- Dibuat oleh lembaga resmi milik pemerintah
- Adanya sejumlah aturan dengan tujuan mengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sehari- hari seperti berupa larangan ataupun kewajiban.
- Bersifat memaksa dengan tegas.
- Adanya sanksi berupa denda ataupun hukuman fisik jika dilanggar.
- Norma hukum memiliki tiga fungsi utama, yang pertama yaitu untuk menindak lanjuti atau menghukum dan mengadili orang dengan penyimpangan hukum atau tindak kejahatan.
- Fungsi berikutnya yaitu untuk menciptakan rasa aman di kalangan masyarakat. Rasa aman di masyarakat akan tercipta dimana para pelaku kejahatan dan pelanggar hukum semakin sedikit karena adanya sanksi berupa denda ataupun fisik.
- Adapun fungsi terakhir dari norma hukum yaitu agar masyarakat memiliki pedoman baik dalam berperilaku. Dengan ini diharapkan masyarakat tidak melakukan penyimpangan atau kejahatan seperti pelanggaran hukum.
- Hukum Pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antar Negara dan warganya.
- Hukum Perdata hukum yang mengatur hubungan antara warga negara negaranya.
- Hukum Material hukum yang berisi sejumlah peraturan tentang perbuatan dan sanksinya.
- Hukum Formal hukum yang berisi sejumlah peraturan mengenai cara penerapan hukum material
- Hukum Constitutum jenis hukum yang berlaku saat ini untuk masyarakat di daerah tertentu.
- Hukum Constituendum jenis hukum yang berlaku di masa mendatang
- Hukum Asasi hukum alam, hukum ini dapat berlaku di mana saja dan kapan saja
- Membentuk masyarakat yang tertib
- Menciptakan kaedah dalam hidup masyarakat
- Agar manusia tidak semena- mena dalam bermasyarakat
- Membuat masyarakat paham dengan hukum
- Membuat masyarakat takut unttuk tidak melakukan penyimpangan
- Menciptakan masyarakat yang lebih berguna dalam kehidupan
- Memiliki sifat memaksa, dengan ini maka seluruh masyarakat akan taat dan mau tidak mau harus mengikuti aturan dalam norma hukum. Dengan ini maka tidak ada pengecualian dan semua orang akan menjadi orang yang taat dengan hukum, ini juga merupakan salah satu upaya agar bangsa Indonesia dapat lebih tertib dan aman.
- Memiliki sifat mengikat dimana semua orang akan terikat pada seluruh aturan yang berlaku. Sehingga dengan ini orang tidak bisa hidup seenaknya dan akan lebih memperhatikan sekitarnya. Dengan ini akan banyak sekali orang merasa aman dan tidak perlu khawatir dengan kehidupannya karena semua sudah diatur secara hukum.
- Hal yang diatur dalam norma hukum semuanya terperinci dan sangat detail, sehingga masyarakat awam pun akan mudah mengerti. Tidak hanya itu saja, semua peraturan yang ada juga telah didokumenkan dan dibukukan sehingga siapapun dapat mempelajari hukum di Indonesia.
- Seperti yang kita tahu, di Indonesia nyatanya masih banyak sekali orang yang menggunakan kekuasaannya dengan semena- mena serta menyalah gunakan kekuasaan. Tentunya ini juga menjadi permasalahan serius dalam menjalankan norma hukum di Indonesia. Jika terjadi sebuah permasalahan hukum, dengan menggunakan kekuasaan maka kebanyakan orang- orang dengan kekuasaan lebih tinggi yang menang dan keadilan di Indonesia akan semakin dipertanyakan.
- Tidak hanya kekuasaan yang berbicara, begitu juga dengan kekayaan dan uang. Hingga saat ini banyak sekali orang lolos dari hukum karena adanya suap dan pembayaran yang dilakukan kepada pihak hukum yang bertugas.
- Karena bersifat sekuler dan beberapa pasal juga ada yang bertentangan dengan agama, banyak sekali orang beragama merasa ragu untuk menaatinya dan membuat peraturan sendiri. Tentunya ini sangat tidak tertib mengingat hukum di Negara Indonesia sudah dipatenkan.