Suatu negara yang pemerintahannya berbentuk demokratis memiliki perbedaan yang cukup mencolok dibandingkan dengan negara yang menganut paham lainnya monarki atau liberal. Negara Republik Indonesia adalah salah satu negara yang pemerintahannya berbentuk demokrasi. Satu ciri khusus dari pemerintahan berbentuk demokrasi adalah adanya seorang presiden yang ditunjuk sebagai kepala negara. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang pengertian serta ciri-ciri negara yang berbentuk demokrasi. (Baca juga : pancasila di era reformasi)
Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” pertama kali dikemukakan oleh seorang warga Athena bernama Cleisthenes, yang kemudian ditetapkan sebagai “Bapak Demokrasi Athena”. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani : δημοκρατία (dēmokratía) yang berarti “kekuasaan rakyat”. (Baca juga : sejarah demokrasi)
Pemerintahan demokrasi adalah suatu pemerintahan yang memberikan hak setara kepada seluruh warga negaranya dalam mengambil atau menentukan keputusan yang diperuntukkan untuk kepentingan umum/bersama. Masyarakat yang berada di negara berbentuk demokrasi berpartisipasi secara penuh dalam merumuskan, mengembangkan dan membuat suatu hukum, baik secara langsung yakni mewakili diri sendiri maupun melalui wakil yang disebut dengan wakil rakyat. (Baca juga : sistem demokrasi di indonesia)
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
- Aristoteles : Demokrasi adalah suatu kebebasan, yang berarti kebebasan setiap warga negara dalam berbagi kekuasaan.
- Charles Castello : Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
- John L. Esposito : Demokrasi adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat.
- Hans Kelsen : Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.
- Sidney Hook : Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
- C.F. Strong : Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilann yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
- Abraham Lincoln : Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- Merriem : Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, khususnya oleh mayoritas dimana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik.
- Hannry B. Mayo : Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana dimana terjadi kebebasan politik.
- Samuel Huntington : Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala.
Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi yang menjadi syarat utama berdirinya suatu negara demokrasi tertuang dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seorang ahli yang juga dikenal sebagai “guru besar demokrasi” dari Indonesia bernama Almadudi, mengemukakan bahwa demokrasi memiliki 11 prinsip, yaitu sebagai berikut : (Baca juga : prinsip-prinsip demokrasi)
- kedaulatan rakyat
- pemerintahan didasari atas persetujuan dari yang diperintahkan
- kekuasaan mayoritas
- hak-hak minoritas
- jaminan hak asasi manusia
- pemilihan yang adil, bebas dan jujur
- persamaan kedudukan dan hak di mata hukum
- proses hukum yang berjalan dengan sewajarnya
- pembatasan pemerintah secara konstitusional
- pluralisme politik, ekonomi dan sosial
- nilai toleransi, mufakat, kerja sama dan pragmatisme
Asas Pokok Demokrasi
Ide pokok terbentuknya suatu pemerintahan demokrasi adalah adanya pengakuan dari manusia/rakyat yang memiliki kemampuan dalam hubungan sosial. Berdasarkan ide pokok tersebut, maka terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, antara lain :
- adanya partisipasi seluruh warga negara/rakyat dalam pemerintahan yakni dalam bentuk pemilihan wakil rakyat (Baca juga : peran generasi muda dalam mengisi kemerdekaan)
- adanya pengakuan atau tindakan terhadap hakikat dan martabat manusia yakni berupa peraturan yang mengatur dan melindungi hak asasi manusia untuk kedamaian bersama (Baca juga : pengertian pendidikan kewarganegaraan menurut para ahli)
Pemerintahan Demokrasi
Pemerintahan yang berbentuk demokrasi memiliki 7 (tujuh) ciri utama pemerintahan demokrasi, yaitu sebagai berikut : (Baca juga : ciri-ciri negara demokrasi)
- Disusun dan dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat
- Terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan
- Memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan
- Konstitusional
- Perwakilan
- Pemilihan umum
- Kepartaian
Pemilihan umum yang menjadi ciri mutlak dari sistem pemerintahan berbentuk demokrasi diselenggarakan dan mengikutsertakan seluruh warga negara/rakyat tanpa memandang pekerjaan, jabatan, suku, agama, ras, dan hal lain sebagainya. Keberadaan partai politik menjadi sarana dalam proses pelaksanaan pemerintahan yang berbentuk demokrasi. (Baca juga : fungsi mahkamah konstitusi)
Jenis Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
- Demokrasi Liberal
Demokrasi yang membatasi kekuasaan pemerintahnya hanya dalam bidang konstitusional, dimana pemerintah tidak dapat ikut campur dalam aspek kehidupan bermasyarakat warga negaranya. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusi. (Baca juga : hakikat ideologi)
- Demokrasi Komunis
Demokrasi yang menempatkan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, dimana pemerintah mendominasi penuh (totaliter), baik dalam bidang pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat warga negaranya. Demokrasi komunis merupakan kebalikan dari demokrasi liberal. (Baca juga : asas ius soli)
- Demokrasi Pancasila
Demokrasi ini berdasarkan kepada segala hal yang tertuang dan diatur dalam Pancasila. Demokrasi inilah yang dianut oleh negara Indonesia. Baca juga : ciri-ciri masyarakat politik)
Jenis Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatian
- Demokrasi Formal : Demokrasi yang menempatkan politik sebagai fokus perhatian namun tetap memperhatikan aspek ekonomi. (Baca juga : hubungan dasar negara dengan konstitusi)
- Demokrasi Material : Demokrasi yang menempatkan aspek ekonomi sebagai fokus perhatian namun tetap memperhatikan aspek politik. (Baca juga : ciri-ciri globalisasi)
- Demokrasi Gabungan : Demokrasi yang menempatkan aspek politik dan ekonomi secara sejajar sebagai fokus perhatian.
Jenis Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
- Demokrasi Langsung (Direct Democracy)
Demokrasi yang melibatkan warga negara secara langsung dalam pengambilan suatu keputusan untuk kepentingan umum/bersama yang ditandai dengan adanya pemungutan suara atau pendapat masyarakat. Dalam proses pemungutan suara tersebut masyarakat mewakili dirinya sendiri dalam memilih dan menentukan suatu kebijakan/peraturan. (Baca juga : pengertian grasi)
- Demokrasi Perwakilan atau Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy)
Demokrasi yang juga menempatkan warga negara sebagai pengambilan keputusan akan tetapi melalui perwakilan yang ditunjuk dalam rangka mengambil keputusan bagi mereka/kepentingan umum. (Baca juga : sistem pemilu di indonesia)
Demikianlah pembahasan guruppkn.com kali ini tentang pengertian, prinsip dan ciri-ciri pemerintahan yang berbentuk demokrasi. Semoga artikel ini bermanfaat.