Banyak sekali istilah-istilah macam-macam perjanjian internasional yang dibuat antar negara berdasarkan peserta yang turut berpartisipasi, isi perjanjian dan juga tingkat pentingnya. Sebut saja traktat (treaty), konvensi (convention), protokol (protocol), persetujuan (agreement), piagam (statue), deklarasi (declaration), pertukaran nota (exchange note) dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dari beragam perjanjian internasional diatas, ada beberapa yang sering disebutkan seperti misalnya traktat (treaty) dan persetujuan (agreement). Namun masih banyak yang belum mengerti atau tahu apa itu traktat dan apa itu persetujuan. Nah agar lebih paham keduanya, mari kita bahas apa berbedaan traktat dan persetujuan.
Traktat (treaty)
Traktat adalah dimana ketika dua buah negara atau lebih berjanji satu sama lain untuk melakukan suatu hal dan perjanjian ini akan mengikat secara landasan hukum APBN bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Traktat biasanya mengatur tentang batas negara, ekstradisi, kerjasama perdagangan dan sebagainya. Traktat ini bersifat penting karena membahas masalah-masalah fundamental yang mengikat kuat pada negara pesertanya. Traktat merupakan bentuk perjanjian yang paling penting sehingga memerlukan ratifikasi dari badan eksekutif dan dan atau legislatif negara pesertanya.
Ada beberapa tahap yang harus dilalui ketika sebuah traktat akan dibuat yaitu:
- Tahap awal adalah perundingan tentang isi dari traktat. Pada tahap ini akan dibahas secara detil oleh peserta perundingan tentang isi dan pelaksanaan serta kendala-kendala yang mungkin terjadi selama traktat ini dijalankan.
- Tahap kedua adalah penutupan perundingan. Ketika sudah tercapai kata mufakat, maka akan dibuat sebuah piagam hasil perundingan yang akan ditandatangani oleh seluruh peserta perundingan.
- Tahap selanjutnya adalah pengesahan. Piagam hasil perundingan yang sudah ditandatangani akan dibawa ke negara masing-masing untuk dilakukan pengesahan oleh lembaga yang berwenang. Pada setiap ciri-ciri negara protektorat terdapat mekanisme yang berbeda dalam melakukan pengesahan ini.
- Tahap akhir adalah pertukaran piagam yang sudah disahkan. Pada tahap ini jika traktat tersebut hanya dua negara maka kedua negara tersebut cukup menukarkan piagam satu sama lain. Jika ini terjadi pada traktat contoh hubungan bilateral maka piagam yang sudah disahkan akan disimpan di salah satu negara peserta seseuai dengan persetujuan seluruh peserta, atau bisa juga disimpan di markas besar PBB.
Persetujuan (Agreement)
Persetujuan atau agreement adalah sebuah perjanjian diantara macam-macam indeologi politik atau lebih, jika dilihat dari isinya lebih bersifat teknis dan administratif serta tidak permanen. Masalah-masalah yang dibahaspun memiliki ruang lingkup yang relatif kecil. Oleh karenan itu sebuah persetujuan atau agreement tidak memerlukan ratifikasi karena tidak seformal traktat dan konvensi.
Contoh dari agreement ini adalah persetujuan antara Indonesia dan Thailand di bidang pengembangan pertanian dan pengolahan hasil pertanian, persetujuan Indonesia dan Brunei Darussalam di bidang perdagangan ekspor impor, dimana Indonesia mengirim hasil bumi, kendaraan, tenaga ahli dan tenaga pengajar ke Brunei dan Brunei mengirim minyak bumi ke Indonesia.
Dari uraian diatas dapat kita lihat perbedaan antara traktat dan persetujuan adalah:
- Traktat merupakan perjanjian yang bersifat fundamental sedangkan persetujuan bersifat teknis dan administratif.
- Traktat memerlukan ratifikasi sedangkan persetujuan tidak.
Itulah beberapa penjelasan yang jelas yang sudah dibahas di artikel ini yah. Demikian perbedaan traktar dan persetujuan, semoga bermanfaat!