Desa merupakan sebuah wilayah administratif yang berada di bawah tingkat kecamatan, dimana ini merupakan kumpulan dari beberapa pemukiman kecil yang disebut dengan dusun, kampung, banjar, maupun jorong. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 menyatakan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempay yang berdasarkan pada asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan desa
Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa nantinya akan bekerja secara bersama-sama untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam upaya mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempatnya yang berdasarkan pada asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masing-masing desa memiliki struktur atau susunan organisasi yang berbeda-beda. Hal ini tergantung pada kebutuhan serta keadaan dari masing-masing desa.
Berikut adalah penjelasannya :
Kepala desa merupakan orang yang berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa. Kedudukan kepala desa berada langsung di bawah Bupati dan ia bertanggung jawab kepada Bupati melalui camat.
Fungsi dan tugas dari kepala desa adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan desa.
a. wewenang kepala desa
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, kepala desa diberikan beberapa wewenang seperti yang tercantum dalam PP no. 72 tahun 2005, seperti :
b. Kewajiban pokok kepala desa
Selain kewajiban-kewajiban pokok di atas, kepala desa juga berkewajiban untuk :
BPD merupakan suatu lembaga tingkat desa yang anggotanya terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, serta tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang bersangkutan yang dipilih dalam musyawarah mufakat dan masa jabatan dari anggota BPD adalah 6 tahun. (baca : RT dan RW di Indonesia)
a. Fungsi BPD
b. Wewenang BPD
c. Hak BPD
Kedudukan dari sekretaris desa adalah sebagai unsur staff yang membantu kepala desa serta memimpin sekretariat desa. Adapun tugas utama dari seorang sekretaris desa adalah membantu tugas kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan yang meliputi administrasi, kepegawaian, keuangan, umum, perlengkapan, perencanaan, evaluasi, serta laporan.
a. Tugas sekretaris desa
b. Fungsi Sekretaris Desa
Kedudukan kepala urusan pemerintahan adalah sebagai unsur sekretariat, yang melalui sekretaris desa, ia memiliki tanggung jawab terhadap kepala desa.
a. Fungsi kepala urusan pemerintahan
b. Tugas kepala urusan pemerintahan
Sama seperti Kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan juga merupakan salah satu unsur sekretariat desa yang memiliki tanggung jawab terhadap kepala desa melalui sekretaris desa.
a. Tugas kepala urusan pembangunan
b. Fungsi kepala urusan pembangunan
Kepala urusan umum juga merupak bagian strukur organisasi pemerintahan desa yang ikut berperan penting untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Berikut adalah tugas dan fungsi kepala urusan umum :
a. Tugas kepala urusan umum
b. Fungsi kepala urusan umum
Kedudukan kepala dusun adalah sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas dari kepala desa di lingkup kerjanya. Adapun tugas dari kepala dusun adalah membantu kepala desa dalam menjalankan kebijakan serta kegiatan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan, serta kemasyarakatan.
Fungsi kepala dusun :
Kedudukan pamong adalah sebagai unsur pelaksana teknis lapangan guna membantu kepala desa dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
fungsi pamong antara lain adalah :
Nah, berikut adalah penjelasan mengenai struktur organisasi pemerintahan desa yang dijelaskan secara lengkap satu persatu. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan anda.
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…