Norma hukum secara pengertian ialah seluruh jenis peraturan yang fungsinya untuk mengatur stabilitas warga di wilayahnya dan pembuatnya adalah lembaga negara berwenang. Dalam proses penegakan hukum di suatu negara, terdapat pihak yang berwenang yaitu polisi, hakim, dan jaksa yang tugasnya mengatur jalannya macam-macam peraturan perundang-undangan.
Sifat Norma Hukum
Adapun sifat norma hukum di negara Indonesia dalam penerapannya yakni:
Tujuan Norma Hukum
Norma-norma hukum memiliki beberapa tujuan utama yang meliputi:
Fungsi Norma Hukum
Norma hukum dibuat karena fungsi khususnya yaitu memberikan rasa aman dan damai kepada seluruh masyarakatnya. Selain itu, adanya contoh norma hukum berfungsi untuk menindaklanjuti setiap perilaku menyimpang, kejahatan, kriminalitas dan sebagainya agar mendapat sanksi setimpal. Fungsi penting norma hukum juga sebagai pedoman hidup seluruh manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Unsur-Unsur Norma Hukum
Norma hukum disusun oleh beberapa unsur-unsur berikut ini:
Jenis-Jenis Norma Hukum
Ada berbagai jenis norma hukum berdasarkan kelompoknya, yaitu:
Berdasarkan Jenis Pihak yang Terlibat
Berdasarkan Isi
Berdasarkan Cakupan Berlakunya
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…