Categories: Hukum

4 Sifat Norma Hukum yang Berlaku Di Indonesia

Norma hukum secara pengertian ialah seluruh jenis peraturan yang fungsinya untuk mengatur stabilitas warga di wilayahnya dan pembuatnya adalah lembaga negara berwenang. Dalam proses penegakan hukum di suatu negara, terdapat pihak yang berwenang yaitu polisi, hakim, dan jaksa yang tugasnya mengatur jalannya macam-macam peraturan perundang-undangan.

Sifat Norma Hukum

Adapun sifat norma hukum di negara Indonesia dalam penerapannya yakni:

  1. Artinya, ketika peraturan telah dibuat maka seluruh subyek hukum yaitu warga negara di wilayah hukum tersebut terikat dengan peraturan tersebut sesuai yang sudah diputuskan.
  2. Disebut memaksa karena ketika suatu peraturan hukum keluar, maka peraturan tersebut memaksa seluruh subyek hukum untuk patuh dan akan dikenai sanksi hukuman jika melanggarnya.
  3. Sanksinya tegas. Sanksi dari peraturan hukum bersifat tegas dan mutlak tanpa pandang bulu karena berorientasi keadilan.
  4. Wajib ditaati. Seluruh asas pembentukan peraturan perundang-undangan wajib ditaati tanpa pengecualian oleh siapapun yang memenuhi syarat menjadi warga negara Indonesia.

Tujuan Norma Hukum

Norma-norma hukum memiliki beberapa tujuan utama yang meliputi:

  1. Untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib dan damai.
  2. Untuk memanusiakan seluruh manusia.
  3. Untuk menjaga stabilitas kehidupan bermasyarakat.
  4. Untuk mengendalikan kriminalitas dan kejahatan.
  5. Untuk menjamin keadilan seluruh warga negara di wilayahnya.
  6. Untuk mencegah terjadinya kekacauan karena terjadinya bahaya akibat jika tidak adanya keadilan dalam masyarakat.

Fungsi Norma Hukum

Norma hukum dibuat karena fungsi khususnya yaitu memberikan rasa aman dan damai kepada seluruh masyarakatnya. Selain itu, adanya contoh norma hukum berfungsi untuk menindaklanjuti setiap perilaku menyimpang, kejahatan, kriminalitas dan sebagainya agar mendapat sanksi setimpal. Fungsi penting norma hukum juga sebagai pedoman hidup seluruh manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Unsur-Unsur Norma Hukum

Norma hukum disusun oleh beberapa unsur-unsur berikut ini:

  1. Terdapat peraturan yang berhubungan dengan setiap perbuatan manusia.
  2. Peraturan dikeluarkan oleh lembaga negara yang berkewenangan.
  3. Sifat dari peraturan hukum ialah memaksa.
  4. Jika terjadi pelanggaran maka terdapat sanksi tegas yang mengikat.

Jenis-Jenis Norma Hukum

Ada berbagai jenis norma hukum berdasarkan kelompoknya, yaitu:

Berdasarkan Jenis Pihak yang Terlibat

  1. Hukum Publik. Hukum yang di dalamnya memuat aturan mengenai hubungan antara negara dengan warga negara, semisal hukum pidana.
  2. Hukum Privat. Hukum yang di dalamnya memuat aturan mengenai hubungan antar warga negara semisal hukum dagang dan hukum perdata.

Berdasarkan Isi

  1. Hukum Material. Hukum yang di dalamnya memuat mengenai peraturan tentang perbuatan serta sanksinya semisal KUHP dan KUH Perdata.
  2. Hukum Formal. Hukum yang di dalamnya memuat peraturan mengenai tata cara pelaksanaan hukum material, semisal KUHAP atau KUHA Perdata.

Berdasarkan Cakupan Berlakunya

  • Hukum Constitutum. Disebut juga sebagai hukum positif, ialah hukum yang yang diberlakukan sekarang kepada subyek hukum tertentu di suatu wilayah. Hukum ini juga dinamai dengan istilah “tata hukum”.
  • Hukum Constituendum. Hukum ini diharapkan bisa diberlakukan pada masa mendatang atau masa depan.
  • Hukum Asasi. Disebut juga sebagai hukum alam, ruang berlakunya di mana saja di seluruh dunia untuk semua manusia semua bangsa dan tidak dibatasi waktu masa berlaku.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago