Bagi anda yang saat ini sedang belajar mengenai lembaga- lembaga kenegaraan berkaitan dengan sistem ketatanegaraan anda juga perlu mengetahui tentang bagiaman sistem pemerintahan di daerah seperti kota maupun desa. Tentunya sistem pemerintahan desa maupun kota sangat berbeda dengan sistem pemerintahan provinsi. Perbedaan ini terletak pada luasnya daerah serta banyaknya penduduk.
Dalam menyelenggarakan suatu pemerintahan tentunya anda perlu melihat contoh perlindungan preventif, ada sebuah lembaga bernama BPD jika di daerah seperti desa. Memiliki nama panjang yaitu Badan Permusyawaratan Desa dan disingkat dengan nama BPD, lembaga ini merupakan salah satu lembaga kenegaraan. Selain itu lembaga BPD ini merupakan salah satu lembaga yang hanya ada di desa saja dimana lembaga ini merupakan perwujudan dari sistem demokrasi dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan desa.
Bisa dibilang bahwa BPD ini merupakan sistem parlemem yang ada di desa- desa dan BPD juga merupakan salah satu lembaga baru dimana lembaga ini tercipta pada era otonomi daerah di Indonesia. Pada masa itu banyak sekali permasalahan- permasalahan mengenai kependudukan di setiap desa di Indonesia, untuk mengatasi permasalahan tersebut maka dibentuklah BPD pada pasca kemerdekaan disertai dengan dasar hukum yang mengaturnya.
Pada pasca kemerdekaan tahun 1945 berbeda dengan faktor penyebab terjadinya perilaku toleransi, tampaknya pengaturan pemerintahan di desa kurang mendapatkan landasan konstitusional kecuali masyarakat penganut hukum ada kental dan jauh sebelum adanya kemerdekaan. Dengan ini maka diciptakan UU no. 22 tahun 1948 yang mengatur desa sebagai lokus otonomi tingkat 3 dengan alasan bahwa desa merupakan sendi- sendi Negara sehingga dibutuhkan sebuah perluasan serta dinamisasi untuk mendorong kemajuan negara secara umum melalui desa.
Selain itu UU no. 19 tahun 1965 tentang desapraja juga menjadi sebuah landasan hukum diciptakannya BPD. Desa praja sendiri merupakan sebuah kesatuan masyarakat di daerah- daerah dengan perbatasan tertentu yang berhak mengurusi rumah tangganya sendiri dengan hak kekuasaan serta harta benda sendiri bukan dari pemerintah. Dalam hal ini adapun Badan Musyawarah Desa praja secara khusus menjadi badan perwakilan masyarakat desa praja dimana cara memilih maupun mengangkat anggotanya ditentukan langsung oleh pemerintah daerah tingkat 1.
Sejarah BPD pada Masa Orde Baru di Indonesia
Sejarah BPD di Era Reformasi Hingga Saat Ini
Untuk batasan pemerintah desa sendiri menurut UU no. 6 tahun 2014 yaitu terdiri dari kepala desa beserta perangkatnya tanpa posisi BPD berbeda dengan perbedaan pemilu Orde Baru dan Reformasi, dengan adanya batasan tersebut tentunya sangat berbeda jika dibanding dengan pengaturan sebelumnya. Dalam pengaturan sistem pemerintahan sebelumnya yaitu pemerintahan desa terdiri dari pemerintah desa dan BPD. Walaupun tidak memiliki hak untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan desa BPD juga memiliki fungsi penting bagi desa.
Salah satu fungsi penting dari BPD di desa yaitu memiliki posisi penting untuk turut menyelenggarakan adanya kegiatan di desa dimana BPD ini memiliki kesetaraan dengan kepala desa. Dalam mengambil kebijakan- kebijakan yang ada di desa berbeda dengan hak dan kewajiban camat, harus disertai dengan persetujuan BPD. Dengan sistem seperti ini maka terciptalah sistem pemerintahan yang lebih modern, selain itu BPD juga tidak hanya menjadi perwakilan masyarakat secara demokratis tapi juga membahas kebijakan sebelum dilaksanakannya kebijakan pemerintahan di desa.
Kewajiban BPD di Indonesia
Itulah sejarah singkat mengenai BPD mulai dari masa pra kemerdekaan, orde baru, masa reformasi, hingga saat ini. dalam pembentukan BPD nyatanya tidak semudah membentuk lembaga- lembaga pemerintahan Negara lainnya dimana lembaga ini menyangkut daerah pedesaan. Selain itu landasan- landasan pembentuknya juga harus kuat agar lembaga dapat berdiri kokoh. Dalam menjalankan tugasnya sebagai sebuah lembaga pemerintahan di desa BPD memiliki kewajibannya seperti berikut ini:
Hak- Hak BPD di Indonesia
Itulah kewajiban- kewajiban utama dari BPD sebagai lembaga pemerintahan desa berbeda dengan perbedaan Mahkamah Agung dan Hakim Agung, selain itu dalam menjalankan tugasnya BPD tidak harus seragam. Hal ini berarti BPD dapat menggunakan nama maupun istilah lain untuk menyebut dirinya. Sehingga tidak heran pula jika setiap BPD di desa yang berbeda memiliki nama berbeda pula. Selain menjalankan kewajiban- kewajiban seperti di atas, BPD juga memiliki hak- hak istimewa seperti berikut ini.
Poin- Poin dalam Keanggotaan BPD
Itulah hal- hal penting mengenai hak- hak dari BPD yang perlu anda ketahui, dalam hal ini dengan menjalankan kewajiban- kewajibannya sebagai lembaga pemerintahan desa tampaknya BPD juga berhak untuk memiliki anggota. Tentunya anggota- anggota ini tidak dipilih secara sembarangan karena ada prosedur yang harus dilakukan. Dan berikut ini merupakan informasi penting mengenai poin- poin penting keanggotaan BPD yang harus anda tau.
Itulah 3 poin penting dan harus anda perhatikan jika anda ingin menjadi seorang anggota BPD, tentunya poin- poin di atas tidaklah cukup. Ada syarat menjadi anggota BPD yang perlu anda ketahui juga. Syarat menjadi anggota BPD tentunya sangat penting dimana tidak bisa sembarang orang menjadi anggota BPD, tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan berdasarkan UU yang berlaku.
Syarat Menjadi Anggota BPD
Selain itu dalam pasal 10 mengenai syarat menjadi anggota BPD, panitia akan melakukan penyaringan calon anggota BPD dalam waktu 6 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir dan setelah itu barulah diadakan penetapan anggota baru. Adapun masa pemilihan calon anggota BPD yaitu paling lambat 3 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir. Dan berikut ini merupakan beberapa syarat menjadi anggota BPD.
Itulah hal- hal terkait dengan BPD beserta syarat menjadi anggota BPD, untuk masa kerja seorang anggota BPD yaitu selama 6 tahun setelah mengucapkan sumpah masa kerja. Pastikan anda membaca dengan cermat untuk mendapatkan seluruh informasinya. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda dan selamat membaca.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…