Banyak sekali istilah-istilah macam-macam perjanjian internasional yang dibuat antar negara berdasarkan peserta yang turut berpartisipasi, isi perjanjian dan juga tingkat pentingnya. Sebut saja traktat (treaty), konvensi (convention), protokol (protocol), persetujuan (agreement), piagam (statue), deklarasi (declaration), pertukaran nota (exchange note) dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dari beragam perjanjian internasional diatas, ada beberapa yang sering disebutkan seperti misalnya traktat (treaty) dan persetujuan (agreement). Namun masih banyak yang belum mengerti atau tahu apa itu traktat dan apa itu persetujuan. Nah agar lebih paham keduanya, mari kita bahas apa berbedaan traktat dan persetujuan.
Traktat adalah dimana ketika dua buah negara atau lebih berjanji satu sama lain untuk melakukan suatu hal dan perjanjian ini akan mengikat secara landasan hukum APBN bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Traktat biasanya mengatur tentang batas negara, ekstradisi, kerjasama perdagangan dan sebagainya. Traktat ini bersifat penting karena membahas masalah-masalah fundamental yang mengikat kuat pada negara pesertanya. Traktat merupakan bentuk perjanjian yang paling penting sehingga memerlukan ratifikasi dari badan eksekutif dan dan atau legislatif negara pesertanya.
Ada beberapa tahap yang harus dilalui ketika sebuah traktat akan dibuat yaitu:
Persetujuan atau agreement adalah sebuah perjanjian diantara macam-macam indeologi politik atau lebih, jika dilihat dari isinya lebih bersifat teknis dan administratif serta tidak permanen. Masalah-masalah yang dibahaspun memiliki ruang lingkup yang relatif kecil. Oleh karenan itu sebuah persetujuan atau agreement tidak memerlukan ratifikasi karena tidak seformal traktat dan konvensi.
Contoh dari agreement ini adalah persetujuan antara Indonesia dan Thailand di bidang pengembangan pertanian dan pengolahan hasil pertanian, persetujuan Indonesia dan Brunei Darussalam di bidang perdagangan ekspor impor, dimana Indonesia mengirim hasil bumi, kendaraan, tenaga ahli dan tenaga pengajar ke Brunei dan Brunei mengirim minyak bumi ke Indonesia.
Dari uraian diatas dapat kita lihat perbedaan antara traktat dan persetujuan adalah:
Itulah beberapa penjelasan yang jelas yang sudah dibahas di artikel ini yah. Demikian perbedaan traktar dan persetujuan, semoga bermanfaat!
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…