Dalam masa perjuangan kemerdekaan Indonesia melawan Belanda, ada beberapa kejadian sejarah yang tercatatkan, salah satunya adalah Perjanjian Renville. Perjanjian Renville sendiri termasuk dalam macam-macam perjanjian internasional pada masa sejarah yang menjadi salah satu tonggak dari upaya penyelesaian masalah atau pertikaian yag masih berlangsung antara pihak Indonesia dengan Belanda.
Adanya Perjanjian Renville juga menjadi suatu reaksi atas tindakan Belanda yang melanggar isi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya, yaitu perjanjian Linggarjati yang menimbulkan reaksi keras pula dari pihak-pihak luar. Oleh sebab itulah, dalam perjanjian Renville juga terdapat pihak penting lainnya selain dari pihak Indonesia dan Belanda. Dalam kesempatan kali ini akan dibahas mengenai Perjanjian Renville beserta dengan tokoh Perjanjian Renville secara lengkap.
Perjanjian Renville
Sebelum dibahas mengenai tokoh Perjanjian Renville secara lengkap, akan dibahas terlebih dahulu apa yang sebenarnya dipahami sebagai Perjanjian Renville. Perjanjian Renville merupakan salah satu perjanjian bersejarah yang ditandatangani pada 17 Januari 1948 antara Indonesia dengan Belanda. Mengapa perjanjian ini disebut sebagai Perjanjian Renville? Hal ini disebabkan karena perundingan yang dilaksanakan untuk menyelesaikan pertikaian antara pihak Indonesia dan pihak Belanda dilaksanakan di atas geladak kapal USS Renville milik Amerika Serikat. Walaupun perundingan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan pertikaian antara pihak Indonesia dengan Belanda yang menjadi salah satu tujuan Perjanjian Renville itu sendiri, tetapi dalam pelaksanaannya dibantu oleh beberapa pihak penengah yang bernama Komisi Tiga Negara atau KTN KTN sendiri terdiri dari Belgia, Australia, dan Amerika Serikat.
Salah satu latar belakang dilaksanakannya Perjanjian Renville adalah karena adanya serangan yang dilakukan oleh pihak Belanda terhadap Indonesia dalam peristiwa Agresi Militer 1. Agresi Militer 1 tersebut berlangsung pada tanggal 21 Juli hingga 4 Agustus 1947. Serangan yang dilakukan pihak Belanda tersebut juga dianggap sebagai salah satu pelanggaran yang dilakukan terhadap isi Perjanjian Linggar jati yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya. Kondisi tersebut yang kemudian mengundang kencaman keras dari dunia internasional.
Sebagai salah satu fungsi Dewan Keamanan PBB untuk dapat membantu menyelesaikan perselisihan antar negara yang terjadi, maka dibentuklah KTN seperti yang telah disebutkan sebelumnya sebagai pihak penengah didalam Perjanjian Renville antara pihak Indonesia dan pihak Belanda. Dewan PBB juga memerintahkan genjatan senjata untuk mengakhiri Agresi Militer I, dan dilaksanakanlah Perjanjian Renville di Tanjung Priok, Jakarta.
Setidaknya ada 8 poin penting dari hasil Perjanjian Renville, diantaranya adalah sebagai berikut:
Itulah 8 poin penting dalam isi Perjanjian Renville, dimana banyak yang beranggapan bahwa keputusan dalam Perjanjian Renville sebagian besar justru merugikan pihak Indonesia. Salah satu dampak Perjanjian Renville bagi Indonesia yang dianggap merugikan tersebut adalah wilayah Indonesia yang menjadi semakin berkurang, sedangkan wilayah pendudukan Belanda semakin bertambah.
Selain itu, kabinet Amir Syarifuddin sebagai salah satu tokoh Perjanjian Renville juga harus gugur, yang disebabkan karena dianggap telah menjual negara Indonesia kepada pihak Belanda. Selain Amir Syarifuddin terdapat beberapa tokoh Perjanjian Renville lainnya yang juga memiliki kedudukan penting dalam pembuatan keputusan pada saat itu. Siapa saja toko Perjanjian Renville tersebut, mari simak ulasan berikut ini.
Tokoh Perjanjian Renville
Setelah memahami latar belakang dan isi dari Perjanjian Renville, maka perlu diketahui pula tokoh-tokoh yang ada didalam Perjanjian Renville tersebut yang pastinya memiliki peranan penting dalam proses dan pelaksanaan dari Perjanjian Renville. Bisa jadi tanpa tokoh-tokoh berikut ini, maka perselisihan antara pihak Indonesia dan juga pihak Belanda semakin sulit untuk di selesaikan dan terus berkelanjutan. Setidaknya ada tiga pihak penting didalam tokoh Perjanjian Renville, yaitu dari pihak Indonesia, pihak Belanda, dan juga pihak penengah yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB. Berikut ini beberapa tokoh yang termasuk didalam ketiga pihak dalam Perjanjian Renville tersebut, diantaranya adalah:
Tokoh Perjanjian Renville yang pertama dapat dilihat dari pihak Indonesia, dimana Perjanjian Renville sendiri sebenarnya berlangsung pada masa kabinet Amir Syarifuddin. Perjanjian Renville memang sebagai bagian dari kegagalan perjanjian Linggarjati yang berlangsung pada masa kabinet Sjahrir, sehingga saat perjanjian Linggarjati dilanggar dan dirasa gagal kabinet Sjahrir pun mengembalikan mandatkannya kepada Presiden Soekarno.
Dari peristiwa tersebutlah kemudian Presiden Soekarno menunjuk Amir Syarifuddin untuk menjadi ketua dan menyusun sistem kabinet yang baru, dimana salah satu tugas pentingnya adalah menangani perundingan dengan pihak Belanda yang kemudian memunculkan Perjanjian Renville dibawah kabinetnya. Adapun susunan delegasi dari pihak Indonesia dibawah kabinet Amir Syarifuddin didalam perundingan Renville diantaranya adalah:
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa isi dari Perjanjian Renville dianggap lebih merugikan pihak Indonesia, maka kondisi tersebut juga berdampak pada munculnya mosi tidak percaya terhadap kabinet Amir Syarifuddin. Kondisi tersebut yang akhirnya menyebabkan Amir Syarifuddin juga menyerahkan mandatnya kembali kepada Presiden Soekarno, walaupun sebenarnya kabinet Amir Syarifuddin sudah berhasil meredam konflik yang terjadi antara pihak Indonesia dan juga pihak Belanda. Pada tanggal 23 Januari 1948 kabinet Amir Syarifuddin akhirnya runtuh.
Sebagai salah satu trik pihak Belanda yang ingin menunjukkan adanya pengaruh secara penuh pihak Belanda di wilayah Indonesia, maka pihak Belanda memilih salah satu orang berkewarganegaraan Indonesia sebagai ketua delegasi dari pihak Belanda di Perjanjian Renville. Orang tersebut adalah R. Abdu Kadir Widjojoatmodjo yang mana memang telah dianggap sebagai seorang pengkhianat Indonesia. Tidak hanya lebih memilih pihak Belanda, bahkan R. Abdul Kadir Widjojoatmodjo juga membantu pihak Belanda dalam upayanya memecah kesatuan Indonesia. Memang tidak hanya R. Abdul Kadie Widjojoatmodjo saya sebagai orang Indonesia yang berada di pihak Belanda, tetapi ada beberapa orang Indonesia lainnya. Berikut susunan tokoh Perjanjian Renville dari pihak Belanda secara lengkap:
Ketua: R. Abdul Kadir Widjojoatmodjo
Wakil Ketua : Mr. H.A.L Van Vredenburgh
Anggota : Pangeran Kartanegara, Zulkarnain, Dr. P.J. Koest, dan juga Mr. Dr. Chr. Soumokil
Dari susunan keanggotaan dari pihak Belanda tersebut dapat dilihat bagaimana pihak Belanda ingin menunjukkan pada dunia bahwa pihak Belanda memang sudah sangat berpengaruh dan mengakar di wilayah Indonesia. Bahkan tidak hanya itu, hal ini juga dimanfaatkan dalam pembuatan keputusan sepihak mengenai atas wilayah Indonesia yang kemudian membuat wilayah Indonesia menjadi semakin sempit.
Tokoh Perjanjian Renville yang terakhir dapat diambil dari pihak penengah yang dibentuk atau berasal dari delegasi PBB. Hal ini menyusul adanya resolusi yang dikeluarkan oleh PBB sebelumnya bahwa konflik atau perselisihan yang terjadi antara pihak Belanda dan pihak Indonesia akan diselesaikan secara damai dengan bantuan Dewan Keamanan PBB.
Salah satu upayanya adalah dengan pembentukan KTN atau Komisi Tiga Negara yang menjadi penengah didalam penyelenggaraan perundingan Renville, dimana ketiga negara didalamnya merupakan contoh negara netral didalam perundingan Renville yang berlangsung. Adapun delegasi yang dipilih oleh masing-masing pihak baik itu pihak Indonesia maupun pihak Belanda adalah sebagai berikut:
Frank Graham sendiri merupakan perwakilan dari Amerika Seikat yang menjadi bagian atau salah satu anggota dari KTN, dimana pemilihan ini memang telah disepakati atau dipilih bersama oleh pihak Indonesia dan juga pihak Belanda.
Anggota : dari pihak Indonesia adalah Richard Kiry, dimana merupakan perwakilan dari Australia yang disepakati dan ditunjuk oleh pihak Indonesia, dan ada Paul Van Zeeland sebagai perwakilan dari pihak Belanda yang berasal dari Belgia.
ketiga tokoh Perjanjian Renville yang berasal dari pihak penengah tersebut memang dipilih dan disepakati untuk membantu menghadapi ketidak tegasan dalam upaya damai atas konflik atau perselisihan yang berlangsung dari pihak Indonesia dan pihak Belanda. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah adanya konflik yang berkelanjutan diantara dua pihak tersebut. Dengan adanya tokoh pihak penengah tersebut pula akhirnya terbentuk Perjanjian Renville yang ditandatangani oleh pihak Indonesia dan pihak Belanda.
Demikian penjelasan mengenai Perjanjian Renville dan tokoh Perjanjian Renville, dimana dapat pula disimpulkan bahwa terjadinya perjanjian Renville tersebut menjadi salah satu bukti adanya peran dunia internasional dalam menghadapi konflik Indonesia Belanda. Dengan adanya Perjanjian Renville pula mulai terbuka titik terang perdamaian antara pihak Belanda dengan pihak Indonesia, sehingga kemungkinan konflik yang berkelanjutan dapat dicegah. Sebagai seorang warga negara Indonesia yang cinta akan bangsa Indonesia memang penting pula untuk mengetahui atau memahami berbagai macam catatan sejarah kemerdekaan Indonesia seperti Perjanjian Renville, sehingga dapat mengetahui seberapa besar pengorbanan dan perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan yang sempurna. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…