Norma hukum adalah berbagai macam jenis-jenis peraturan daerah yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk mengatur warganya. Dalam pelaksanaannya, negara mempunyai aparat hukum seperti polisi, jaksa dan hakim yang bertugas untuk menegakkan macam-macam peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat.
Dalam prakteknya norma hukum mempunyai sifat :
Itulah sifat norma hukum di negara Indonesia, pada dasarnya sifat norma hukum adalah memaksa dan mengikat. Dan jika dilihat dari uraian diatas maka norma-norma hukum memiliki isi:
Semua isi dari contoh norma hukum ini tentu mempunyai tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang ingin dicapai oleh pemerintah melalui lembaga negara yang berwenang, namun selain itu masih banyak tujuan lainnya diantaranya adalah:
Demikian sekilas mengenai sifat norma hukum beserta isi dan tujuannya. Pada dasarnya sifat norma hukum adalah memaksa dan mengikat. Memaksa siapapun untuk mematuhinya peraturan yang sudah dibuat dan mengikat bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…