Setiap Negara memiliki sistem pemerintahan berbeda- beda, hal ini tentunya terkait dengan dasar serta norma pada Negara tersebut. Di Indonesia sendiri menganut sistem Demokrasi dan dipimpin oleh seorang presiden sebagai pemimpin Negara. Sistem pemerintahan demokrasi sendiri merupakan sebuah bentuk pemerintahan dimana seluruh warga Negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan.
Hak yang diberikan oleh pemerintah kepada warga negaranya untuk mengambil keputusan ini dapat mengubah kehidupan mereka menjadi warga Negara lebih baik dan dapat mewujudkan sistem pemerintahan yang maju. Dalam hal ini anda juga bisa melihat perbedaan pemilu dan pilkada yang mudah untuk dipahami, sistem demokrasi di Indonesia menganut dasar- dasar dari Pancasila. Sehingga hak pengambilan keputusan yang diberikan pada setiap warga Negara harus menganut serta berdasarkan pada Pancasila.
Demokrasi secara mutlak mengizinkan seluruh warga Negara Indonesia untuk berpartisipasi secara langsung maupun perwakilan melalui badan perwakilan rakyat dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Di Indonesia, sistem pemerintahan demokrasi ini juga mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya dan memungkinkan adanya kebebasan dalam melakukan perbuatan politik secara bebas dan setara.
Dalam fungsinya sendiri, pemilu merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif bersifat tidak memaksa dengan melakukan kegiatan retorika, dan sebagian besar berhubungan dengan politik. Pemilu sendiri juga merupakan salah satu bentuk komunikasi terhadap massa. Pada kampanye anda bisa melihat syarat pemilih dalam pemilu menurut uud di indonesia, para peserta pemilu melakukan orasi berupa penawaran janji- janji serta programnya dalam waktu yang telah ditentukan menjelang hari pemungutan suara.
Asas- asas Pemilu Orde Baru
Setelah pemungutan suara dilakukan, langkah selanjutnya yaitu penghitungan suara dan pemenang pemilu ditentukan oleh banyaknya pungutan suara oleh pemilih. Dalam melakukan kegiatan pemilu, maka seluruh warga Negara Indonesia berhak dan wajib mengikutinya. Dan ketika mengikuti pemilu harus mengaplikasikan beberapa asas pemilu. Asas pemilu yang harus dilaksanakan yaitu asas LUBER dan JURDIL.
Kedua asas tersebut harus dilaksanakan dengan baik, dimana asas LUBER merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia sedangkan asas JURDIL merupakan singkatan dari asas Jujur dan Adil. Dalam pengembangan asas pemilu di Indonesia memiliki rentang waktu yang signifikan dimana asas LUBER ada dan diwujudkan pada masa pemilu Orde baru sedangkan asas kedua yaitu asas JURDIL dikembangkan dan diwujudkan pada masa reformasi hingga saat ini.
Sebagai pengetahuan anda bisa melihat tujuan dan fungsi komnas ham, dan sebaiknya anda memang mengetahui dimana anda saat ini sedang mempelajari perbedaan pemilu orde baru dan reformasi mengenai asas- asas pemilu yang digunakan. Asas- asas pada pemilu di Indonesia tentunya didasarkan pada prinsip- prinsip demokrasi pancasila. Dan berikut ini merupakan sedikit penjelasan mengenai asas LUBER pada saat Orde baru berlangsung.
- Langsung
Dalam pemilu ketika anda melakukan pemilihan terhadap kandidat pemilu, maka anda harus memilih dan memberikan suara anda secara Langsung dalam arti tidak diwakilkan oleh siapapun. Selain menjadi asas, ini dilakukan untuk meminimalisir tingkat kecurangan terhadap kegiatan pemilu.
- Umum
Asas berikutnya yaitu Umum dimana pemilu ini dapat diikuti oleh seluruh warga Negara Indonesia dengan persyaratan telah memiliki hak untuk menggunakan suara dalam pemilu. Dalam hal ini persyaratan bagi anda untuk memiliki hak bersuara yaitu sekurang- kurangnya telah berumur 17 tahun dan memiliki kartu tanda penduduk.
- Bebas
Salah satu asas pemilu yang perlu anda perhatikan yaitu kebebasan dalam bersuara untuk memilih kandidat pemilu. Dalam asas Bebas ini berarti anda sebagai warga Negara dengan hak suara diharuskan memberikan suara tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Rahasia
Asas terakhir pada masa orde baru dan hingga kini masih digunakan yaitu Rahasia. Dalam asas ini, anda sebagai warga Negara pemegang hak suara tidak boleh memberi tahu isi suara anda kepada pihak manapun. Karena itu suara anda bersifat rahasia dan hanya anda saja yang tau isinya.
Asas berikutnya yaitu asas JURDIL, berbeda dengan asas LUBER, asas JURDIL mulai diciptakan dan diaplikasikan dengan baik pada pemilu di masa reformasi. Walaupun begitu kedua asas pemilu di atas juga dilaksanakan hingga saat ini. Dengan melaksanakan asas LUBER dan JURDIL maka hasil pemilu dianggap sah, selain itu adanya kedua asas tersebut bertujuan agar pemilu terlaksana dengan baik dan tertib. Berikut ini merupakan penjelasan singkat mengenai asas JURDIL.
Asas- Asas Pemilu Masa Reformasi
Dalam hal ini pula dapat dikatakan bahwa demokrasi merupakan sebuah perangkat gagasan dan sebuah prinsip dasar mengenai kebebasan untuk bersuara serta mengandung makna sebuah penghargaan terhadap harkat dan martabat bangsa. Dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis, pemerintah memberikan hak kepada warga negaranya untuk melakukan pemilihan secara langsung terhadap lembaga- lembaga perwakilan rakyat serta kepresidenan.
Sistem pemilihan tersebut memiliki nama sistem Pemilu yaitu Pemilihan Umum berbeda dengan tugas sekretaris camat, proses ini tentunya berbeda dengan proses Pemilu di Negara lain. Dalam definisinya secara umum, Pemilu merupakan salah satu proses untuk memilih orang mengisi jabatan- jabatan politik mulai dari presiden dan wakilnya, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, hingga kepala desa. Tak hanya diterapkan pada sistem pemerintahan tingkat tinggi saja, adakalanya sistem pemilu juga diterapkan di dalam lingkup organisasi kecil.
- Jujur
Asas pemilu pertama pada masa reformasi yaitu jujur dalam artian anda harus melaksanakan pemilu dan memilih sesuai dengan kehendak sendiri tanpa adanya pengaruh pihak lain dengan alasan apapun.
- Adil
Dalam asas adil, memiliki arti bahwa anda sebagai peserta pemilu memiliki perlakuan sama tanpa ada pengistimewaan ataupun siskriminasi.
Itulah asas- asas pada pemilu mulai dari masa orde baru dan reformasi berbeda dengan unsur -unsur konstitusi, hingga kini pun masih digunakan. Selain asas LUBER dan JURDIL merupakan salah satu dari perbedaan pemilu Orde baru dan reformasi, masih ada perbedaan- perbedaan lain. Perbedaan tersebut tentunya ada karena perbedaan keadaan terhadap kehidupan di bidang ekonomi, politik, dan hukum. Orde baru sendiri merupakan masa peralihan dari pemerintahan masa Orde lama di era presiden Soekarno.
Perbedaan Pemilu Orde Baru dan Reformasi
Masa Orde baru lahir pada 1966 ditandai dengan keberhasilan pemerintah mengatasi permasalahan G. 30. S/ PKI pada 1 oktober 1965. Masa Orde baru berakhir pada 1998 dipimpin oleh presiden Soeharto, sedangkan masa Reformasi muncul di abad ke 16 dimana masa ini adalah masa setelah Orde baru. Masa reformasi ditandai dengan penggulingan pemerintahan Soeharto oleh mahasiswa pada 1998. Tentunya ini juga sangat berpengaruh pada sistem pemilu saat itu berbeda dengan cara menghargai jasa pahlawan, dan berikut merupakan perbedaan pemilu orde baru dan reformasi.
- Pada masa orde baru menggunakan dasar UU No. 15 tahun 1969 sedangkan pada masa reformasi menggunakan dasar UU No. 3 tahun 1999.
- Pada masa orde baru hanya ada 3 partai politik yaitu PDI, PPP, dan GOLKAR, sedangkan pada masa reformasi ada 48 parpol.
- Hasil pemilu pada masa orde baru dimenangkan oleh GOLKAR sedangkan pada masa reformasi dimenangkan oleh partai Demokrat.
- Pada masa orde baru tidak ada pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif secara langsung sedangkan pada masa reformasi pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif dipilih secara langsung.
- Hanya ada sekali pemilu pada masa orde baru sedangkan pada masa reformasi ada sekitar dua hingga tiga kali untuk memilih partai anggota legislatif dan presiden beserta wakilnya.
- Pada masa orde baru diselenggarakan oleh pemerintah lewat KPU sedangkan pada masa reformasi dilaksanakan oleh pemerintah lewat KPU secara bebas dan mandiri serta diikuti oleh seluruh parpol dan peserta yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
- Pada masa orde baru, pengawasan dilakukan pemerintah melalui Bawaslu. Sedangkan pada masa reformasi pengawasan dilakukan pemerintah melalui Bawaslu yang terdiri dari panwaslu, LSM, dan rector UNFREL).
- Kekuatan politik pada masa orde baru berada di tangan pemerintah sedangkan pada masa reformasi berada di tangan tiap partai politik.
- Pada masa orde baru dimana rezim berkuasa yaitu GOLKAR bersikeras supaya menang, sedangkan pada masa reformasi semua partai memiliki ambisi untuk menang dalam pemilu.
- Pada pemilu orde baru terjadi kekerasan oleh pemerintah dan aparat kepada rakyat sedangkan pada masa reformasi kekerasan kerap terjadi antara parpol dan massa yang mendukung.
- Adapun perbedaan pemilu orde baru dan reformasi berikutnya yaitu, ketika orde baru menggunakan rezim obra dimana represi politik menjadi alat politik bagi penguasa sedangkan pada masa reformasi kebebasan politik sebagai kekuatan parpol.
- Pada masa orde baru, pelanggaran pemilu sering dilakukan oleh pemerintah, GOLKAR, dan tentara sedangkan pada masa reformasi pelanggaran pada pemilu sering dilakukan oleh massa parpol.
- Pada pemilu masa orde baru kekerasan dalam berpolitik dilakukan oleh pemerintah menjadi isu utama sedangkan pada masa reformasi politik uang merupakan fenomena utama di tengah masyarakat.
- Pada masa orde baru pemerintah memonopoli legitimasi dalam melaksanakan pemilu berbeda dengan nilai-nilai pancasila mengandung hubungan hak dan kewajiban, sedangkan pada masa reformasi adanya pembagian legitimasi di tengah masyarakat saat pemilu.
Itulah perbedaan- perbedaan pemilu orde baru dan reformasi yang dapat kami sampaikan. Pastikan anda membaca dengan cermat dari awal hingga akhir paragraph untuk mendapatkan informasi seputar perbedaan pemilu orde baru dan reformasi secara rinci. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda.