Negara adalah sekumpulan orang yang menempati suatu wilayah dan dipimpin oleh pemerintahan yang telah disepakati. Atau bisa juga disebut sebagai wilayah yang diatur oleh sebuah aturan dan berlaku bagi semua orang yang menempati wilayah tersebut. Selain memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan negara dengan warga negara, kepentingan masyarakat umum, Negara juga berkewajiban dalam melindungi penduduknya dengan dasar hukum HAM serta mencerdaskan kehidupan warganya. Berikut adalah beberapa pengertian negara menurut para ahli:
- George Jellinek, negara merupakan organisasi sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
- George Wilhelm Friedrich Hegel, negara adalah organisasi kesusilaan sebagai hasil sintesis dari kemerdekaan individual dan universal.
- Roelof Krannenburg, negara merupakan organisasi dari kehendak golongan atau bangsanya sendiri.
- Roger H, Soltau, negara adalah alat untuk mengatur dan mengendalikan persoalan bersama.
- H.J Laski, negara merupakan sekumpulan masyarakat yang diintegrasikan karena wewenang yang dimiliki bersifat memaksa dan sah.
- Prof. R. Djokosoetomo, negara merupakan oganisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sebagai kedaulatan.
Dari beberapa pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa negara merupakan organisasi tertinggi suatu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu dan hidup dengan pemerintah yang berdaulat. Negara sendiri terdiri dari berbagai bentuk-bentuk negara, salah satunya bentuk negara protektorat. Apa saja ciri-ciri negara protektorat. Berikut ulasannya!
Ciri-Ciri Negara Protektorat
Apa itu bentuk negara protektorat? Berbeda dengan peran konstitusi dalam negara demokrasi, negara protektorat tidak dianggap sebagai negara yang merdeka karena negaa tersebut belum memiliki hak sepenuhnya untuk menggunakan hukum nasionalnya. Salah satu bentuk negara protektorat adalah Maroko, Uni Indo-Cina (Vietnam, Kamboja dan Laos) yang merupakan protektorat dari negara Perancis. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri negara Protektoat :
- Negara berada di bawah perlindungan negara lain. Bukan dimiliki, tetapi hanya dikontrol oleh negara lain yang lebih kuat
- Berbeda dari Indonesia yang memiliki politik luar negeri Indonesia bebas aktif, hubungan internasional dan organisasi internasional serta hal-hal yang menyangkut pertahanan diserahkan ke negara pelindung
- Belum memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya
- Belum merdeka sehingga dianggap negara tidak berdaulat
- Keputusan-keputusan kebijaksanaan diserahkan ke negara pelindung
- Segala macam bentuk urusan internal ataupun ekstrenal berada di bawah negara pelindung
- Peraturan lebih mudah dibuat karena satu aturan berlaku bagi semua wilayah
- Seluruh kebijakan hukum dan macam-macam lembaga peradilan dibuat oleh 1 badan yang berwenang sehingga lebih sederhana
- Keperluan seluruh wilayah negara didapatkan dari pendapatan masing-masing daerah
- Wilayahnya tidak memiliki pola yang seragam, tetapi sangat bergantung pada syarat khusus traktat dan kondisi-kondisi yang diperlukan
- Dapat mengurusotonomi daerah sendiri dan tetap bisa menguru masalah dalam negeri
- Pemimpin pribumi dapat menjadi kepala negara meski sebatas nominal saja
Bentuk Negara Protektorat
Bentuk negara protektorat sendiri dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Protektorat Kolonial
Dalam bentuk negara protektorat kolonial, hubungan luar negeri, urusan pertahanan dan kepentingan dalam negeri diserahkan kepada negara pelindung. Contohnya : Brunei Darussalam sebagai negara protektorat Inggris
- Protektorat Intenasional
Negara protektorat yang menjadi subjek hukum internasional. Contohnya : Mesir sebagai negara protektorat dari Turki (1917), Zanzibar dari protektorat negara Inggris (1890) dan Albania yang merupakan negara protektorat dari Italia (1936).
Demikian ciri-ciri bentuk negara protektorat, juga dijelaskan beberapa pengertian dari negara menurut parah ahli. Semoga bermanfaat.