juga: Fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat)
Fungsi sekunder merupakan fungsi yang dijalankan berbanding terbalik dalam bentuk kondisi dan situasi masyarakatnya. Fungsi ini juga tidak perlu dijalankan terus menerus. Maksudnya, semakin tinggi taraf hidup masyarakat dan semakin sejahtera, semakin tinggi bargaining position pemerintah, maka fungsinya dalam masyarakat dengan sendirinya semakin berkurang. Fungsi sekunder dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi pembangunan dan fungsi pemberdayaan, sebagai berikut:
1. Fungsi pembangunan
Fungsi pembangunan berarti pemerintah berfungsi melaksanakan pembangunan, menuju tercapainya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Biasanya fungsi ini banyak dilakukan oleh pemerintah negara berkembang. Sementara untuk negara-negara maju, fungsi ini sudah semakin menurun. Misalkan, pada fungsi pembangunan, pemerintah mempunyai banyak kebijakan untuk meningkatkan ekonomi dan berbagai sektor lain. Ketika ekonomi sudah maju, maka kebijakan pemerintah di bidang ini sudah semakin sedikit, masyarakat bisa melanjutkan dan mengembangkannya sendiri. (baca juga: Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden)
2. Fungsi pemberdayaan
Fungsi ini dilaksanakan pada pemerintah yang masyarakatnya mempunyai ketidakmampuan untuk maju, masyarakatnya miskin, atau pun masyarakatnya mempunyai budaya yang membuatnya bertahan terus di zona yang membuatnya merasa nyaman karena sudah diwariskan turun temurun. Pemerintah wajib mengajak seluruh masyarakatnya, memberdayakan agar dapat keluar dari segala ketertinggalannya untuk negara yang lebih maju. Pemberdayaan dilakukan untuk peningkatan sumber daya manusia. Dan fungsi ini semakin berkurang, apabila masyarakat sudah semakin maju. Contoh fungsi pemberdayaan pada masyarakat Indonesia adalah pemberdayaan perempuan. bahkan ada menteri pemberdayaan perempuan khusus untuk melakukan fungsi ini. (baca juga: Perbedaan Demokrasi Langsung dan Tidak Langsung )
Berikut ini adalah beberapa lembaga yang membedakan dalam pemerintahan yang membedakan dalam fungsi pemerintah sebagai berikut:
1. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif di dunia dikenal dengan nama kongres atau parlemen. Ada dua macam sistem pemerintahan yang terkait dengan lembaga legislatif, yang kita kenal, yaitu :
Secara umum, peran dan fungsi lembaga legislatif, antara lain :
Baca juga:
2. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan yang bertanggungjawab menyelenggarakan atau mengimplementasikan kebijakan atau hukum yang telah dibuat. Lembaga eksekutif biasanya dipimpin oleh seorang presiden atau kepala negara dan dibantu oleh wakilnya dan para menteri. Secara umum, ada 4 tipe kepala negara di dunia:
Wewenang lembaga eksekutif secara umum, antara lain :
3. Lembaga Yudikatif
Lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara (termasuk warga negara) dalam bidang hukum. Lembaga ini bersifat independen, tidak dapat dipengaruhi oleh lembaga/kelompok/organisasi/orang lain. Fungsi lembaga yudikatif, antara lain :
Pemerintah dan pemerintahan suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Tergantung kepada tujuan negara yang ingin dicapai. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca semua untuk menambah wawasan ketatanegaraan dan membantu pelajaran sekolah. Terima kasih.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…